Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sindikat Pembuatan Surat Surat Kendaraan Lewat WAG Nusantara Esteh, diduga Ada Oknum Orang Dalam Yang Bermain

Sindikat Pembuatan Surat Surat Kendaraan Lewat WAG Nusantara Esteh, diduga Ada Oknum Orang Dalam Yang Bermain
Bandung, RefomsiRI.com - Bingung membedakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan palsu? Ingin tahu risiko membeli kendaraan dengan STNK palsu? Pemalsuan STNK adalah tindakan yang menyalahi aturan berlalu lintas dan sudah termasuk dalam ranah pidana, karena termasuk tindak pidana pemalsuan. 
Hal ini terjadi dengan seorang Anggota Media bernama Elvian Machfud asal Bandung yang awal januari 2025 menawarkan diri membuatkan STNK cepat jadi kepada KN seorang warga Bandung juga. Karena Elvian berada digrup NUSANTARA ESTEH yang total anggotanya 202 orang, Elvian meyakini bahwa grup ini benar benar grup jasa pembuatan surat surat kendaraan Legal.

Setelah kesepakatan Elvian dengan KN untuk pembuatan STNK yang telat bayar pajak, KN pun sepakati pembuatan STNK tersebut. Elvian yang pada awalnya yakin digrup NUSANTARA ESTEH pun langsung menghubungi Edward di nomor whatsapp +62882.6713.8213 yang dimana dia sebagai admin digrup NUSANTARA ESTEH. Terjadilah kesepakatan pembuatan STNK Cepat jadi Elvian dengan Edward dibulan januari dengan Jumlah Total Transferan 2.4 juta. 

Setelah STNK jadi dikirimlah kealamat Elvian di Bandung Jawa Barat, karena Paket STNK yang telah dikirim kealamat Elvian, langsung dia kirim ke KN selaku Pemilik STNK tersebut. Namun setelah sebulan KN pun mendatangi Elvian dengan pernyataan bahwa STNK yang KN Pesan itu tidak terdaftar disamsat. Mendapat kabar tersebut Elvian kaget bukan kepalang, karena ia tidak menyangka bahwa STNK tersebut ASPAL (Asli Tapi Palsu). 

Alhasil Elvian pun bersama KN berembuk mediasi untuk menyelesaikan pengembalian uang KN, karena Elvian merasa tertipu oleh Edward Admin dari pengurusan surat surat yang dikirimkan olehnya ke alamat Elvian lewat paket, yang langsung diberikan kepada KN. ternyata saat wawancara awak media Banyak Juga yang tertipu dari Jasa Pelayanan Urus Surat Surat Kendaran. Diduga ada Oknum Orang dalam yang bermain. Sampai kini keberadaan edward belum dapat dipastikan dimana wilayahnya. Karena alamat pengiriman paket STNK tersebut KN tidak terlalu memperhatikan. Dibuka dan langsung dibuangnya, dan saat Elvian meminta uang dikembalikan edwar berkelit dengan bermacam macam alasan mencari pembenaran diri, dan dirinya pun langsung dikeluarkan dari Grup Tersebut ujar Elvian.

Menurut Dewan Penasehat Hukum Media jelajahlintasindonesia.com Ahmad Hafuri Yahya, SH.,MH diduga Pelaku pemalsuan STNK dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang, seperti:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Pelaku dapat dikenakan Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat dan dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22 Tahun 2009”) Pelaku dapat dikenakan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, tentang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

3. Pelaku dapat dikenakan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, tentang penggunaan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat-surat sah yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Ujar Ahmad Hafuri Yahya, SH.,MH

Tim Investigasi

Share:

Polsek Rambutan Tangkap 4 Pencuri Sawit, Terancam 7 Tahun Penjara

Polsek Rambutan Tangkap 4 Pencuri Sawit, Terancam 7 Tahun Penjara
Banyuasin, ReformasiRI.com – Polsek Rambutan berhasil menangkap empat pelaku pencurian sawit di Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Selasa (11/02/2025). Para pelaku ditangkap saat tengah beraksi mencuri sawit milik warga pada Sabtu malam (08/02/2025), sekitar pukul 20.00 hingga 00.30 WIB.

