Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Yan Coga Resmi Mengambil Sumpah Sebagai Advokat

Yan Coga Resmi Mengambil Sumpah Sebagai Advokat

ReformasiRI.com, Palembang - Yan Coga atau Yan Hariranto, S.Pd., SH, resmi mengambil sumpah sebagai Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang pada Selasa (25/02/2025). Yan Coga merupakan bagian dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sidang terbuka tersebut, sebanyak 30 calon Advokat dijadwalkan mengikuti prosesi pengambilan sumpah, namun hanya 28 orang yang hadir. "Hari ini dilantik atau diambil sumpah Advokat sebanyak 30 orang, tetapi ada dua orang yang tidak hadir. Jadi yang diambil sumpah hanya 28 orang, empat di antaranya dari PERADI Pembaruan, dan sisanya dari KAI Sumsel," ujar Yan Coga.

Yan Coga juga menyampaikan rasa syukur atas prosesi sumpah yang berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh pengurus DPD KAI Sumsel. "Alhamdulillah, hari ini saya telah mengambil sumpah sebagai Advokat. Dihadiri oleh pengurus DPD KAI Sumsel, saya bersama 27 orang lainnya berjanji bertanggung jawab atas tugas profesi ini berdasarkan hukum dan keadilan," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sumpah tersebut, dirinya berjanji untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD Negara RI. Selain itu, ia berkomitmen untuk bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas profesinya, serta tidak akan memberikan sesuatu kepada hakim atau pejabat pengadilan atas perkara yang ditanganinya.

"Selain itu, saya juga disumpah untuk menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban dengan kehormatan, martabat, serta tanggung jawab sebagai Advokat. Saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan hukum bagi yang membutuhkan," tambahnya.

Prosesi sumpah Advokat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Nugroho Setiadji, dengan saksi Badrun Zaini, S.H., M.H dan Nirmala Dewita, S.H., M.H. Pengambilan sumpah ini tertuang dalam Surat Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor: 148/HK.II/2025/PT PLG.

Atas pencapaian ini, Yan Coga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Presiden KAI Siti Jamailah Lubis, Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Wali Kota Palembang Ratu Dewa, serta Bupati Banyuasin Askolani.

"Khususnya kepada Ketua DPD KAI Sumsel, Badiun Aidri, SH, dan seluruh pengurus DPD KAI Sumsel, saya ucapkan banyak terima kasih atas semua dukungan yang telah diberikan kepada saya dan rekan-rekan di KAI Sumsel," katanya.

Di akhir pernyataannya, Yan Coga mengajak rekan-rekan Advokat yang baru disumpah untuk menjadikan momen ini sebagai tonggak sejarah dalam perjalanan mereka. "Mari kita jadikan ini sebagai awal pengabdian kita sebagai Advokat, serta jangan lupa untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan hukum," pungkasnya. (Rina)

Share:

Polda Sumsel Pastikan Rekrutmen Polri 2025 Transparan dan Gratis, Warga Diminta Waspada Pungli

Polda Sumsel Pastikan Rekrutmen Polri 2025 Transparan dan Gratis, Warga Diminta Waspada Pungli
ReformasiRI.com, Palembang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses rekrutmen anggota Polri tahun 2025 berlangsung secara transparan dan tanpa pungutan biaya. Hal ini disampaikan Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, S.I.K., M.Si., melalui Kasubbag Diapers Bag Dalpers AKP Ivan Prabowo, S.I.K., M.A., dalam talk show di Radio Lanugraha 105 FM Palembang, Selasa (18/2/2025).

"Masuk polisi itu gratis, tidak ada pungutan sepeser pun. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga proses rekrutmen tetap transparan dan akuntabel," tegas AKP Ivan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan janji kelulusan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia seleksi. Ivan meminta agar calon peserta dan keluarga percaya pada kemampuan diri sendiri.

"Jangan tertipu oleh pihak yang menjanjikan kelulusan dengan bayaran. Percayakan sepenuhnya pada usaha dan kemampuan anak-anak kita. Jika memenuhi syarat, mereka pasti berhasil," ujarnya.

Polda Sumsel juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar dalam proses seleksi, dengan jaminan perlindungan kepada pelapor.

"Jika ada pihak yang bermain dalam rekrutmen ini, segera laporkan. Kami akan tindak tegas," tegas Ivan.

Pendaftaran seleksi Polri tahun 2025 telah dibuka sejak 5 Februari hingga 6 Maret 2025, dilakukan secara daring melalui situs penerimaan.polri.go.id, dengan verifikasi dokumen di Polres terdekat. Tahun ini, rekrutmen mencakup Akpol, Bintara tugas umum, Bintara Rekpro, Bintara kompetensi khusus, serta Tamtama, yang seluruh prosesnya diawasi ketat untuk menjaga transparansi. 

(Rina) 


Share:

Diduga Langgar Aturan, Parkside's Hotel Digembok dan Dirantai Aliansi Masyarakat

Diduga Langgar Aturan, Parkside's Hotel Digembok dan Dirantai Aliansi Masyarakat
Palembang, ReformasiRI.com – Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang menggelar aksi unjuk rasa di depan Parkside's Hotel, Jalan Seroja, Kecamatan IT I, Kota Palembang, Sabtu (08/02/2025). Dalam aksi tersebut, massa yang terdiri dari berbagai ormas, aktivis, NGO, dan LSM menyegel, merantai, serta menggembok hotel yang diduga melanggar aturan perizinan.

