Tampilkan postingan dengan label Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Desa. Tampilkan semua postingan

Kepala Desa Pabuaran Diduga "Curi Start" Pembangunan Jalan Lingkungan

Kepala Desa Pabuaran Diduga "Curi Start" Pembangunan Jalan Lingkungan
ReformasiRI.com, Sukabumi – Pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) di Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek rabat beton ini hampir selesai dikerjakan meskipun Dana Desa tahun 2025 belum cair. Selain itu, proyek ini juga tidak disertai papan informasi publik, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan. (13/03/2025)

Dugaan "curi start" atau pelaksanaan proyek sebelum pencairan dana desa menimbulkan berbagai polemik. Kepala Desa Pabuaran, Dede H., dalam konfirmasinya melalui WhatsApp pada 12 Maret 2025, mengaku tidak mengetahui adanya pengerjaan proyek tersebut sejak awal. "Saya baru mengetahui pembangunan Jaling ini di tengah jalan," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Pabuaran kemudian mengirimkan pernyataan tambahan pada 13 Maret 2025. Ia menyebut bahwa setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, kegiatan pembangunan jalan tersebut akhirnya disepakati untuk dicoret dari APBDes. "Warga memahami dan bertanggung jawab atas pembangunan tersebut. Sejak awal, pemerintah desa tidak merekomendasikan proyek ini sebelum anggaran resmi turun," ungkapnya.

Ketua Umum PPRI Indonesia, Ikin Roki'in, menegaskan bahwa regulasi mengenai pengelolaan Dana Desa harus dipatuhi demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran. "Praktik 'curi start' meskipun didasari niat baik, berpotensi menimbulkan berbagai masalah hukum dan administrasi," ujarnya.

Beberapa risiko dari praktik ini di antaranya adalah pelanggaran regulasi, kurangnya transparansi, potensi penyalahgunaan dana, kualitas pekerjaan yang tidak optimal, serta ketergantungan desa pada pihak ketiga yang mungkin memberikan pinjaman sementara.

Pembangunan desa dengan Dana Desa harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, serta berbagai peraturan kementerian terkait. Berdasarkan regulasi yang ada, setiap proyek pembangunan harus terlebih dahulu melalui tahap perencanaan, penganggaran, dan persetujuan resmi sebelum dilaksanakan.

Oleh karena itu, pihak berwenang seperti Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini guna memastikan tata kelola dana desa berjalan sesuai prosedur.

(PPRI/@Yyn Investigasi)


Share:

Ketua Umum Dewan Pers Nusantara Kecam Pernyataan Menteri Desa, Minta Mundur dari Jabatan

Ketua Umum Dewan Pers Nusantara Kecam Pernyataan Menteri Desa, Minta Mundur dari Jabatan
Jakarta, ReformasiRI.com – Ketua Umum Dewan Pers Nusantara, Agus Gunawan, S.H., M.H., mengecam keras pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang dinilai melukai insan pers di Indonesia. Dalam video pendek yang beredar, pernyataan tersebut dianggap menciderai peran wartawan dan LSM sebagai kontrol sosial.

"Apakah Anda (Menteri Desa) alergi dengan LSM dan wartawan?" ujar Agus Gunawan dalam pernyataannya, Sabtu (01/02/2025).

Ia juga menyoroti pernyataan Mendes PDTT yang mengaitkan wartawan dan LSM dengan angka tertentu, seperti Rp1 juta per desa dan Rp300 juta untuk 300 desa. Menurutnya, pernyataan tersebut sangat tendensius dan tidak menggunakan kata "oknum," sehingga menimbulkan generalisasi negatif terhadap profesi wartawan dan aktivis sosial.

"Kata-kata ini menciderai hati wartawan dan LSM se-Indonesia, yang selama ini berjuang mengawasi penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum perangkat desa," tegas Agus Gunawan.

Dewan Pers Nusantara menilai bahwa pernyataan Menteri Desa berpotensi melemahkan peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Menteri Desa dari jabatannya.

"Kami meminta Presiden agar segera mencopot Menteri Desa yang tidak mampu menjaga kata-kata dan marwah kontrol sosial di Indonesia," pungkasnya. (TimRedaksi/PPRI)


Share:

Diduga Arogan terhadap Wartawan, Kades Kandis II Bisa Terancam Sanksi Hukum

Diduga Arogan terhadap Wartawan, Kades Kandis II Bisa Terancam Sanksi Hukum
Ogan Ilir, ReformasiRI.com – Sikap Kepala Desa (Kades) Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, menuai kritik tajam setelah diduga bersikap arogan terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi berita. Perilaku ini tidak hanya mencerminkan etika buruk seorang pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang mengatur keterbukaan informasi dan kebebasan pers.

Insiden Arogansi Kades terhadap Wartawan

Pada 28 Januari 2025, seorang wartawan mendatangi rumah Kades Kandis II untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan di media Sergap.co.id pada 7 Agustus 2024. Namun, sebelum sempat berbicara lebih jauh, Kades Aan justru menyambut dengan nada tinggi dan sikap kurang bersahabat.

"Saya kira orang Pemda, tidak tahunya kalian. Kamu itu jangan ngaku dari Pemda, ngomong aja dari media, jangan bohong! Memang ada yang penting? Karena saya ini sedang ada kerjaan," bentak Aan dengan suara keras.

