JPU Bacakan, Alex Noerdin dituntut 20 Tahun Penjara

Sumsel - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dua kasus keterlibatan dugaan korupsi, yakni pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), dan pembangunan Masjid Sriwijaya.

Sidang tuntutan JPU berlangsung sejak pukul 16.30 WIB. JPU membacakan tuntutan Alex sebanyak 1.200 halaman secara bergantian, dan berakhir sampai pukul 21.30 WIB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (25/5/2022).

Dalam kasus dakwaan Jaksa menilai, bahwa perbuatan Alex Noerdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi di dua kasus berbeda.



“Dalam kasus pembelian Gas Bumi, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian Negara sebesar 30.194.452.79 US. Dan pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin diduga menerima suap dalam proses pembangunan sebesar Rp 4,8 miliar,” ungkapnya.



“Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 20 tahun penjara,” kata JPU Kejati Sumsel Aswar Hamid kepada jejakkasus.co.id, Kamis (26/05/2022).

Pada saat membacakan tuntutan, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, dan apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.



“Alex Noerdin juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,90 juta USD, dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Sriwijaya. Harta dan benda Terdakwa akan disita, namun jika tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap JPU.

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut dikenakan Pasal berlapis oleh JPU, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang UUD Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUD Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UUD Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UUD Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dil)
Share:

DPRD Banyuasin Gelar Pengambilan Sumpah Jabatan PAW Salah Satu Anggotanya

Banyuasin | DPRD kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat Paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) dari fraksi PDI-P atas nama Suci Oktariani yang digantikan oleh Yudis Saputra, S.Kom dari Daerah Pemilihan (DAPIL) II yang meliputi tiga kecamatan yakni kecamatan Banyuasin III, kecamatan Sembawa serta kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Banyuasin H.Askolani Jasi, SH.MH., Wakil Bupati H. Slamet Somosentono, SH., KETUA DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH., M.SI., para Wakil Ketua DPRD dan Anggota, para kepala OPD, Forkopimda, para tamu undangan lintas sektor serta keluarga dan simpatisan dari Yudis Saputra.

Turut hadir H. Giri Ramadha Kiemas Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Susanto Adjis Ketua fraksi PDI-P DPRD Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan ini Bupati Askolani mengucapakan selamat kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik dan mengemban tugas mulia, agar apa yang diharapkan masyarakat Banyuasin bisa berjalan sesuai harapan.

“Semoga saja saudara Yudis bisa mengemban tugas ini dengan baik. sehingga bisa mendukung program Banyuasin bangkit adil dan sejahtera,” ungkapnya dengan singkat, Senin kemarin (23/05/2022).

Sementara itu Yudis Saputra sendiri merupakan seorang Sarjana Komputer lulusan Palkomtec dengan nilai yang cukup baik, serta nama istrinya bernama Resi dan seorang anak perempuan cantik bernama Nakesya.

Saat dibincangi awak media terkait dengan langkah komperhensif kedepan dirinya mengatakan akan mengemban amanah yang telah diberikan masyarakat kepadanya sebaik mungkin, serta dia berujar akan mulai menuntaskan visi dan misinya yang sempat tertunda.

“Insyaallah saya akan menjalankan amanah ini sebaik mungkin serta akan segera merealisasikan visi dan misinya sebagai seorang wakil rakyat,” Tukas Yudis.

Tambah Yudis dirinya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak terkhusus masyarakat didapil I dan bekerja secara maksimal.

“Terimakasih saya ucapkan kepada masyarakat dapil banyuasin 1 (satu) yg telah memberikan kepercayaan kepada saya pada pileg tahun 2019 yang lalu, Insyah allah dalam waktu sisa jabatan kurang lebih setengah priode ini amanah yang telah berikan oleh masyarakat akan saya jaga dengan sebaik-sebaiknya, Sehingga dapat bermanfaat bagi masyakat dapil 1 (satu) khususnya dan masyarakat kabupaten banyuasin,” tutupnya. (Ari.A)
Share:

Di Duga Pendamping Desa Dan Ketua Kelompok PKH Gelapkan Dana Bansos

 

Sumedang - Bagi masyarakat yang menerima kartu KKS / PKH dan telah memiliki Kartu ATM KKS Wajib disimpan baik-baik jangan sampai diberikan kepada siapapun dan dengan dalih apapun. Karena itu mutlak untuk dimanfaatkan oleh KPM sendiri, karena pemerintah memberikan bantuan tersebut sudah diatur dengan kerahasian indentitas yang tersimpan dalam kartu KKS tersebut termasuk pin atau pasword. Yang harus dijaga supaya tidak digunakan oleh orang lain, karena ini merupakan hal penting dan mendasar yang sering dilupakan oleh KPM serta sering kali dimanfaatkan oleh Oknum Ketua Kelompok/Pendamping PKH maupun kader desa dengan dalih untuk mempermudah dan membantu pencairan bansos yang diterima oleh setiap KPM.