Aksi ini dipimpin oleh sejumlah koordinator, di antaranya Charma Aprianto, Yan Coga, Ki Edi Susilo, Ir. Suparman Romans, serta Tumpal. Mereka menuntut Parkside's Hotel segera menghentikan operasionalnya karena diduga tidak memiliki izin lingkungan dan Amdalalin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

"Inilah akibat dari berani melanggar aturan. Parkside's Hotel akan kami tutup, rantai, dan gembok dari luar agar pihak manajemen patuh pada aturan serta menyelesaikan persoalan perizinannya," tegas Yan Coga, Koordinator Koalisi Aktivis Rakyat Bawah (KARB).

Yan Coga juga menambahkan bahwa Parkside’s Hotel diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No.1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup. Hotel ini dianggap tidak memiliki Amdal, yang seharusnya menjadi syarat utama bagi usaha yang berdampak signifikan terhadap lingkungan.

Senada dengan itu, Ir. Suparman Romans menegaskan bahwa aksi ini tetap dilakukan dalam koridor hukum dan menghormati konstitusi, pemerintah, serta kepolisian. Namun, ia menilai keberadaan Parkside’s Hotel sudah melanggar berbagai aturan yang berlaku, termasuk Pasal 3 No.22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kita menghormati manajemen hotel sebagai investor, tetapi regulasi harus dipatuhi. Maka dari itu, sementara ini, kita gembok dan rantai Parkside’s Hotel," ujarnya.

Di sisi lain, pihak manajemen Parkside’s Hotel belum memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa ini. Hingga berita ini diterbitkan, hotel tersebut masih dalam kondisi terkunci oleh massa aksi. (Rina)


Share:

Seorang Mengaku Wartawan Dituding Sebarkan Berita Hoaks untuk Membela Pelaku Pungli

Seorang Mengaku Wartawan Dituding Sebarkan Berita Hoaks untuk Membela Pelaku Pungli
ReformasiRI.com | Makassar – Seorang individu yang mengaku sebagai wartawan diduga membuat berita hoaks di media online dengan tujuan membela oknum Satlantas Polrestabes Makassar yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di posko persimpangan Jalan Pettarani dan Jalan Alauddin. Tindakan ini diduga dilakukan demi mendapatkan keuntungan finansial.

Pimpinan Redaksi SeputarIndonesia.co.id mengecam keras tindakan tersebut, menuding bahwa wartawan abal-abal tersebut sengaja memutarbalikkan fakta dan menuduh media lain menyebarkan berita tidak benar. "Dia mengklaim telah melakukan konfirmasi kepada oknum Satlantas, padahal kami yang hadir di lokasi pada Minggu (19/1/2025) tidak melihat kehadirannya," tegas pimpinan redaksi.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa wartawan tersebut berbohong dalam pemberitaannya. "Dia mengaku datang ke posko Satlantas untuk klarifikasi, padahal dalam gambar yang diunggah di beritanya, dia sama sekali tidak terlihat. Ini jelas manipulasi informasi," ujarnya.

Pimpinan redaksi juga menambahkan bahwa oknum Satlantas yang diduga melakukan pungli hanya menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya saat dikonfirmasi di posko. "Namun, dalam narasi berita wartawan abal-abal tersebut, pernyataan ini diputarbalikkan."

Ia menutup dengan pernyataan tegas bahwa wartawan tersebut menyebarkan kebohongan dan tidak pernah hadir di posko Satlantas untuk melakukan konfirmasi. "Ini adalah bentuk manipulasi berita yang sangat merugikan dan mencederai integritas jurnalisme," pungkasnya.

 Tim/Red
Share:

Kakanwil Kemenkum Sumsel Audiensi dengan Kapolda Sumsel Bahas Kolaborasi Hukum

Kakanwil Kemenkum Sumsel Audiensi dengan Kapolda Sumsel Bahas Kolaborasi Hukum
ReformasiRI.com | Palembang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Sumsel), Agato P. P. Simamora, melakukan audiensi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, di Ruang Audiensi Lt.2 Mapolda Sumsel, Jumat siang (17/1/2025).
Dalam audiensi tersebut, Agato memperkenalkan struktur baru Kanwil Kementerian Hukum Sumsel yang kini fokus pada Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pembinaan Hukum, seiring dengan restrukturisasi di tingkat kementerian setelah Presiden Prabowo membentuk Kabinet Merah Putih.

“Dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum dan HAM terpecah menjadi tiga kementerian. Kini kami tidak lagi menangani bidang HAM, Pemasyarakatan, dan Imigrasi,” ujar Agato.

Agato juga meminta dukungan dan kolaborasi dari pihak Kepolisian untuk harmonisasi produk hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan keadilan. “Kami ingin menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, dan butuh kolaborasi dari Kepolisian karena sering menjadi tempat keluhan masyarakat,” tambahnya.

Terkait kekayaan intelektual, Agato meminta koordinasi Polda Sumsel dalam penyidikan pelanggaran Kekayaan Intelektual melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas notaris di Sumsel.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, menyambut baik koordinasi ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkum Sumsel. “Saya harap kolaborasi yang telah lama terjalin dapat terus dilanjutkan dan dipertahankan guna menciptakan produk hukum yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sumsel didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti. Sementara dari Polda Sumsel hadir Direktur Intelkam Kombes Pol Hadi Wiyono dan Direktur Reskrimum Kombes Pol Muhammad Anwar Reskowidjojo. (Rina)


Share:

Konferensi Pers Lembaga Investigasi Negara: Legal Standing Mohamad Yusuf S.H sebagai Ketua Umum Terpilih

Konferensi Pers Lembaga Investigasi Negara: Legal Standing Mohamad Yusuf S.H sebagai Ketua Umum Terpilih

Tangerang, ReformasiRI.com – Lembaga Investigasi Negara (LIN) menggelar konferensi pers penting yang dihadiri oleh Ketua Umum DPP LIN, Mohamad Yusuf S.H., bersama jajaran pengurus, pembina, penasehat, serta puluhan advokat pendukung. Acara ini berlangsung pada Minggu, 12 Januari 2025, di Marsiurupan Café & Resto, Tangerang, Banten.

