Tampilkan postingan dengan label SMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SMA. Tampilkan semua postingan

Satpam dan Guru SMAN 2 Sembawa Diduga Bertindak Tertutup, Lukai Harga Diri Wali Murid di Depan Siswa

Satpam dan Guru SMAN 2 Sembawa Diduga Bertindak Tertutup, Lukai Harga Diri Wali Murid di Depan Siswa
ReformasiRI.com, Banyuasin – Selain dugaan pungutan liar komite senilai Rp1 juta yang dipertanyakan oleh wali murid, insiden di SMAN 2 Sembawa juga diwarnai sikap arogan dan tidak manusiawi dari pihak sekolah (Salah satu guru) serta beberapa guru juga hadir saat ketegangan terjadi.
Berdasarkan penuturan salah satu wali murid (D), Satpam sekolah bersikap bahkan cenderung mengintimidasi. Ia menolak membuka gerbang sekolah meski wali sudah menunjukkan ID card dan surat tugas. Sikap tertutup ini dinilai sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap hak publik untuk mendapatkan penjelasan yang transparan dari institusi pendidikan negeri.

“Kami datang sebagai orang tua, dengan niat baik. Tapi diperlakukan seperti pelanggar hukum. Satpam itu seolah-olah sekolah ini milik pribadi, bukan milik negara. Ini sekolah negeri, bukan kantor rahasia,” kata wali murid dengan nada kecewa. Kamis(03/06/2025) 

Lebih menyakitkan lagi, sejumlah guru yang datang ke gerbang justru menunjukkan gestur sinis dan kata-kata menyudutkan di hadapan wali murid. Salah satu guru bahkan menuding wali murid tersebut telah mengganggu proses belajar-mengajar. Parahnya, peristiwa tersebut terjadi di hadapan salah satu siswa yang adalah anak dari wali murid tersebut.

“Saya tidak menyangka, guru yang seharusnya menjadi teladan justru berkata seperti itu di depan anak saya. Anak saya sampai menangis karena merasa orang tuanya dipermalukan. Ini bukan pendidikan, ini pelecehan moral,” ungkap wali murid tersebut dengan mata berkaca-kaca.

Peristiwa ini menyoroti krisis etika yang terjadi di SMAN 2 Sembawa, tidak hanya dari aspek manajerial kepala sekolah, tetapi juga dari perilaku harian para pendidiknya yang memakai sandal. Seharusnya, sekolah menjadi contoh dan tempat terbuka yang mengedepankan dialog, bukan menjadi benteng yang menutup diri dari kritik.

Hardaya, aktivis Sumatera Selatan, angkat bicara, kembali menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Ia menyebut tindakan Satpam yang menolak akses publik ke lingkungan sekolah sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik, bahkan berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau petugas yang menghalangi hak warga negara.

Sedangkan, tindakan guru yang mempermalukan wali murid di depan siswa dinilai telah melanggar Kode Etik Guru Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

“Guru seharusnya menjunjung tinggi etika, menghormati orang tua siswa, dan memberi contoh teladan. Kalau wali murid dipermalukan di depan anaknya sendiri, itu bisa menimbulkan trauma dan hilangnya kepercayaan terhadap institusi pendidikan,” ujar Hardaya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan laporan resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Ombudsman RI agar dilakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya pada aspek keuangan, tapi juga pada aspek pelayanan dan perilaku pendidik. 

“Sekolah bukan lembaga tertutup. Ketika ada dugaan penyimpangan, publik berhak tahu. Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari semua pihak,” pungkas Hardaya. (Tim/Red) 
Share:

Ini 47 Jenis Pungli Kerap Terjadi di Sekolah

Bitung - Masih Ada Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah. Berdalih alasan tertentu praktik itu tumbuh subur di setiap satuan pendidikan.

Demikian terungkap dari kegiatan Sosialisasi Satgas Saber Pungli Bitung, Selasa (07/06) kemarin di Ruang SH Sarundajang, Kantor Walikota. Sosialiasi itu ditujukan bagi insan pendidikan di daerah ini, khususnya tingkat SD dan SMP.

Kegiatan dimaksud diisi dengan penyampaian materi dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Materi yang diangkat menyangkut upaya pencegahan praktik pungli, serta jenis-jenis pungli di sekolah.

Total ada 47 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah. Praktik tersebut meliputi berbagai aspek, baik yang berhubungan dengan kegiatan belajar dan mengajar, ekstrakurikuler, pengadaan dan pembangunan sarana/prasarana, bahkan saat pendaftaran masuk sekolah ( lihat list/).

Walikota Maurits Mantiri saat membuka kegiatan tersebut turut menyentil soal itu. Ia meminta seluruh insan pendidikan memberi perhatian serius terhadap praktik dimaksud.
“Jangan sampai sekolah dicap sarang pungli. Itu sangat tidak bagus dan tidak mendidik. Jadi harus ada upaya yang dilakukan untuk menghindari pungli. Upaya yang serius tentunya,” pinta dia.

Maurits sekaligus mengingatkan implikasi hukum yang bisa terjadi dari praktik tersebut. Dan dirinya menegaskan tidak akan membela siapa pun yang nanti terjerat.
“Sudah diingatkan berkali-kali tapi masih melakukan, silahkan tanggung sendiri akibatnya. Dan bukan cuma ancaman penjara saja yang menanti, tapi nama baik juga pasti rusak,” tukasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Pemkot Bitung, Yoke Senduk, yang juga Wakil Ketua Satgas Saber Pungli. Yoke menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam memerangi pungli di sekolah.
“Makanya sosialisasi ini kita laksanakan. Tujuannya jelas agar penyelenggara pemerintahan di bidang pendidikan jadi paham dan bisa mencegah praktik pungli. Bisa menghindari praktik itu supaya pekerjaan berjalan dengan lancar dan kehidupan aman-aman saja,” tuturnya.