Bantuan sosial PKH adalah Program yang dilaksanakan oleh Kementrian Sosial untuk mengatasi kemiskinan. Tujuan utama PKH adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok keluarga miskin. Tidak semua beruntung mendapatkan Bantuan Pemerintah dalam bentuk kartu, meski yang seharusnya mendapatkan PKH tetapi tidak mendapatkannya. Oleh karena itu bagi KPM yang telah mendapatkan Kartu KKS wajib menyimpan dengan baik dan pergunakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan.

Atas dasar keterangan diatas, kami menyampaikan adanya Dugaan Penyelewengan Pencairan PKH dari awal tahun 2020 terhadap beberapa orang KPM Desa Sindangpakuon, Kec. Cimanggung Kab. Sumedang pada hari Jumat (20/05/2022) saat awak media mencoba berkunjung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, dan di temui oleh Komar, SE, sebagai Ketua Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH), Koordinator PKH Kabupaten Sumedang, Pendamping PKH Desa Sindangpakuon.

Ketua PPKH Kabupaten Sumedang yang juga menjabat sebagai Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Komar, SE., ME mengatakan selama ini pendamping PKH Kabupaten Sumedang telah melaksanakan tugas sebagai peran membantu penyaluran, edukasi dan sosialisasi, adapun kekurangan yang terjadi pada SDM PKH di Desa Sindangpakuon saat ini akan segera ditindaklanjuti dan menyelesaikannya dengan harapan hak KPM dapat terealisasi.

Sebenarnya kami selalu mensosialisasikan disetiap pertemuan kepada para pendamping agar mengedukasi dan menyampaikan kepada setiap Kartu KKS atau Buku Tabungan harus disimpan di KPM, digunakan dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri, sehingga tidak boleh siapapun untuk memegangnya selain KPM. Adapun terkait yang terjadi di Desa Sindangpakuon Kartu KKS yang dipegang oleh Ketua Kelompok sangat kami sesalkan yang seharusnya tidak boleh terjadi. Ini akan menjadi pelajaran dan kontrol kami untuk memperbaiki kedepannya, ujar Soni Sanjaya, SE selaku Koordinator PKH Kabupaten Sumedang

Soni juga menambahkan pihaknya akan segera menindaklanjuti dan menelusuri siapa yang mengambil dana bantuan sosial beberapa orang KPM di Desa Sindangpakuon agar hak KPM mendapatkan bantuan sosial PKH yang tidak cair dari awal 2020. pungkas Soni.

Di tempat yang sama Budi sebagai pendamping desa menambahkan perihal Kartu KKS yang seharusnya dipegang oleh KPM di Desa Sindangpakuon, kami mengambil hikmah dan masalah ini dapat kami bereskan serta hak KPM bisa segera diselesaikan, ujar Budi kepada awak media saat diminta statementnya selaku Pendamping PKH Kecamatan Cimanggung wilayah Desa Sindangpakuon.

Untuk Dana bantuan sosial PKH yang merupakan hak KPM di Desa Sindangpakuon akan segera kami telusuri siapa yang mengambil secara kekeluargaan terlebih dahulu, agar hak KPM dapat dikembalikan sehingga tidak ada lagi penyelewengan Dana Bantuan Sosial PKH dan kami tidak akan menutupi serta akan menindak tegas oknum yang melakukan penyelewengan ini, pungkas Budi.

Ditempat yang sama Ikin Roki’in, SE, MM, Penggiat sosial dan Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia ( PPRI INDONESIA) yang saat itu mendampingi awak media suaralintasindonesia.com dan media gerbangdesanews.com mengatakan bahwa dirinya akan selalu mendampingi para KPM sampai haknya dikembalikan, siapapun yang melakukan baik oleh ketua kelompok maupun oleh pendamping desa. Jika tidak terealisasi sesuai dengan janji Korkab dan Pendampingan Desa, maka dalam waktu dekat kami akan segera membuat lapdu ke kejaksaan dan akan ditembuskan ke kemensos, supaya para oknum segera diproses hukum agar menjadi epek jera bagi para pelakunya, (red@tim/PPRI)
Share:

PT JZD Yang Bergerak Di Sektor Pertanian Meresahkan Petani Ubi Di Ketapang

KETAPANG - Petani Ubi yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Ubi Ketapang Kayong Utara (PPUKK) yang sudah melakukan Budidaya Ubi kayu yang juga merupakan Program Pemkab Ketapang. Dengan masuknya Investor yaitu PT. KIP ke Kabupaten Ketapang yang dalam penyampaian awalnya ingin membangun Pabrik Lem dan meminta kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan seluas 20 Ha.