Konferensi pers ini bertujuan untuk menegaskan legal standing Mohamad Yusuf sebagai Ketua Umum LIN yang sah dan terpilih hingga masa bakti 2028. Dalam kesempatan ini, Mohamad Yusuf mengklarifikasi sejumlah isu terkait penyebaran berita miring dan video hoaks yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Penegasan Legal Standing dan Klarifikasi Isu Internal

Mohamad Yusuf menjelaskan bahwa tuduhan pelanggaran aturan organisasi, termasuk perubahan AD ART dan KTA, dilakukan berdasarkan mandat Dewan Pendiri serta dukungan penuh dari seluruh pengurus DPD dan DPC di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan keabsahan KTA yang diterbitkan oleh DPP, mengingat banyaknya peredaran KTA palsu di berbagai daerah.

Dukungan Penuh dari DPD dan DPC

Dalam pidatonya, Mohamad Yusuf menegaskan bahwa dukungan dari DPD dan DPC se-Indonesia tetap solid di bawah kepemimpinannya. Ia juga menyoroti upaya sejumlah oknum yang berusaha memecah belah organisasi dengan menyebarkan informasi palsu dan melakukan upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.

Langkah Tegas Terhadap Oknum Pengganggu

Menanggapi polemik internal, Mohamad Yusuf mengumumkan penonaktifan Sekretaris Jenderal, Antoni Pane, yang dianggap berusaha mengambil alih kepemimpinan secara tidak sah. Ia juga menghimbau seluruh pengurus dan anggota LIN agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Komitmen untuk Kemajuan LIN

Di akhir konferensi pers, Mohamad Yusuf menegaskan komitmennya untuk terus memajukan LIN dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Ia mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk tetap solid dan fokus pada tujuan organisasi demi kemajuan LIN di masa depan.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai media, baik cetak maupun elektronik, yang selama ini menjadi mitra LIN dalam penyebaran informasi dan kegiatan organisasi di seluruh Indonesia.


Share:

DPN Peradi Angkat 124 Advokat Baru se-Sumatera Selatan

DPN Peradi Angkat 124 Advokat Baru se-Sumatera Selatan

ReformasiRI.com Palembang - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi kembali mengangkat 124 advokat baru se-Sumatera Selatan dalam acara yang berlangsung di Hotel The Zuri, Sabtu (11/01/2025). Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para advokat baru ini telah memenuhi semua persyaratan, termasuk tiga orang dari organisasi advokat lain yang mengajukan permohonan bergabung dengan Peradi.

"Mereka akan mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin, 13 Januari 2025, sesuai undang-undang Advokat. Setelah disumpah, mereka dapat menjalankan profesi sebagai advokat," ujarnya.

Dwiyanto berharap para advokat baru ini dapat menjadi profesional yang taat Kode Etik, terus memperkaya pengetahuan, dan mampu bersaing baik di tingkat nasional maupun internasional. Ia juga mengapresiasi keberhasilan acara ini, yang dinilai berjalan lancar dan mendapat sambutan hangat dari pejabat pemerintahan, lembaga pengadilan, dan kepolisian.

Dr. Hj. Nurmalah, S.H., M.H., CLA, Wasekjen DPN Peradi, turut mengucapkan selamat atas pelantikan para advokat baru dan mengapresiasi panitia yang telah menyelenggarakan acara dengan sukses dan meriah.

Muhammad Zulkifli Yassin, S.H., M.H., Korwil Sumsel DPN Peradi sekaligus Ketua DPC Peradi Kayu Agung, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk melaksanakan kegiatan ini. Ia memuji kerja keras panitia yang berhasil menggelar acara dengan baik meski persiapan hanya dalam waktu tiga hari.

"Selamat kepada semua advokat yang telah diangkat hari ini. Semoga dapat menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia," pungkasnya. (Rina)


Share:

Camat Betung Tinjau Lokasi PT Wira Agung, PPRI Berikan Apresiasi dan Soroti Pelanggaran Perizinan

Camat Betung Tinjau Lokasi PT Wira Agung, PPRI Berikan Apresiasi dan Soroti Pelanggaran Perizinan


ReformasiRI.com, Banyuasin – PLT Camat Betung, Dino Suryadinata SH, bersama Satpol PP, Ketua Perkumpulan Pemimpin Redaksi Indonesia (PPRI) Sumatera Selatan, Hardaya, dan awak media TV Satu, melakukan inspeksi ke lokasi Batching Plant milik PT Wira Agung di Tebing Dayat, Kelurahan Betung, Rabu (8/1/2024). Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Betung untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perizinan yang berlaku.

Apresiasi PPRI untuk Camat Betung

Ketua PPRI Sumsel, Hardaya, memberikan apresiasi atas langkah cepat Camat Betung dalam menangani isu perizinan ini. "Kami menghargai inisiatif Camat Betung yang menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga ketertiban administrasi dan memastikan pendapatan daerah tetap terjaga," ujar Hardaya.

PPRI juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan media dalam mengawasi serta menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kepatuhan perusahaan terhadap peraturan.


PT Wira Agung Diduga Langgar Prosedur Perizinan

Meski memberikan apresiasi, PPRI melontarkan kritik tajam kepada PT Wira Agung atas dugaan pelanggaran prosedur perizinan. Batching Plant milik PT Wira Agung diketahui telah beroperasi meski izin-izin penting seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) masih dalam proses pengurusan. "Sangat disayangkan, perusahaan sebesar ini seharusnya lebih patuh pada aturan yang ada," tegas Hardaya.