Merasa situasi tidak kondusif, wartawan tersebut akhirnya memilih untuk pergi guna menghindari ketegangan lebih lanjut. Namun, setelah mencoba berkoordinasi dengan Camat Kandis dan mengatur pertemuan ulang, Kades Aan tetap tidak hadir.

Sanksi Hukum atas Sikap Arogansi Pejabat Publik

Tindakan Kades Kandis II ini tidak bisa dianggap remeh. Sebagai pejabat publik, Kades memiliki kewajiban untuk bersikap profesional, terutama dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan insan pers. Berikut adalah beberapa aturan hukum yang relevan dalam kasus ini:

1. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999

Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 4 ayat (3):
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pejabat publik yang menolak memberikan informasi tanpa alasan yang jelas bisa dianggap melanggar hak publik untuk tahu.


2. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008

Pasal 52:
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi hak akses informasi publik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp5 juta.

Pasal 28:
Badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat atau media, kecuali yang dikecualikan berdasarkan aturan hukum.


3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 335 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang bersifat memaksa dapat dipidana paling lama 1 tahun.

Pasal 310 ayat (1):
Jika ucapan atau tindakan Kades Aan terbukti menghina atau merendahkan martabat wartawan, maka bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan.


Desakan Investigasi dan Sanksi dari LSM

Menanggapi insiden ini, Ketua DPC LSM Mitra Mabes Kabupaten OKI, Ollan SP, menyatakan bahwa sikap Kades Kandis II sangat disayangkan dan harus ditindak tegas.

"Sebagai pejabat publik, tidak seharusnya seorang Kades bersikap arogan terhadap masyarakat atau wartawan. Hal ini bertentangan dengan UU Pers dan UU KIP. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pejabat lainnya," tegas Ollan.

Ollan juga mendesak Bupati Ogan Ilir dan Inspektorat Daerah untuk melakukan investigasi terhadap perilaku Kades Kandis II serta memberikan sanksi administratif maupun rekomendasi pemecatan jika terbukti melanggar etika dan hukum yang berlaku.

Respons Pemerintah Daerah Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, Kades Kandis II belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ini. ReformasiRI.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah.

(Angga)


Share:

Musyawarah Desa Tebing Abang Sukses, Penyuluhan dan Pelatihan Kesehatan 2024 Siap Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Musyawarah Desa Tebing Abang Sukses, Penyuluhan dan Pelatihan Kesehatan 2024 Siap Tingkatkan Kesejahteraan Warga

ReformasiRI.com, Banyuasin – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, Pemerintah Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tahun anggaran 2024. Acara ini berlangsung meriah dengan antusiasme warga yang tinggi. Senin(06/01/2024) bertempat di Kantor Desa Tebing Abang. 

Nuhasim, Kepala Desa Tebing Abang, dalam sambutannya menyatakan komitmen penuh pemerintah desa dalam mendukung program kesehatan masyarakat. "Penyuluhan dan pelatihan kesehatan ini merupakan langkah nyata kami dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Tebing Abang. Kami berharap seluruh warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki pola hidup sehat," ujarnya.

Syaiful Azwar Ssos, MSi, Camat Rantau Bayur, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi langkah proaktif Desa Tebing Abang. "Program ini sejalan dengan visi Kabupaten Banyuasin dalam meningkatkan pelayanan kesehatan hingga ke pelosok desa. Saya sangat mengapresiasi inisiatif dari Kepala Desa Tebing Abang dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras demi kemajuan desa ini," katanya.

Musdes tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, perangkat desa, dan para kader kesehatan, bhabinkamtibmas. Tidak hanya itu, acara ini juga menjadi ajang dialog interaktif antara masyarakat dan pihak pemerintah desa, di mana berbagai aspirasi dan saran terkait program kesehatan dibahas dengan hangat.

Dengan terlaksananya Musdes ini, Desa Tebing Abang diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengimplementasikan program kesehatan yang berkelanjutan. Kegiatan penyuluhan dan pelatihan kesehatan akan segera dimulai, dengan fokus pada pencegahan penyakit, pola makan sehat, dan pentingnya sanitasi yang baik.

Musyawarah Desa ini menjadi langkah awal yang menjanjikan dalam mewujudkan Desa Tebing Abang yang lebih sehat dan sejahtera. Seluruh elemen masyarakat diundang untuk berperan aktif dalam mendukung kesuksesan program ini. (Daya)
Share:

Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum


Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum

Bandung, ReformasiRI.com - Kini jelas sudah bukti adanya keterlibatan Kepala Desa dan intervensi dalam Pemakzulan Ketua BPD Haurpugur Kec. Rancaekek Kab. Bandung Jawa Barat yang sah menurut hukum dan perundang-undangan yakni saudara  Dadang Supriatna. ditunjukkan secara terang-terangan mulai dari hadirnya Staf Kasie Pem Kecamatan Rancaekek yang berinisal OA, serta Sekdes Desa Haurpugur berinisial WM ikut serta Kasi Pemerintahan Desa Haurpugur inisial SS. Dengan hadirnya mereka dalam sidang Terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, menunjukkan bahwa mereka ada keberpihakan terhadap Tergugat, yakni oknum yang mengatasnamakan ketua BPD hasil musyawarah kong kalingkong dengan Kepala Desa dan melibatkan Camat Rancaekek.