Seiring berjalannya waktu PT. KIP menjadi kawasan industri di Ketapang dan didalamnya juga terdapat beberapa perusahaan-perusahan seperti PT. BSM, PT. GLD dll. PT. GLD bekerjasama dengan Dinas Pertanian yang akan membantu sektor pertanian terutama membantu Petani dalam Budidaya Ubi Kasesa J5, namun gagal dan PT. GLD menghilang dan digantikan oleh investor lain yang serius di sektor pertanian yakni PT. JZD.

PT. JZD mengharapkan mendapatkan pasokan bahan baku dari pengembangan PT. GLD, dikarenakan semuanya gagal maka tidak ada pasokan bahan baku.

Ketua PPUKK Erwandy melihat hal ini ada kejanggalan karena dapat merugikan para petani, "atas desakan teman-teman petani untuk menanyakan kepada PT. JZD mengenai pengembangan ubi kayu, pihak perusahaan meminta dibantu untuk bahan baku ubi kayu dan juga meminta dicarikan lahan tanam 1 hamparan 300 sampai 500 Ha". Ujar Erwandy.

Setelah beberapa kali Meeting dengan pihak perusahaan disitulah mulai terlihat kejanggalan dengan berbagai janji-janji perusahaan mulai dari disiapkan organisasi,koperasi sampai menjanjikan biaya operasional pribadi dengan ketentuan pie/ton, kata Erwandy

Pada saat itu pihak perusahaan diwakili oleh Mr Ciao (WNA) yang pada saat Imlek selama 1 Minggu pulang ke China, namun sampai saat ini tidak kunjung kembali ke Ketapang karena awal Covid-19 melanda. Yang sangat disayangkan pada saat sebelum kepulangan Mr Ciao ke China antara Pihak Perusahaan dengan PPUKK belum membuat MOU.

Saat ini dengan Management PT. JZD hanya memberikan janji-janji dan harapan saja kepada Petani melalui PPUKK. Dan telah beberapa kali PPUKK mencoba menghadap ke Dinas Pertanian melalui Kabid Hortikultura namun tidak ada kejelasan alias nihil, ujar Erwandy selaku Ketua PPUKK

Pemerintahan Pusat melalui Kementrian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi seharusnya tidak diam begitu saja mengenai masalah para petani ubi kayu di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat karena PT. JZD sudah beberapa kali tidak menggubris memo Bupati Ketapang untuk dapat bersinergi dan membantu saling kerjasama dengan PPUKK namun PT. JZD saat ini hanya menerapkan cara dan aturan mereka sendiri sehingga pihak manapun tidak boleh ikut campur sehingga hal ini sudah sangat jelas merugikan semua pihak seperti pemerintahan daerah Kabupaten Ketapang, masyarakat sebagai Petani Ubi Kayu dan juga PPUKK selaku organisasi yang dapat membantu pemerintahan daerah disektor pertanian. (Tim/red)

Post:ReformasiRI.com
Share:

DPRD Banyuasin Dukung Semua Program Pemkab Untuk Sejahterakan Warga


BANYUASIN - RAPAT Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Banyuasin ke-20 di buka oleh Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan SH,MSi di Gedung Paripurna, Senin (11/04/2022).

Hadir Mentri KB RI. Perlindungan Anak, Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru, Bupati, Wakil Bupati, Banyuasin, Sekretaris Daerah (Sekda), Ketua dan Wakil ketua DPRD Banyuasin. Anggota DPRD Kabupaten bBanyuasin, para kepala daerah se-Sumatera Selatan, Bupati Muaro Jambi, Kepala OPD, Camat, Lurah/Kades,Para Tokoh, dan juga tamu undangan. 

Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan, SH,MSi dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Banyuasin ke-20 tahun dan akan membahas tentang target yang akan di lakukan kedepan.

Di kesempatan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin ini, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan turut berbahagia. Dan dia mengatakan kedepan Banyuasin menjadi lebih baik lagi prestasi yang akan di capai seiring bertambahnya usia Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banyuasin Lakukan Pemantauan dan Jemput Aspirasi Warga
“DPRD Kabupaten Banyuasin mendukung apapun program, selama untuk kebaikan masyarakat. Semoga kedepannya daerah ini terus maju, semakin maju, dan rakyatnya sejahtera,” ujarnya.

Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru dalam sambutanya mengaku bangga bahwa Kabupaten Banyuasin telah banyak dapat meraih predikat. Baik dan penghargaan dari 7 program prioritas dan 12 gerakan untuk menuju banyuasin bangkit adil dan sejahtera,” harapnya.. (A/D)
Share:

Berita Populer