Tindakan Tegas Diperlukan

PPRI menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah meski langkah Camat Betung sudah baik. "Pengawasan dan penegakan hukum harus menjadi prioritas. Kami mendesak agar tidak ada celah bagi perusahaan yang mengabaikan aturan," ujar Hardaya.

PPRI meminta agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikan proses perizinan PT Wira Agung dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus dijatuhkan untuk menegakkan keadilan dan mendukung pembangunan yang sesuai aturan.

Hardaya juga menegaskan bahwa hanya sebagian kecil dari dugaan pelanggaran yang disoroti, dengan indikasi adanya upaya penyelundupan hukum yang perlu ditelusuri lebih dalam.

Transparansi dan Kepatuhan Menjadi Kunci 

PPRI berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan perusahaan-perusahaan lain untuk lebih transparan dan patuh pada regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah juga diharapkan lebih proaktif dalam memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan daerah.

PT Wira Agung Mulai Operasi Tanpa Izin Lengkap

PT Wira Agung yang bergerak di bidang cor beton diketahui telah beroperasi meski perizinan mereka belum lengkap. Dalam keterangannya, Rio dari PT Wira Agung BEJAM 1 menyatakan bahwa proses pengurusan IMB dan Amdal masih berjalan.

(Red/Tim)


Share:

Pemkot Palembang Tinjau Parkside’s Hotel, Anton Nurdin: Kami Harap Segel Segera Dibuka

Pemkot Palembang Tinjau Parkside’s Hotel, Anton Nurdin: Kami Harap Segel Segera Dibuka

Palembang, ReformasiRI.com -  Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melaksanakan peninjauan lapangan di Parkside’s Hotel, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Selasa (24/12/2024). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pembukaan segel yang diajukan oleh pihak hotel.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang, Isnaini Madani, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan bertujuan langsung untuk membuka segel, melainkan sebagai tindak lanjut hasil rapat sebelumnya yang mengharuskan pengecekan lapangan.

"Kami menyikapi surat permohonan dari pihak Parkside’s Hotel dengan menggelar dua kali rapat. Hasilnya, kami perlu memastikan apakah permintaan dari OPD teknis, terutama Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Perhubungan, telah dipenuhi oleh pihak hotel. Dari pengecekan lapangan tadi, sebagian sudah dipenuhi, tetapi masih ada yang belum," ungkap Isnaini.

Isnaini menegaskan bahwa segel belum dapat dibuka karena pihak hotel masih harus memenuhi beberapa dokumen yang dipersyaratkan oleh OPD teknis.

"Segel akan dibuka jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Kami juga meminta agar pemilik hotel, bukan hanya pihak manajemen, hadir dalam proses ini," tambahnya.

Poin utama yang harus dipenuhi termasuk aspek pemadam kebakaran dan perparkiran, yang sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan. "Keselamatan adalah prioritas, terutama yang berhubungan dengan kebakaran. Kami meminta agar hal tersebut segera diperbaiki," ujar Isnaini.

Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Harris, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta revisi dokumen terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

"Kami menunggu pihak hotel mengajukan kembali dokumen yang sudah direvisi. Terkait pembukaan segel, hal itu kami serahkan kepada Asisten II Pemkot Palembang," jelas Harris.

Perwakilan Parkside’s Hotel, Anton Nurdin, menyampaikan harapannya agar segel dapat segera dibuka. Menurutnya, kekurangan yang ada hanya bersifat administratif dan dapat segera diperbaiki.

"Kami hanya membutuhkan perbaikan kecil, dan siap membuat surat pernyataan. Ini adalah investasi besar yang dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hotel ini resmi dan akan memberikan pajak operasional serta pajak makanan jika beroperasi," ujar Anton.

Anton juga menekankan pentingnya kelancaran investasi di Palembang. "Kami berharap Pemkot segera membuka segel ini karena berkaitan dengan banyak hal, seperti tenaga kerja, kontribusi PAD, dan peningkatan nilai ekonomi daerah," tambahnya.

Menurut Anton, izin pembangunan dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak menjadi masalah besar, hanya saja ada kendala teknis pada sistem pembayaran. "Terkait izin pemadam kebakaran, itu masih menunggu uji layak dari Disnaker Provinsi," pungkasnya. (Rina) 

Share:

Kemacetan Parah di Jalinsum Palembang-Betung, Pengguna Jalan Tagih Tindakan Tegas Aparat

Kemacetan Parah di Jalinsum Palembang-Betung, Pengguna Jalan Tagih Tindakan Tegas Aparat

Foto: Suasana Kendaraan dibelakang Kendaraan Besar Sabtu(21/12/2024) 

Banyuasin, ReformasiRI.com – Kemacetan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang-Betung, Kabupaten Banyuasin, kembali dikeluhkan oleh para pengguna jalan. Salah satu pengemudi, Daya, yang sedang dalam perjalanan ke Betung, menyampaikan bahwa kemacetan ini disebabkan oleh banyaknya kendaraan besar yang memakan badan jalan serta kendaraan yang diduga membawa muatan berlebih (ODOL/Over Dimension Over Load).

“Kendaraan-kendaraan besar ini memakan jalur sehingga kendaraan di belakangnya tidak bisa mendahului. Hal ini sangat menghambat perjalanan kami,” ungkap Daya kepada ReformasiRI.com, Sabtu (21/12/2024).