Padahal seharusnya mereka  bertugas melayani masyarakat, bukan malah  membantu proses sidang terbuka di PTUN Bandung. Karena yang digugat adalah BPD Haurpugur bukan menggugat Camat Rancaekek  maupun Pemerintah Desa Haurpugur atau Kepala Desanya. Adapun kalau alasan untuk menghadirkan saksi dari pihak tergugat pada sidang tanggal 29 Agustus 2024 bukan jadwal menghadirkan saksi dari tergugat.

Diduga kuat dari ketiga orang tersebut ada keterlibatan dalam pembuatan Keputusan SK BPD Haurpugur Nomor : 141.1/Kep.01/BPD-HPR/IX/2023 tentang perubahan susunan Kepengurusan dan Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Haurpugur kecamatan Rancaekek kabupaten Bandung Periode 2018-2024, tanggal 1 September 2023 yang disahkan oleh camat Rancaekek pada tanggal 6 Oktober 2023 diduga kuat ada keterlibatan kepala Desa Haurpugur dan Camat Rancaekek.

Karena dari hasil putusan sidang yang di gelar oleh PTUN Prov Jawa Barat di Bandung pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 dimenangkan oleh Saudara Dadang Supriatna, maka secara hukum saudara Jaja Yang melakukan persekongkolan dengan para anggota lainnya untuk memakjulkan ketua BPD yang sah dianggap melanggar hukum atau bersalah.

Adapun dalam keputusannya majelis hakim melalui surat keputusan :

Untuk itu majelis hakim mengambil sikap dalam bentuk PUTUSAN dengan amar Putusannya sebagai berikut :

Mengadili dalam penundaan-menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat dalam pokok perkara :

1. mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan batal surat keputusan  Badan Permusawaratan Desa, Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor : 141.1/Kep.01/BPD-HRP/IX/2023 tetang perubahan susunan kepengurusan dan struktur Organisasi BPD desa Haurpugur Kec Rancaekek Kab Bandung periode 2018 - 2024, tanggal 1 September 2023 yang disahkan camat Rancaekek  pada tanggal 6 Oktober 2023;

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Badan Permusawaratan Desa, Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor : 141.1/Kep.01/BPD-HRP/IX/2023 tentang perubahan susunan kepengurusan dan struktur organisasi BPD Desa Haurpugur Kec Rancaekek Kabupaten Bandung Periode 2018-2024  yang disahkan camat pada tanggal 6 oktober 2023;

4. Mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan keputusan Badan Permusyawaratan Desa Haurpugur seperti semula dan merehabilitasi nama penggugat seperti kedudukan dan jabatan semula sebagai ketua BPD Desa Hauepugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung periode 2018 - 2024;

5. Menghukum tergugat  untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan demikian pemeriksaan perkara Nomor : 68/G/2024/PTUN-BDG untuk pemeriksaan perkara tingkat pertama dinyatakan telah selesai, kepada para pihak yang tidak sependapat dengan isi keputusan ini dapat mengajukan upaya hukum banding sesuai peraturan perundang-undangan, kepada penggugat untuk menghubungi bagian kepanitraan perkara agar menyelesaikan sisa panjar biaya perkaranya.

Saat awak media menghubungi Dadang Supriatna pada hari kamis 12 desember 2024 melalui sabungan teleponnya, menyatakan bahwa secara Administrasi sudah saya menangkan, insyaa Allah dalam waktu dekat saya akan menggugat secara pidananya. Karena Rotasi Kepengurusan/Pemakzulan tersebut tidak berdasarkan Perikemanusiaan dalam Eksepsinya.

Tergugat bersifat Subjektif hal ini menyangkut kridibilitas harga diri serta nama baik saya dan tidak berdasarkan Perikeadilan. Yakni Proses dan Keputusan BPD Desa Haurpugur tersebut tidak berdasarkan regulasi/aturan yang berlaku. Selain itu akan menuntut hak-hak saya selama dimakzulkan baik secara material maupun secara moril.

Gugatan saya ke PTUN Bandung bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menempuh keadilan jangan sampai para ketua BPD yang ada di wilayah kecamatan Rancaekek khususnya dan Umumnya wilayah Kabupaten Bandung, dengan mudah dimakzulkan oleh para anggotanya. Sehingga mengganggu pada Fungsi Penyelenggaraan Desa, Saya ucapkan terima kasih kepada Majelis/ketua Majelis Hakim dan anggota PTUN Bandung yang telah memberikan Keadilan kepada Saya selaku penggugat.

Untuk membuktikan bahwa Banyak belum tentu benar, yakni dengan hasil musyawarah yang menyalahi prosedur dan tidak berdasarkan ketentuan aturan/regulasi yang berlaku. sehingga pada akhirnya Majelis mengabulkan Gugatan saya. saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu saya dalam proses sidang tersebut, dari awal sampai akhir persidangan semoga semua kebaikannya dicatat oleh Allah Swt menjadi amal kebaikan, aamiin allohuma aamiin, pungkas Dadang Supriatna kepada awak media. 

Rilis@rocky.ppriindonesia
Share:

Kades Kemang Bejalu Salurkan BLT untuk Warga, Bentuk Komitmen Pemerintah Desa

Kades Kemang Bejalu Salurkan BLT untuk Warga, Bentuk Komitmen Pemerintah Desa

Banyuasin, ReformasiRI.com – Kepala Desa Kemang Bejalu, Budi Utomo, menunjukkan komitmennya dalam membantu warga dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2024. Acara pembagian BLT DD ini berlangsung di balai desa setempat dengan antusiasme warga yang tinggi. Selasa(10/12/2024) 

Dalam sambutannya, Budi Utomo mengatakan, “BLT ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, khususnya untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meringankan beban ekonomi warga.”