Kapolsek Rambutan, AKP Ledi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan Kepala Desa Baru yang sering kehilangan hasil panennya sebelum sempat dipanen.

"Kami mendapat laporan bahwa kebun sawit warga sering kali dicuri sebelum dipanen. Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap empat pelaku," ujar Kapolsek.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah Edi (52) warga Desa Tanjung Kerang, Doni Damara (20) warga Desa Plajau, Ramon (30) warga Desa Tanah Lembah, dan Herisko (24) warga Tanjung Kerang. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 janjang buah sawit, satu kapal ketek, satu buah tojok, dan satu buah ergek.

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas AKP Ledi.

Kepala Desa Baru, Alpino, mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga telah mencurigai aktivitas mencurigakan di kebun sawit. Setelah mengintai, mereka melihat keempat pelaku tengah menyodok buah sawit, mengumpulkannya, dan membawanya menggunakan kapal ketek untuk dijual ke pengepul dengan harga Rp1.500 per kilogram.

Merasa yakin dengan dugaan pencurian, Alpino langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambutan. Bersama tim Buser Polsek, keempat pelaku berhasil ditangkap di tempat kejadian.

Salah satu tersangka, Edi (52), mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka mencuri sawit.

"Saya baru sekali pak melakukan ini, rencananya sawit ini akan dijual ke pengepul seharga Rp1.500 per kilogram, kalau semuanya laku bisa dapat sekitar Rp1,5 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Edi.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polsek Rambutan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil kabur. (Rina)


Share:

Camat Betung Tinjau Lokasi PT Wira Agung, PPRI Berikan Apresiasi dan Soroti Pelanggaran Perizinan

Camat Betung Tinjau Lokasi PT Wira Agung, PPRI Berikan Apresiasi dan Soroti Pelanggaran Perizinan


ReformasiRI.com, Banyuasin – PLT Camat Betung, Dino Suryadinata SH, bersama Satpol PP, Ketua Perkumpulan Pemimpin Redaksi Indonesia (PPRI) Sumatera Selatan, Hardaya, dan awak media TV Satu, melakukan inspeksi ke lokasi Batching Plant milik PT Wira Agung di Tebing Dayat, Kelurahan Betung, Rabu (8/1/2024). Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Betung untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perizinan yang berlaku.

Apresiasi PPRI untuk Camat Betung

Ketua PPRI Sumsel, Hardaya, memberikan apresiasi atas langkah cepat Camat Betung dalam menangani isu perizinan ini. "Kami menghargai inisiatif Camat Betung yang menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga ketertiban administrasi dan memastikan pendapatan daerah tetap terjaga," ujar Hardaya.

PPRI juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan media dalam mengawasi serta menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kepatuhan perusahaan terhadap peraturan.


PT Wira Agung Diduga Langgar Prosedur Perizinan

Meski memberikan apresiasi, PPRI melontarkan kritik tajam kepada PT Wira Agung atas dugaan pelanggaran prosedur perizinan. Batching Plant milik PT Wira Agung diketahui telah beroperasi meski izin-izin penting seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) masih dalam proses pengurusan. "Sangat disayangkan, perusahaan sebesar ini seharusnya lebih patuh pada aturan yang ada," tegas Hardaya.

Tindakan Tegas Diperlukan

PPRI menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah meski langkah Camat Betung sudah baik. "Pengawasan dan penegakan hukum harus menjadi prioritas. Kami mendesak agar tidak ada celah bagi perusahaan yang mengabaikan aturan," ujar Hardaya.

PPRI meminta agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikan proses perizinan PT Wira Agung dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus dijatuhkan untuk menegakkan keadilan dan mendukung pembangunan yang sesuai aturan.

Hardaya juga menegaskan bahwa hanya sebagian kecil dari dugaan pelanggaran yang disoroti, dengan indikasi adanya upaya penyelundupan hukum yang perlu ditelusuri lebih dalam.