Foto: Suasana Arus Lancar di depan Kendaraan Besar(ODOL) 

Keluhan ini semakin menguatkan desakan masyarakat kepada Kapolda Sumatera Selatan untuk mengambil langkah tegas. Mereka meminta aparat di wilayah hukum terkait segera menindak kendaraan ODOL yang menyebabkan kerugian baik materiil maupun imateriil bagi pengguna jalan.

“Sebagai pengguna jalan yang taat aturan, kami sangat dirugikan. Jika permohonan ini tidak diindahkan, kami menduga ada pembiaran atau penyelundupan hukum dari institusi terkait,” lanjutnya.

Masyarakat berharap Kapolda Sumsel, sebagai pimpinan tertinggi wilayah hukum di Sumatera Selatan, dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Langkah tegas diharapkan mampu menciptakan kelancaran lalu lintas dan memberikan rasa keadilan bagi pengguna jalan.

"Jangan sampai kemacetan ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di jalur vital seperti Jalinsum," tegas salah satu pengemudi lainnya.

ReformasiRI.com terus memantau perkembangan isu ini dan akan mengabarkan tindak lanjut dari pihak terkait.(Dil/HA) 


Share:

Aktivis Vokal Sumsel Diserang! Ari Anggara Alami Luka Serius, Kuasa Hukum Ultimatum Polisi


Aktivis Sumsel Ari Anggara Jadi Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak Cepat

Banyuasin,ReformasiRI.com – Aktivis asal Banyuasin, Ari Anggara, menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan luka robek akibat senjata tajam. Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 27 November 2024, di Jalan Mustofa RT 029, Kelurahan Kedondong Raye. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan: LP/B/449/XI/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Sujaka Rizkiono SH MH dari Firma Hukum SR Lumiere Law Firm, yang didampingi oleh Hardaya, Dedi Basri, serta Dewan Pembina Firma Hukum SR Lumiere Law Firm Adi Merdeka, pihak korban meminta aparat kepolisian, khususnya penyidik Polres Banyuasin, untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan ini. Proses hukum harus berjalan dengan cepat dan transparan demi memberikan keadilan bagi klien kami,” tegas Sujaka Rizkiono, Senin (02/12/2024).

Sujaka menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi yang menguatkan laporan tersebut. “Kami juga meminta jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya, mengingat insiden ini sangat mengkhawatirkan,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan Adi Merdeka, selaku kuasa Hukum Ari Anggara, yang turut memberikan dukungan moral kepada korban. “Polres Banyuasin harus segera mengusut kasus ini secara serius. Jangan sampai kasus seperti ini menimbulkan ketakutan di masyarakat, terutama bagi para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan aktivis di Sumatera Selatan. Ari Anggara dikenal sebagai sosok yang vokal dalam menyuarakan isu-isu sosial dan lingkungan, sehingga insiden ini memunculkan spekulasi terkait motif di balik penganiayaan tersebut.

Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan. Aktivis dan masyarakat luas terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk solidaritas terhadap Ari Anggara. (Tim SR) 
Share:

Tiga Program Kemajuan LBHK-Wartawan Disosialisasikan kepada Masyarakat

Deli Serdang,ReformasiRI.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBHK) Wartawan Sumut menggelar sosialisasi kepada masyarakat di Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya peran serta dalam menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, serta bahaya narkoba dan korupsi.

Dalam sosialisasi ini, Ketua LBHK Wartawan Sumut, Samion Ginting SH, MH, menekankan pentingnya masyarakat menggunakan hak pilih mereka dengan bijak dalam Pilkada mendatang. “Kami ingin memastikan masyarakat sadar akan pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada dan turut serta mengawasi prosesnya agar berjalan jujur dan adil,” ujar Samion.

Selain itu, LBHK Wartawan juga memberikan penyuluhan terkait korupsi, mengajak masyarakat untuk menjadi pengawas sosial. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap temuan penyimpangan yang tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan kepada instansi terkait. "Peran masyarakat sebagai kontrol sosial sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi di segala lapisan," tambahnya.

Topik lain yang dibahas adalah peredaran narkoba yang semakin meluas baik di kota maupun di desa. LBHK Wartawan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan bekerja sama dalam memerangi narkoba di lingkungan sekitar. "Kami berharap masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam melawan bahaya narkoba," ujar Samion.

Dalam kesempatan tersebut, LBHK Wartawan juga memperkenalkan tiga program kemajuan utama mereka, yaitu:

1. Bangkit – Membangkitkan kesadaran hukum masyarakat.

2. Bangun – Membangun sinergi dan kolaborasi untuk menjaga integritas.

3. Berpikir – Mendorong masyarakat untuk berpikir kritis dan proaktif dalam pengawasan sosial.

Sekretaris LBHK Wartawan, Nanda Afriyansyah SH, yang juga bertindak sebagai ketua panitia kegiatan, berterima kasih kepada masyarakat Desa Bintang Meriah atas partisipasinya. “Kami akan terus melakukan program penyuluhan di berbagai kecamatan dan desa di Sumatera Utara untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman yang baik tentang hukum dan bahaya narkoba,” ungkap Nanda.

Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan warga Desa Bintang Meriah, yang dengan antusias mengikuti penyuluhan hingga selesai.

Reporter: Tim ReformasiRI/Rizky Zulianda


Share:

PH Terdakwa Dugaan Pencabulan Siswi Optimis Kliennya Tidak Bersalah

Sinjai,ReformasiRI.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi dengan terdakwa berinisial F dalam Perkara Pidana Biasa Nomor 96/Pid.Sus/2024/PN Snj kembali digelar di Pengadilan Negeri Sinjai, Senin, 21 Oktober 2024. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan Ahli Psikolog Klinis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

Sidang tertutup ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anthonie Spilkam Mona, namun Ahli Psikolog Klinis dari JPU tidak hadir. Keterangan ahli tersebut dibacakan oleh JPU melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tim Kuasa Hukum terdakwa, Akbar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa mereka tetap yakin dan berupaya untuk membuktikan kliennya tidak bersalah. "Kami terus berupaya membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Kami telah menghadirkan lima saksi yang tidak satu pun dari mereka memberikan keterangan yang memberatkan klien kami," tegasnya.