Sebanyak 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kemang Bejalu tercatat sebagai penerima bantuan. Dana tersebut merupakan bagian dari alokasi anggaran dana desa yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu sesuai arahan pemerintah pusat.

M Boya, salah satu penerima manfaat, mengungkapkan rasa syukurnya. “Terima kasih kepada pemerintah desa, khususnya Pak Kades Budi Utomo, yang telah menyalurkan BLT ini. Bantuan ini sangat berarti untuk kami, terutama menjelang akhir tahun di mana kebutuhan meningkat.”

Kegiatan penyaluran BLT ini juga berjalan lancar dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah desa memastikan setiap penerima mendapatkan haknya sesuai data yang telah diverifikasi sebelumnya.

Dengan keberhasilan pembagian BLT ini, Budi Utomo berharap Desa Kemang Bejalu bisa terus bergerak maju, dan warganya semakin sejahtera. “Kebersamaan adalah kunci kemajuan desa. Kami akan terus berupaya agar program-program seperti ini bisa memberikan dampak nyata,” tutupnya.

Reporter: Tim ReformasiRI
Editor: HarryDay
Share:

Ketua KPU Aang Mirdharta Apresiasi Kelancaran Pilkada Banyuasin 2024

Banyuasin, ReformasiRI.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, Aang Mirdharta, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banyuasin tahun 2024. Dalam pernyataannya, Aang menekankan bahwa seluruh proses berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Alhamdulillah, pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banyuasin telah berjalan dengan lancar dan aman. Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat, pasangan calon, penyelenggara, dan aparat keamanan yang bersama-sama memastikan jalannya proses demokrasi ini,” ujar Aang Mirdharta, Jum'at (29/09/2024) 

Menurut Aang, semua tahapan Pilkada, mulai dari persiapan daftar pemilih hingga proses penghitungan suara, telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi bukti komitmen KPU Banyuasin dalam menjunjung tinggi netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Selain itu, Aang mengimbau para peserta Pilkada dan para pendukungnya untuk menerima hasil yang telah ditetapkan secara legawa sebagai bagian dari proses demokrasi. “Jika ada keberatan terhadap hasil, kami mendorong agar hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang telah diatur,” tambahnya.

Sebagai penutup, Aang menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Banyuasin atas partisipasi mereka dalam menggunakan hak pilih. “Partisipasi masyarakat merupakan wujud nyata komitmen terhadap kemajuan Banyuasin. Kami akan terus melakukan evaluasi agar penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang semakin berkualitas,” tegasnya. 

Reporter: ReformasiRI
Editor Hardaya
Share:

Kunjungan Dr. H. Askolani ke Kediaman Tokoh Agama Suroso SE di Desa Suka Mulya


Banyuasin,ReformasiRI.com –  Setelah melaksanakan kampanye di Desa Suka Mulya, Dr. H. Askolani Jasi, SH, MH, menghampiri kediaman Suroso SE, seorang tokoh agama di Desa Suka Mulya, Kecamatan Betung, Banyuasin, Sabtu (02/11/2024) 
Dalam pertemuan tersebut, Dr. H. Askolani terlihat akrab, berbincang-bincang, menikmati minuman, dan berfoto bersama Suroso SE.

Usai pertemuan, Dr. H. Askolani menyampaikan, "Kunjungan ini saya lakukan sebagai sahabat, sebagai keluarga. Betung adalah bagian dari sejarah hidup saya. Saya pernah bersekolah di sini selama tiga tahun dan banyak sekali cerita serta pengalaman yang saya dapatkan."

Sementara itu, Suroso SE dengan hangat menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Calon Bupati H. Askolani. Ia merasa terhormat dapat menerima kehadiran sosok pemimpin yang peduli dan penuh perhatian, terutama setelah Askolani menyapa warga di kampanyenya di Desa Suka Mulya.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Share:

Peringatan Hari Santri di Mesuji Raya Dja'far Shodiq Ajak Ulama dan Umaro Bersatu Bangun Negeri


OKI, ReformasiRI.com – Pada peringatan Hari Santri Nasional yang dipusatkan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Falah, Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tokoh masyarakat H.M. Dja'far Shodiq menyampaikan pesan penting terkait peran santri dalam pembangunan lokal. Ia menghimbau agar ulama dan umaro pemimpin agama dan pemerintahan dapat bersinergi, bergandengan tangan dalam mewujudkan kemajuan daerah. Dalam acara yang berlangsung pada Selasa (22/10/2024).

Dja'far Shodiq juga menyampaikan pendapatnya bahwa persatuan antara ulama dan umaro sangat penting demi tercapainya tujuan pembangunan. 

Dengan tema Hari Santri tahun ini, menurut pria kelahiran kota Bojonegoro, yang tengah berjuang dalam kontestasi pilkada serentak 2024 sebagai calon Bupati Ogan Komering Ilir terkuat ini mengingatkan bahwa dalam membangun negeri, sinergi antara ulama dan umaro sangatlah penting. 