Transparansi dan Kepatuhan Menjadi Kunci 

PPRI berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan perusahaan-perusahaan lain untuk lebih transparan dan patuh pada regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah juga diharapkan lebih proaktif dalam memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan daerah.

PT Wira Agung Mulai Operasi Tanpa Izin Lengkap

PT Wira Agung yang bergerak di bidang cor beton diketahui telah beroperasi meski perizinan mereka belum lengkap. Dalam keterangannya, Rio dari PT Wira Agung BEJAM 1 menyatakan bahwa proses pengurusan IMB dan Amdal masih berjalan.

(Red/Tim)


Share:

Tahun 2024, Polda Sumsel Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dan Narkoba yang Menonjol

Tahun 2024, Polda Sumsel Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dan Narkoba yang Menonjol

ReformasiRI.com, Palembang – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap berbagai kasus kriminalitas yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari penganiayaan, pembunuhan, hingga pengungkapan narkoba berskala besar. Berikut ini rangkuman beberapa kasus menonjol yang terjadi selama Januari hingga Desember 2024:

1. Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Datuk alias Fadilla sebagai tersangka dalam penganiayaan Muhammad Luthfi, mahasiswa dokter koas Fakultas Kedokteran Unsri. Tersangka menyerahkan diri dan langsung ditahan usai diperiksa.

2. Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan
Pelaku berinisial S membunuh Warsilah (40) dan Farah (16) karena dendam terhadap keluarga korban. Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku.


3. Kasus Overdosis di Banyuasin
Seorang wanita muda dijuluki "Cinderella" tewas akibat overdosis narkotika jenis pil ekstasi saat menghadiri hiburan organ tunggal.


4. Pembunuhan Karyawan Koperasi yang Dicor
Kasus pembunuhan Anton Eka Saputra (25) terungkap setelah mayatnya ditemukan dicor di halaman belakang sebuah distro di Palembang. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

5. Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh di TPU Talang Kerikil
Seorang siswi SMP berinisial AA (13) menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh empat remaja, termasuk pacarnya sendiri. Kejadian ini terjadi di TPU Talang Kerikil, Palembang.

6. Ungkap Narkoba 111 Kg Sabu di Palembang
Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyita 111 kg sabu-sabu di Palembang dalam pengungkapan kasus narkoba berskala besar.

7. Tambang Batubara Ilegal dan Pencucian Uang
Kasus tambang ilegal di Kabupaten Muara Enim berhasil diungkap dengan tersangka berinisial BC, beserta dugaan tindak pencucian uang.

8. Pengungkapan 50 Kg Sabu di Bogor
Dua kurir narkoba ditangkap di Bogor dengan barang bukti sabu seberat 50 kg.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.

"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat, wartawan, dan stakeholder lainnya yang memberikan kritik dan masukan demi kinerja Polri yang lebih baik," ujarnya saat rilis akhir tahun pada Senin (30/12/2024).

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung Polri dalam membangun kepercayaan publik, sekaligus berpesan kepada anggotanya agar bekerja dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab. "Semoga semua hasil kerja kita menjadi berkah bagi masyarakat Sumsel," tutupnya.


Share:

Aktivis Vokal Sumsel Diserang! Ari Anggara Alami Luka Serius, Kuasa Hukum Ultimatum Polisi


Aktivis Sumsel Ari Anggara Jadi Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak Cepat

Banyuasin,ReformasiRI.com – Aktivis asal Banyuasin, Ari Anggara, menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan luka robek akibat senjata tajam. Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 27 November 2024, di Jalan Mustofa RT 029, Kelurahan Kedondong Raye. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan: LP/B/449/XI/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Sujaka Rizkiono SH MH dari Firma Hukum SR Lumiere Law Firm, yang didampingi oleh Hardaya, Dedi Basri, serta Dewan Pembina Firma Hukum SR Lumiere Law Firm Adi Merdeka, pihak korban meminta aparat kepolisian, khususnya penyidik Polres Banyuasin, untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan ini. Proses hukum harus berjalan dengan cepat dan transparan demi memberikan keadilan bagi klien kami,” tegas Sujaka Rizkiono, Senin (02/12/2024).