Akbar juga mengungkapkan keberatan atas keterangan ahli yang dibacakan di persidangan, serta meragukan kapasitas ahli yang tertera dalam BAP tersebut. "Kami merasa keberatan dengan keterangan Ahli Psikolog Klinis yang dibacakan oleh JPU. Kami juga mempertanyakan kapasitas ahli ini dalam memberikan penilaian terkait kasus klien kami."

Ia menambahkan bahwa berdasarkan kesaksian yang diberikan oleh lima orang saksi, tidak ada bukti yang kuat bahwa kliennya melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. "Kami sangat optimis dalam memperjuangkan hak klien kami untuk mendapatkan keadilan. Tidak ada bukti kuat dan tidak terpenuhi adanya unsur pidana dalam perkara ini," pungkas Akbar.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sinjai pada Senin, 28 Oktober 2024.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Dy
Sumber: Akbar SH,MH
Share:

Macan Tutul Ngamuk Diduga Mandiri Utama Finance Sarang Perampok Kapitalis

Palembang,ReformasiRI.com - Sekelompok orang yang mengatasnamakan dari komunitas pegiat demokrasi macan tutul menyambangi dan mengamuk di halaman kantor Leasing Mandiri Utama Finance Palembang 10 Oktober 2024.

Dalam orasinya sebagai panglima macan tutul Nopri mengatakan bahwa ada pihak debitur atas nama (SY) pemilikan kendaraan unit mobil tangki dirampas oleh oknum dept kolektor yang bekerjasama dengan Mandiri Utama Finance.

Menurut Nopri yang didampingi koordinator aksi dan koordinator lapangan Aan Pirang, Henny MT, Taqwa, Obi Bingin, Aswat Tanjung, Cik Tangga Buntung, Yudi PSR menyebutkan
Berdasarkan undang-undang 1945 
28 F. Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 28 E Ayat 3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dimuka umum.

Selanjutnya sebagaimana Yang Telah Kita Ketahui Indonesia Adalah Negara Hukum Dan Menganut Azaz Pancasila Maka Dari Itu Tentunya 
Pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan secara paksa jika debitur tidak mengakui adanya cidera janji dan keberatan untuk menyerahkan kendaraan. Dalam hal ini, Pihak leasing harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk melakukan penarikan kendaraan. 

"Untuk itu kami Atas Nama Pegiat Demokrasi Macan Tutul datang dengan aksi damai pada hari ini mengajukan keberatan dan menduga bahwa pihak leasing Mandiri Utama Finance telah melakukan perbuatan yang dianggap melanggar aturan-aturan norma norma hukum yang berlaku di negara Indonesia, kata Panglima Macan Tutul 

Ia mengatakan mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, kreditur (perusahaan leasing) berwenang penuh untuk menarik kendaraan/eksekusi sendiri (paratee eksekusi) terhadap kendaraan yang menjadi objek perjanjian fidusia apabila debitur (konsumen) mengakui adanya cidera janji dan dengan sukarela menyerahkan kendaraan tersebut untuk dilakukan penjualan sendiri oleh kreditur (perusahaan leasing).

"Untuk Itu Dengan Uraian Diatas Bahwa Pihak Kami Kakanda (Supra Yogi) Selaku Debitur Tidak Pernah Merelakan Unit Kendaraannya untuk diserahkan kepada kreditur karena pihak kreditur hanya melakukan pembiayaan Unit Kendaraan, Mesin Kabin dan Sasis , Sementara Bak Tangki kendaraan itu di luar pembiayaan oleh kreditur," ujar Nopri dalam orasinya 

Mereka menjelaskan berdasarkan pengakuan Pihak debitur Kakanda Supra Yogi telah melakukan upaya pengajuan pembukaan blokir untuk melunasi angsuran tunggakan Unit Kendaraan tersebut namun tidak diindahkan oleh pihak Mandiri Utama Finance. Mirisnya pihak Mandiri Utama Finance diduga telah melakukan pemerasan dan perampasan yaitu menarik kendaraan secara paksa di jalan dan untuk menebus kendaraan tersebut pihak Mandiri Utama Finance meminta tebusan uang jatah preman sebesar nominal Rp 18 juta. Maka dari itu selaku debitur Kakanda Supra Yogi telah merasa diperas dan dirugikan saat ini telah mengadukan dan membuat laporan Polisi ke Mapolda Sumatera Selatan dengan nomor LP/B/1114/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Tanggal 4 Oktober 2024.

Yang mana di sebutkan diatas bawah Indonesia menganut asas Pancasila yaitu salah satunya sila ke-4 azas musyawarah maka dari itu pihak kreditur harus mengedepankan etika moral dalam upaya penarikan tersebut. Tentunya perusahaan leasing harus menggunakan tenaga penagih yang sudah bersertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Jadi bukan sembarangan orang yang bisa melakukan penarikan kendaraan tersebut. Hal itu pun harus menunjukkan bukti sertifikat fidusia.

Maka dari pihaknya dari penggiat demokrasi Macan Tutul menyampaikan petitum sebagai berikut :


1. MENDESAK PIHAK MANDIRI UTAMA FINANCE UNTUK MENGEMBALIKAN UNIT KENDARAAN DENGAN PLAT NOMOR BG. 8237 JK. KE PIHAK KONSUMEN ATAS NAMA SUPRA YOGI PERAMPASAN SECARA PAKSA DI JALAN OLEH DEPT KOLEKTOR MANDIRI UTAMA FINANCE.