"Tanpa adanya persatuan dan kerjasama, mustahil kita bisa mencapai kemajuan yang diharapkan,” tegasnya di hadapan para santri, guru, dan masyarakat setempat" ujarnya.

Selain itu juga, Dja'far Shodiq menekankan bahwa santri tidak hanya memiliki peran sebagai pengemban ilmu agama, tetapi juga sebagai pilar penting dalam kemajuan bangsa. Ia lantas menjelaskan bahwa para santri harus terus dibina dengan semangat nasionalisme dan patriotisme sejak dini, karena mereka akan menjadi penggerak perubahan di masa depan.

“Saya merasa bangga dengan peringatan Hari Santri ini. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membangkitkan rasa cinta tanah air dan komitmen kebangsaan dalam diri para santri. Mereka adalah generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan untuk membawa kemajuan di tingkat lokal maupun nasional,” lanjut Dja'far.

Dalam konteks pembangunan lokal, santri memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Di banyak daerah, termasuk di OKI, santri tidak hanya berperan dalam menjaga nilai-nilai moral dan spiritual masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari penggerak pembangunan sosial dan ekonomi. Pendidikan yang mereka terima di madrasah dan pondok pesantren bukan hanya sebatas ilmu agama, melainkan juga keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Tidak kalah penting, menurut Dja'far Shodiq yang menyoroti pentingnya penguatan peran santri dalam berbagai bidang pembangunan di daerah, mulai dari pendidikan, sosial, hingga ekonomi. Ia percaya bahwa melalui pendidikan karakter yang kuat, santri dapat tumbuh menjadi pemimpin yang memiliki kepedulian terhadap rakyat dan berkomitmen pada pembangunan yang merata.

“Santri memiliki potensi besar. Jika kita mampu memberdayakan mereka dengan baik, saya yakin mereka bisa menjadi pelopor dalam membangun desa-desa di OKI. Ini bukan hanya soal pengetahuan agama, tapi bagaimana mereka bisa terlibat dalam pembangunan yang nyata, baik dari segi infrastruktur, pendidikan, maupun ekonomi,” ungkapnya.

Dalam acara peringatan Hari Santri Nasional yang ke-9 ini, sejumlah kegiatan lomba digelar untuk meningkatkan partisipasi para santri. Suroso, S.Pd.I, selaku panitia sekaligus pembimbing di MI Darul Falah, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan mengusung tema "Dari Santri untuk Negeri"

“Kami mengadakan berbagai lomba, seperti lomba adzan, qira'ah, hadroh, dan pidato cilik (Pildacil). Ini menjadi sarana bagi santri untuk mengekspresikan bakat dan minat mereka sekaligus menumbuhkan semangat kompetisi yang sehat,” jelas Suroso.

Ia juga menambahkan bahwa antusiasme para santri sangat luar biasa. Tercatat sebanyak 80 santri dari berbagai MI dan SD di Kecamatan Mesuji Raya turut serta dalam perlombaan tersebut.

"Alhamdulillah, respons masyarakat juga sangat positif. Kami melihat adanya partisipasi yang kuat dari para santri, guru, hingga wali murid. Ini adalah wujud nyata bahwa kegiatan semacam ini mampu mempererat hubungan antara masyarakat dengan lingkungan pendidikan," katanya.

Suroso berharap acara ini tidak hanya sekadar ajang lomba, tetapi juga dapat memupuk rasa cinta tanah air dan nasionalisme di kalangan santri. Ia percaya bahwa melalui kegiatan semacam ini, semangat patriotisme santri akan semakin tumbuh, yang pada gilirannya akan mendukung terciptanya generasi muda yang siap mengabdikan diri untuk kemajuan daerah.

“Ini adalah lomba terbesar yang pernah kami adakan. Semoga ke depannya, kegiatan seperti ini semakin sering diadakan, bahkan melibatkan lebih banyak pihak. Kami juga berharap agar para pemangku kebijakan di daerah bisa terus mendukung pendidikan santri dalam berbagai bentuk,” harapnya.

Lebih lanjut, Suroso menekankan pentingnya dukungan dari stakeholder lain, termasuk pemerintah daerah, untuk terus mendukung kegiatan yang dapat membangun semangat kebangsaan dan kebersamaan di antara masyarakat.

Acara ini, menurut Suroso, juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara masyarakat dengan dunia pendidikan, terutama di lingkungan madrasah dan sekolah. "Acara ini bukan hanya tentang lomba, tetapi juga mempererat hubungan antara peserta didik, wali murid, dan masyarakat. Ini adalah bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan dan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Reporter: Ira/Angga
Editor: Ida
Share:

Hardaya, Aktivis Sumsel: Kades Suka Mulya Rugikan Negara dan Warga dengan Penyalahgunaan Dana Desa

Banyuasin,ReformasiRI.com – Hardaya, aktivis Sumatera Selatan yang terkenal dengan kritik tajam terhadap penyimpangan di lapangan, kembali angkat bicara soal dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Suka Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Kasus ini melibatkan kepala desa (Kades) berinisial ES, yang diduga melakukan manipulasi data kepemilikan setatus hak atas tanah dalam penggunaan anggaran pembangunan badan jalan usaha tani dengan nilai Rp60 juta dari Dana Desa tahun 2024.