Namun demikian, Yoke menyebut 47 jenis pungli yang kerap terjadi di sekolah tidak bersifat mutlak. Artinya kata dia, hal itu bisa saja diperkenankan selama memenuhi sejumlah unsur.
“Yang paling utama situasinya mendesak dan sama sekali tidak ada jalan keluar. Dalam situasi itu bisa dilakukan pungutan tapi harus memenuhi syarat. Harus ada persetujuan dan kesepakatan semua pihak supaya tidak muncul keberatan. Misalkan, ada murid yang berduka dan kebetulan murid itu dari kalangan tidak mampu. Untuk membantu murid itu sekolah terpaksa menarik pungutan yang kemudian dijadikan bantuan insidental atau pun dana sosial. Nah, untuk situasi tersebut bisa diperkenankan karena syaratnya terpenuhi,” terangnya.

Selain syarat di atas, ada juga hal lain yang harus dipenuhi untuk menarik pungutan kepada peserta didik. Syarat tersebut menyangkut pertanggungjawaban pungutan yang akan diambil.
“Jadi (pungutannya) harus bisa dipertanggungjawabkan. Pungutan itu untuk apa dan ditujukan kepada siapa,” pungkasnya.(Dil)

47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAHAN

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)

Sumber: Satgas Saber Pungli Bitung, KoranMetro



Share:

Ombudsman: Dinas Pendidikan Sumsel Akui PPDB di Empat SMAN Bermasalah

Palembang - Kepala Perwakilan & Tim Pemeriksa melakukan permintaan keterangan secara langsung terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri oleh Kepala Bidang SMA & Kepala Seksi Pendidikan SMA. Bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Rabu 23 Agustus 2023. 

Hal tersebut dilakukan dalam rangka tindaklanjut laporan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di empat SMA Negeri di Kota Palembang. 

Dalam keterangannya, Kepala Bidang SMA (mewakili Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan), mengatakan kehadirannya ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam rangka memenuhi undangan permintaan klarifikasi terkait permasalahan PPDB tingkat SMA Negeri di Sumatera Selatan (umumnya) & Kota Palembang (khususnya). 

"Kehadiran saya kesini sebagai bentuk tanggungjawab penyelenggara pelayanan publik pada bidang PPDB tingkat SMA Negeri tahun ajaran 2023/2024. Kami akan mendengarkan temuan apa saja & di sekolah mana yang menjadi perhatian khusus Ombudsman RI Sumatera Selatan" terang Kepala Bidang SMA Negeri Dinas Pendidikan Sumatera Selatan. 

Selanjutnya, dia menambahkan bahwa kehadirannya memenuhi undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Sebagai bentuk komitmen perbaikan penyelenggaraan PPDB tingkat SMA Negeri tahun-tahun mendatang.

"Saya orang baru di Dinas Pendidikan Sumatera Selatan. Terdapat sejumlah persoalan dalam proses penerimaan PPDB tingkat SMA Negeri, seperti dasar pelaksanaan, mekanisme izin penambahan rombongan belajar (rombel), kuoata sekolah, antusiasme masyarakat dll   
yang mesti dilakukan perbaikan secepat mungkin. Oleh karenanya, bersama Kepala Dinas. Kami sudah komit untuk pembenahan tersebut" terangnya kembali.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan menyampaikan, bahwa permintaan keterangan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan hari ini, merupakan tindaklanjut atas proses pengumpulan data dari empat SMA Negeri yang dijadikan sampling dari IAPS Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam proses PPDB tahun 2023 yang terindikasi bermasalah. 

"Sesuai agenda, hari ini bersama Tim Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, melakukan klarifikasi secara langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam klarifikasi ini, kami ingin mendengar tanggapan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan atas sejumlah temuan di empat SMAN di Kota Palembang dalam proses PPDB tahun ajaran 2023/2024" terang Adrian.

Dijelaskan Adrian, temuan awal Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, berkaitan dengan Juknis PPDB tingkat SMAN yang tidak mengikuti ketentuan Permendikbud, salah satu di dalamnya terkait kuota prestasi melalui jalur tes mandiri yang mencapai 50%. 

"Juknis PPDB SMAN Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, menyebutkan 50% kuota untuk jalur prestasi mandiri via tes. Bagian ini yang salah satunya jadi konsen kami. Karena dari empat SMAN sebagai sempling, kami melihat kuota 50% jalur prestasi mandiri ini menjadi sumber masalah" terangnya

Dirinya melanjutkan, jika memperhatikan ketentuan Permendagri tentang PPDB tahun 2023. Jalur prestasi hanya ada satu, yakni melalui jalur PMA yang kuotanya sekitar 15%. Sisanya jalur afirmasi, mutasi, & zonasi yang mencapai 50%. 

"Ini baru pemeriksaan awal, jadi belum bisa dibuka semua. Tapi dalam pemeriksaan tadi, misal terkait Juknis PPDB SMAN 2023, infonya merupakan diskresi yang sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan. Tapi ini juga masih kami dalami lagi karena penggunaan diskresi kan ada aturan mainnya, tidak bisa sembarangan. Selanjutnya masalah yang lain-lain juga sedang di dalami. Poinnya, Dinas Pendidikan Sumsel mengakui PPDB di empat SMAN yang jadi sempling kami, bermasalah & mereka akan kooperatif serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan" pungkasnya. (Rilis)
Share:

Berita Populer