2. MENDESAK APARAT PENEGAK HUKUM DAN OJK SERTA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENINDAK LANJUTI DUGAAN PERAMPASAN UNIT KENDARAAN TRUK TANGKI OLEH DEPT KOLEKTOR MANDIRI UTAMA FINANCE.

3. MENDESAK MENTERI KEUANGAN UNTUK MENCABUT IZIN USAHA MANDIRI UTAMA FINANCE PALEMBANG DIDUGA SARANG PERAMPOK.

4. MENDESAK APH SEGERA TANGKAP DAN PENJARAKAN OKNUM DEPT KOLEKTOR MANDIRI UTAMA FAINENCE YANG MERESAHKAN MASYARAKAT MERAMPAS UNIT KENDARAAN TRUK TANGKI MILIK SAUDARA SUPRA YOGI.

5. MENDESAK PIHAK MANDIRI UTAMA FINANCE PALEMBANG JANGAN MELINDUNGI PERAMPOK YANG BERKEDOK DEPT KOLEKTOR SEGERA SERAHKAN OKNUM DEPT KOLEKTOR KE APARAT PENEGAK HUKUM

Demikian petitum ini kami sampaikan meminta keadilan yang seadil-adilnya dan agar menjadi perhatian semua pihak. Akhir kata Wabillahi taufik wal hidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Rilis: MacanTutul
Share:

Sri Fitri Yanti, Mantan Istri Bupati Banyuasin H Askolani, Nyatakan Dukungan untuk Pasangan SELFI di Pilkada 2024

Banyuasin, ReformasiRI.com – dr. Sri Fitri Yanti, mantan Istri Bupati Banyuasin H Askolani, yang pernah menjabat sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Banyuasin periode 2018-2023, kembali menjadi pusat perhatian publik. Di tengah persaingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semakin memanas, dr. Sri secara terbuka menyatakan dukungannya kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, H Slamet Soemosentono dan Alfi N Rustam, yang dikenal dengan sebutan SELFI. 

Pada periode kepemimpinan sebelumnya, H Askolani berpasangan dengan H Slamet Soemosentono, memimpin Banyuasin selama lima tahun terakhir. Namun, di Pilkada 2024 ini, konstelasi politik berubah drastis. H Askolani maju bersama Netta Indian dengan julukan pasangan ASTA, sementara mantan wakilnya, H Slamet, kini menggandeng Alfi N Rustam dalam koalisi SELFI.

Dalam sebuah momen yang mengejutkan, dr. Sri terlihat berdiri di tengah-tengah pasangan SELFI, memegang erat tangan H Slamet Soemosentono dan Alfi N Rustam sambil tersenyum penuh keyakinan. Kehadirannya dalam pertemuan tersebut menjadi simbol kuat dari dukungannya yang tanpa ragu terhadap pasangan ini.

“Saya percaya, pasangan Slamet dan Alfi adalah sosok yang paling tepat untuk melanjutkan pembangunan Banyuasin. Mereka memahami aspirasi rakyat dan memiliki komitmen yang tinggi. Saya yakin SELFI akan keluar sebagai pemenang,” ujar dr. Sri. "Dukungan yang mereka terima dari berbagai lapisan masyarakat begitu kuat, dan saya ingin menjadi bagian dari perjuangan ini." Kamis(10/10/2024) 

Momen tersebut diabadikan dan langsung tersebar di berbagai media sosial, menggambarkan betapa solidnya dukungan yang diberikan dr. Sri kepada pasangan SELFI. Dukungan ini semakin memanaskan suhu politik di Banyuasin, terutama mengingat hubungan pribadi dan sejarah politik antara dr. Sri dan H Askolani.

Masyarakat Banyuasin kini semakin penasaran dengan bagaimana jalannya Pilkada ini, dan siapa yang pada akhirnya akan terpilih untuk memimpin Kabupaten Banyuasin selama lima tahun ke depan. Pasangan SELFI, dengan dukungan dari sosok-sosok penting, tampak semakin percaya diri menghadapi persaingan yang diprediksi akan sengit.

Post: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Sidang Lanjutan Praperadilan Asril Yadi Fauzan, Kuasa Hukum Buat Lapdu di Propam Polda Sumsel


Banyuasin, ReformasiRI.com — Sidang lanjutan praperadilan dengan perkara Nomor 3/Pid Pra/2024/PN PKB antara Asril Yadi Fauzan selaku Pemohon melawan Kapolsek Talang Kelapa Cq Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa sebagai Termohon digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada Selasa (17/09/2024).

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Ayu Cahyani Sirait, SH MH, yang membuka persidangan dengan membacakan jadwal agenda sidang. Pada Selasa, 17 September 2024, sidang digelar dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak Pemohon dan jawaban dari pihak Termohon. Dilanjutkan pada Rabu, 18 September 2024, dengan agenda jawaban, replik, dan duplik. Kamis, 19 September 2024, akan digelar sidang pembuktian dari pihak Pemohon. Persidangan akan berlanjut pada Senin, 23 September 2024, dengan agenda kesimpulan, dan putusan dijadwalkan pada Selasa, 24 September 2024.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Pemohon, Rijen Kadin Hasibuan dan Partner's membacakan gugatan praperadilan. Sementara itu, pihak Termohon diwakili oleh Aiptu Heru Pujo Handoko dari Bidkum Polda Sumsel yang membacakan jawaban atas gugatan tersebut.

Usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan harapannya agar Hakim Tunggal dapat mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan kliennya. "Kami berharap keadilan bisa ditegakkan dan seluruh permohonan kami dikabulkan oleh hakim," ujar Rijen kepada awak media.

Sidang ini mendapat perhatian publik karena dinilai menyangkut prinsip hukum yang sangat penting terkait tindakan penegakan hukum oleh aparat kepolisian di wilayah Talang Kelapa.
DIketahui, Kuasa hukum Asril Yadi Fauzan, Rijen Kadin Hasibuan dan Partner's, melanjutkan laporan pengaduan terkait penangkapan kliennya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan, pada hari Jum'at (13/09/2024) beberapa waktu lalu.

Langkah ini dilakukan menyusul penangkapan dan penahanan terhadap kliennya Asril Hadi Fauzan di Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin.

Rijen Kadin Hasibuan menyatakan bahwa penangkapan terhadap kliennya, Asril Yadi Fauzan, dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh aparat Polsek Talang Kelapa diduga mengandung unsur pelanggaran hak asasi dan etika profesi.

"Penangkapan ini sangat kami pertanyakan, karena ada dugaan kuat bahwa prosedur yang dilakukan oleh aparat tidak sesuai dengan aturan hukum. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk melaporkan hal ini ke Bid Propam Polda Sumsel guna mendapatkan keadilan bagi klien kami," ujar Rijen.

Selain itu, Rijen juga berharap agar Bid Propam Polda Sumsel dapat melakukan investigasi yang objektif dan menyeluruh atas kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa kliennya memiliki hak yang harus dilindungi dan diperlakukan secara adil sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

"Proses hukum harus berjalan dengan transparan dan tidak ada tindakan sewenang-wenang dari pihak mana pun. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tambah Rijen.

Reporter: ReformasiRI.com
Editor: Hardaya/AM
Share:

Pj Bupati: 928 Warga Binaan di Banyuasin Dapat Remisi dalam HUT RI ke-79

 


Banyuasin, ReformasiRI.com Sebanyak 928 warga binaan dari dua lembaga pemasyarakatan, yaitu Lapas Kelas IIA Banyuasin dan Lapas Narkotika Kabupaten Banyuasin, merayakan momen istimewa dengan menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, 19 orang dinyatakan bebas dari hukuman.

Acara penyerahan remisi umum dan santunan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP M.Si, yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuasin.

Dalam amanatnya, Pj Bupati membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya, Yasonna mengingatkan bahwa peringatan Kemerdekaan ke-79 ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. “Peningkatan kualitas pelayanan publik penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara,” tuturnya.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. “Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berkontribusi aktif dalam masyarakat,” imbuhnya.

Farid mengajak para warga binaan, terutama yang baru bebas, untuk kembali ke keluarga dan menanamkan kebaikan dalam aktivitas sehari-hari. “Pesan kami kepada yang bebas, selamat kembali ke keluarga. Ubah diri dan jangan ulangi kesalahan yang menyebabkan kalian masuk ke Lapas,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Pj Bupati juga memberikan ucapan selamat kepada mereka yang mendapatkan remisi tetapi belum bebas, dan mengingatkan untuk menjalani sisa masa tahanan dengan ikhlas. “Ikuti program kegiatan di Lapas, agar ketika keluar nanti, kalian bisa menjadi pribadi yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan semangat kemerdekaan, diharapkan para warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif di masyarakat.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

DitIntelkam Polda Sumsel Berhasil Amankan 10 Ton Minyak Ilegal Jenis Bensin

Palembang - Direktorat Intelkam Polda Sumsel berhasil mengamankan satu unit mobil truk Mitsubishi colt diesel dengan No Pol BG 8065 KC warna kuning yang mengangkut tangki modifikasi berisi minyak olahan jenis bensin sebanyak 10 ton.

Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK MSI membenarkan bahwa pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 pukul 01.00 WIB, Kasubdit Kamsus Ditintelkam Polda Sumsel AKBP Dudi Novery, SE bersama anggotanya yang melintasi jalan Palembang - Betung, melihat truk yang mencurigakan ada indikasi mengangkut minyak illegal sehingga dihentikan.
Jelasnya, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku yakni sopir Edi Purnomo (35 tahun) warga Lubuk Seberuk Dusun I RT 3 Lempuing Jaya Kab OKI. Kernet Toto Handoko (28 tahun) warga Sumber Agung Dusun I Kec Lempuing Kab OKI.
“Dari pengakuan 2 tersangka, mobil truk yang mengangkut minyak olahan jenis bensin berasal minyak dari Desa Keban Kec. Sanga Desa Kab Muba sebanyak 10000 liter / 10 ton, dengan pembeli / pemilik mobil berinisial "K". Minyak BBM jenis bensin ini masakan dari daerah Keban. Rencananya akan dibawa ke Palembang,”katanya. Minggu (3/8/2023).

Lanjutnya, seperti yang diketahui selama ini penyebab banyaknya terbakar gudang yang ada di Palembang yaitu disebabkan oleh bahan bakar  bensin olahan.

“Maka dari itu, perintah tegas Kapolda Sumsel tidak ada lagi yang melakukan illegal drilling,”tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, Mobil truk warna kuning dengan tangki modifikasi berisi 10 ton minyak olahan jenis bensin. STNK mobil truk Mitsubishi colt diesel an. Wayan yudiana, SE, dengan no rangka MHMFE74P5DK101170 no mesin 4D34TJ60077. 

“Kedua tersangka dan barang bukti mobil truk sudah diamankan ke Mapolda Sumsel dan diserahkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumsel,”pungkasnya.(rill)


Share:

Berita Populer