Dalam temuannya, Hardaya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut, termasuk tidak adanya dasar hukum yang jelas terkait badan jalan yang dibangun. "Tidak ada surat hibah atau kesepakatan formal yang mengatur pembentukan badan jalan. Ini menunjukkan bahwa prosesnya tidak transparan dan mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama pemilik tanah," tegas Hardaya, Selasa(22/10/2024) 

Lebih lanjut, Hardaya mengungkapkan bahwa jalan usaha tani yang dibangun malah terputus dan rusak akibat tanah dijual oleh oknum masyarakat kepada subkontraktor yang mengambil material untuk penimbunan proyek jalan tol. Saat Tim melakukan konfirmasi, Kepala Desa ES justru berdalih bahwa ia tidak tahu-menahu soal keterlibatan subkontraktor di lokasi tersebut. "Ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seorang kepala desa tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya, terlebih lagi soal jalan yang dibangun dengan anggaran negara?" ujar Hardaya dengan nada kritis.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, subkontraktor mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak penjual tanah, namun fakta di balik layar menunjukkan bahwa Ketua BPD Suka Mulya menemui Kepala Desa pada malam hari, menandakan adanya upaya untuk menutupi kejadian yang sebenarnya.

 "Kades tahu bahwa jalan tersebut adalah jalan usaha tani, kenapa kepala desa tidak menegor pemilik tanah kepada subkon yang mengakibatkan jalan usaha tani rusak," tambah Hardaya.

Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran juga mencuat. Dari pagu anggaran Rp60 juta, Kades ES diduga hanya menghabiskan sekitar Rp40 juta untuk proyek jalan, yang seharusnya dikerjakan dengan skema swakelola sesuai aturan Kementerian Desa. Namun, Kades justru menggandeng kontraktor, yang bertentangan dengan regulasi.

Kerugian bagi Negara dan Warga

Dalam kasus ini, tindakan Kades tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga warga yang harus menanggung dampaknya. "Pembangunan ini jelas tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Sehingga jalan tersebut terkesan mubasir, apabila Lahan PTPN ditutup jalan usaha tani mubasir dan sia-sia," kata Hardaya.

Tarigan, askep PTPN IV Regional 7 Betung, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin, baik lisan maupun tertulis, "dengan pertimbanganan keamanan Aset PTPN untuk menggunakan akses masuk menuju jalan usaha tani Desa Suka Mulya, " Jelasnya Kepada Tim

Penjelasan warga, berinisial K, adapun tanda tangan warga yang dikumpulkan, namun hanya sebagai daftar hadir dalam musyawarah, bukan sebagai tanda persetujuan," ungkapnya.

Tuntutan Investigasi dan Sanksi Tegas

Hardaya menuntut agar segera dilakukan investigasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan Dana Desa ini. "Kami mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan. Jika terbukti ada pelanggaran, Kades harus dihukum tegas. Ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut uang negara dan kesejahteraan masyarakat yang terabaikan," pungkasnya.

Kasus di Desa Suka Mulya ini menjadi alarm bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, agar anggaran yang disalurkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan untuk keuntungan segelintir oknum.

Reporter: Tim ReformasiRI
Editor: Ida
Share:

Kepala Desa Sukadamai Diduga Terlibat Pemerasan dan Perampasan: Warga Tuntut Keadilan

Banyuasin,ReformasiRI.com – Kepala Desa Sukadamai, Ahmad Lamiran, kini menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan oleh warga atas dugaan tindak pidana pemerasan dan perampasan jalan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/374/X/2024/SPKT/POLRES Banyuasin, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024 di jalan umum Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Ahmad Lamiran, yang seharusnya menjadi pelindung dan pemimpin warga, diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan tindakan kriminal terhadap warganya sendiri, Selasa(15/10/ 2024 ) 
Menurut laporan yang diterima, Lamiran merintangi laju sebuah truk pengangkut buah sawit yang dimiliki oleh Zamroni. Truk merk Isuzu ELF dengan nomor polisi BG 8781 KL yang sedang mengangkut 10 ton sawit dihentikan secara paksa oleh Lamiran dengan dalih bahwa muatan tersebut melebihi kapasitas dan menyebabkan kerusakan jalan desa. Namun, tindakan tersebut tidak berhenti di situ. Ahmad Lamiran kemudian diduga merampas kunci kontak dan STNK truk tersebut,

Korban, Zamroni, yang mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta akibat perbuatan tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Banyuasin. Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 368 dan 192 KUHP tentang pemerasan dan perampasan.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh Ahmad Lamiran tidak hanya mencoreng jabatannya sebagai kepala desa, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan warga. Alih-alih melindungi kepentingan masyarakat, oknum kepala desa ini justru dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Warga Sukadamai kini menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka merasa dikhianati oleh pemimpin yang seharusnya mengayomi, bukan malah memeras warganya sendiri. Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat hukum di Banyuasin untuk menindaklanjuti laporan ini tanpa pandang bulu, mengingat pelaku adalah seorang pejabat desa.

Dimana Sikap Tegas Pemerintah Desa?

Pertanyaan besar muncul terkait integritas pemerintahan desa Sukadamai. Bagaimana mungkin seorang kepala desa, yang dipilih untuk melayani masyarakat, terlibat dalam tindak pidana yang merugikan warga? Jika benar Ahmad Lamiran terlibat dalam tindakan tersebut, ini menjadi bukti adanya penyalahgunaan kekuasaan yang jelas-jelas harus dihentikan.

Masyarakat berharap agar kasus ini diproses dengan transparan dan adil. Pengusutan terhadap oknum kepala desa yang diduga melakukan pemerasan ini harus menjadi prioritas. Kepercayaan warga terhadap pemerintahan desa kini dipertaruhkan.

Kasus ini harus menjadi momentum bagi warga Sukadamai dan pemerintah setempat untuk memperbaiki tata kelola desa dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar, tanpa adanya kekebalan bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan mereka. Warga berharap keadilan segera ditegakkan sebelum kepercayaan terhadap aparatur desa sepenuhnya runtuh.

Berita ini terbit belum terkonfirmasi dari kepala desa suka damai. 

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Share:

Ratusan Kepala Desa di Banyuasin Bersatu: Tuntut Keadilan untuk Ibrahim, Korban Premanisme


Aksi Solidaritas FKKDI untuk Ibrahim: Kepala Desa Banyuasin  Melawan Premanisme

Banyuasin, ReformasiRI.com — Dalam atmosfer penuh semangat keadilan, persatuan, dan integritas, Forum Komunikasi Kepala Desa Indonesia (FKKDI) Kabupaten Banyuasin kembali menunjukkan tekad kuat mereka dengan menggelar aksi damai untuk mendukung Ibrahim, Kepala Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Salek, yang kini tengah terjerat masalah hukum. Aksi solidaritas ini digelar pada Kamis (19/09/2024) dan dihadiri ratusan massa dari berbagai desa, menunjukkan dukungan luas dari rekan-rekan kepala desa yang berjumlah 288 desa di Kabupaten Banyuasin.


Aksi ini muncul sebagai bentuk reaksi keras atas insiden yang melibatkan Ibrahim dengan sejumlah oknum preman yang mengatasnamakan LSM dan wartawan. Dalam pernyataannya, FKKDI menekankan bahwa meski kepala desa siap menerima kritik, mereka menolak dengan tegas segala bentuk premanisme yang mengganggu tugas mulia para pemimpin desa.

Ilin Sumantri: "Kami Menolak Diam!"

Ilin Sumantri, yang bertindak sebagai narasumber dan Koordinator Lapangan dalam aksi ini, menyampaikan dengan tegas bahwa Ibrahim adalah korban dari tindakan premanisme yang kerap mengintimidasi dan memeras kepala desa. Menurut Ilin, Ibrahim tidak hanya harus berhadapan dengan hukum, tetapi juga harus melawan tekanan moral dari oknum-oknum tak bertanggung jawab yang merusak tatanan sosial desa. 

"Premanisme ini adalah ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di tingkat desa. Kami, FKKDI, menolak diam menghadapi aksi preman yang menyamar dan mengancam kehormatan kepala desa. Ibrahim hanya berusaha melindungi dirinya dan desanya, dan tindakan seperti itu harus dibela!" tegas Ilin Sumantri dalam orasinya yang menggetarkan.

Pernyataan Sikap FKKDI Kabupaten Banyuasin:

1. Dukungan Tegas kepada Kejaksaan: FKKDI mendukung penuh upaya kejaksaan untuk menegakkan hukum dan keadilan di Bumi Sedulang Setudung.
2. Permohonan Keringanan Hukuman untuk Ibrahim: FKKDI meminta agar hukuman Ibrahim dipertimbangkan secara bijaksana, mengingat ia hanya berusaha membela diri.
3. Keadilan yang Seadil-adilnya: FKKDI berharap pengadilan dapat mempertimbangkan fakta bahwa Ibrahim berusaha menjaga martabat sebagai kepala desa, dan mengeluarkan keputusan yang bijak.
4. Taat Hukum: Ibrahim dikenal sebagai kepala desa yang selalu mematuhi hukum, sehingga permintaan keadilan yang adil sangat layak.
5. Tuntutan Pembebasan: FKKDI mendesak pembebasan Ibrahim dengan dasar bahwa ia adalah korban premanisme.
6. Ungkap Kasus Senjata Ilegal dan Pungli: Mereka menuntut penyelidikan tuntas terhadap dugaan kepemilikan senjata ilegal dan praktik pungli yang terjadi di Desa Air Solok Batu dan sekitarnya.

Solidaritas Tanpa Batas

Ambo Tuo, Koordinator Aksi, menambahkan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai Ibrahim mendapatkan keadilan yang sebenarnya. "Kami tidak akan mundur. Ini bukan hanya tentang Ibrahim, ini tentang seluruh kepala desa yang selalu berjuang untuk kepentingan masyarakatnya. Kami mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk menindak tegas para preman yang mengacaukan keamanan desa," ujar Ambo.

Aksi yang diikuti oleh ratusan massa dari berbagai desa ini menegaskan bahwa para kepala desa di Banyuasin bersatu dalam melawan premanisme yang terus merongrong otonomi desa. Semangat persatuan dan solidaritas yang mereka tunjukkan menjadi sinyal kuat bahwa keadilan untuk Ibrahim adalah keadilan untuk seluruh kepala desa di Banyuasin.

Reporter: ReformasiRI.com  
Editor: Hardaya
Share:

Pemdes Sri Kembang Salurkan BLT DD sebanyak 106 KK


Banyuasin - Sebanyak 106 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Srikemb­ang Terima BLT DD bu­lan Januari sampai Maret Tahun 2022 senilai Rp. 900.000, setiap KPM menerima Rp. 300.000 perbulan.

Bantuan tersebut diberikan untuk masyarakat mi­skin terdampak pande­mi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat, pemerin­tah pusat melalui de­sa masing-masing, ke­mbali menyalurkan Ba­ntuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022.

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan la­ngsung oleh Kepala Desa Srikembang Hadi Saputra, bersama Cam­at Betung M Sobir SS­os, Kasi Pembinaan Pemerintahan Desa Dan Kelurahan (PPDK) Ke­camatan Betung Imron, BPD Srikembang, di Kantor Desa Srikemb­ang, Kamis (21/4/202­2).

Hadi Saputra dalam kesempatan itu mengat­akan, penerima BLT-DD di Desa Srikembang disalurkan di tiga dusun, yakni Dusun 1, dusun 2 dan dusun 3.

“Dusun 1 sebanyak 30 KPM, Dusun 2 sebany­ak 57 KPM dan Dusun 3 sebanyak 19. Masin­g-masing KPM menerima dari bulan Januari hingga Maret dengan total sebesar Rp. 900.000,-” terang Hadi.

Pada kesempatan tersebut, Hadi mengimbau agar BLT Dana Desa yang diterima setiap KPM dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

“Bantuan ini diharapkan betul-betul dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehar­i-hari,” tandasnya.(Dy)

Post: ReformasiRI.com

          RRI TV

Share:

Reses Ke III DPRD, Edi Fraza Sampaikan Ini!


Banyuasin - Pelaksanaan Kegiatan Reses Ke III Masa Persidangan 1 Tahun 2021, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, Untuk Menyerap aspirasi masyarakat  kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Betung Kabupaten Banyuasin. Jumat, 03/12/2021

Reses merupakan masa dimana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan covid-19 yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan oleh DPRD.

    Hal itu guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di kepala desa, Lurah, Perangkat Desa dalam wilayah Kecamatan Betung dan Kecamatan Suak Tapeh, sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik, termasuk usulan pembangunan yang ada di desa dan Kelurahan masing-masing

    Kades terpilih Desa Taja Raya 1, Edi fraza, Ketika diwawancari Awak media, menyampaikan  ucapan terimakasih atas undangan  sehingga dapat hadir langsung menyaksikan jalannya acara Reses DPRD ini.

     " saya sangat bangga dengan mengikuti reses ini dan saya sendiri mendegarkan usulan apa saja yg di sampaikan oleh kepala desa dan Lurah kepada angota DPRD kabupaten Banyuasin,  ujarnya. (Aa)

    Post: ReformasiRI.com


    📶 Post Views 1.489



    Share:

    Sepriadi Pratama “Apoujiku” Angkat Bicara Terkait Gapura dan Pagar Kantor Desa Bangun Sari

    Banyuasin - Terkait beredarnya pemberitaan tentang Gapura dan Pagar Kantor desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, penggiat Media Sosial (Medsos) Facebook (FB) Sepriadi Pratama dikenal dengan Jargonnya “Apoujiku” ikut angkat bicara.


    Perlu diketahui di media sosial FB, nama Sepriadi Pratama ini sudah tak asing lagi didengar oleh telinga, apalagi bagi para pencinta dunia Maya, khususnya di kalangan Masyarakat kabupaten Banyuasin. Melalui postingan Statusnya di Facebook Sepriadi Pratama dengan Jargonnya “Apoujiku” menyampaikan aspirasi. Tujuan utama yang Ia lakukan tak lain hanyalah untuk membangun, mendidik, memberitahu, dan membuka wawasan.

    Oleh karena itu, terkait pemberitaan yang telah diterbitkan media ini dengan judul “Kontroversi Gapura dan Pagar Kantor Desa Bangun Sari Tanjung Lago”.

    Ia (Sepriadi Pratama_Red) merasa prihatin, karena dana yang digunakan bersumber dari APBdes dan Dana Desa. Menurutnya hal demikian bukanlah bersifat urgent.

    “Masih bisa dapat ditunda. Prihatin, sebaiknya diprioritaskan dahulu untuk masyarakat yang saat ini sedang dilanda pandemi covid-19, mungkin lebih efisien,” ujar Sepri kepada awak media Kontras86.com, Senin (16/08/2021).

    Selain itu juga, sambung Sepri, jawaban dari Pak kadis PMD Roni Utama mengatakan PAD Desa bebas untuk merencanakan Pembangunan, baginya kurang tepat untuk disampaikan.

    “Lihat Kondisi dan Situasi saat ini, masih pandemi,” ulang Dia sembari tersenyum “Apoujiku”.

    Lanjut Sepri, “di Permendes No.13 Tahun 2020 sudah jelas. Memang benar kata beliau (kadis_red) dalam prioritas yang tidak dibolehkan itu kantor desa, balai desa dan rumah ibadah. Nah…gapura dan pagar kantor desa apakah bukan termasuk bagian dari kantor desa,” tegasnya.

    Dalam pada itu, Pria yang dikenal dengan Jargonnya “Apoujiku” ini berharap pihak terkait khususnya pemerintah kabupaten Banyuasin, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Banyuasin, untuk Mengkaji ulang bangunan Gapura dan Pagar kantor Desa Bangun Sari, kecamatan Tanjung Lago tersebut, tutupnya. (Ari Ts)

    Post: ReformasiRI.com
    Share:

    Berita Populer