Sujaka menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi yang menguatkan laporan tersebut. “Kami juga meminta jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya, mengingat insiden ini sangat mengkhawatirkan,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan Adi Merdeka, selaku kuasa Hukum Ari Anggara, yang turut memberikan dukungan moral kepada korban. “Polres Banyuasin harus segera mengusut kasus ini secara serius. Jangan sampai kasus seperti ini menimbulkan ketakutan di masyarakat, terutama bagi para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan aktivis di Sumatera Selatan. Ari Anggara dikenal sebagai sosok yang vokal dalam menyuarakan isu-isu sosial dan lingkungan, sehingga insiden ini memunculkan spekulasi terkait motif di balik penganiayaan tersebut.

Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan. Aktivis dan masyarakat luas terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk solidaritas terhadap Ari Anggara. (Tim SR) 
Share:

Pertanyakan Media Abal-abal, 25 Organisasi Wartawan Unras di Dinsos


Pertanyakan Media Abal-abal, 25 Organisasi Wartawan Unras di Dinsos 

Bogor, ReformasiRI.com - 25 organisasi kewartawanan dari berbagai wilayah menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Dinas Sosial Kabupaten Bogor guna mempertanyakan statement tentang media abal-abal dari Ketua Ikatan Pekerjaan Sosial Masyarakat (IPSM), Kamis (28/11/2024).

Dalam aksi solidaritas tersebut, 25 organisasi kewartawanan mendorong kepada pihak yang berucap terkait media abal-abal untuk segera meminta maaf secara terbuka, juga dari pihak dinsos sendiri.

Ovan sebagai penanggung jawab aksi dalam orasinya menyatakan keberatan atas ucapan dari Supiah melalui sosial medianya menyatakan adanya media abal-abal dalam hal klarifikasi terkait workshop ke Bali.

"Saya sangat tidak setuju jika kami dikatakan wartawan yang menulis di media abal-abal, karena itu kita adakan aksi yang menuntut permohonan maaf dari Supiah," tegas Ovan.

Ovan juga menambahkan bahwa kenapa aksi ini dilakukan dan lokasinya di Dinas Sosial, itu semua tak lepas dari Supiah sebagai person yang notabene pekerja pendamping di Dinas Sosial. 

Didampingi Farid Maruf sebagai kepala Dinas Sosial, Supiah hadir langsung untuk menyatakan permohonan maafnya didepan para awak media. Dikatakannya, tidak ada niat untuk melecehkan para awak media, juga tidak menyangka efeknya akan seperti ini.

"Saya mohon maaf buat para awak media terkait ucapan saya, dan saya tidak ada maksud untuk melecehkan rekan-rekan semua," Kata Supia didepan para awak media.

Sementara itu Farid sebagai Kepala Dinas, juga merasa turut bertanggung jawab atas perihal yang terjadi hari ini, "saya selaku kepala Dinas Sosial juga ikut meminta permohonan maaf untuk semua rekan-rekan awak media yang hadir pada hari ini juga untuk rekan-rekan yang tidak hadir pada hari ini, semoga hal ini tidak terulang lagi di kesempatan lain, mari kita ambil nilai positif dari semua kejadian ini," pungkasnya. (Ppri/DidiS)
Share:

Pemuda Banyuasin Diduga Diancam dan Hendak Dianiaya di Depan Lorong Griya Permata Sejahtera


Banyuasin,ReformasiRI.com – Insiden menghebohkan terjadi di depan Lorong Perumahan Griya Permata Sejahtera (GPS) pada Selasa malam sekitar pukul 22.45 WIB. Kejadian ini melibatkan Arie Anggara, seorang tokoh pemuda Banyuasin, yang diduga nyaris menjadi korban penganiayaan oleh dua pelaku, yakni Hadi dan Sailin, warga Desa Regan Agung, Selasa, 26 November 2024

Menurut keterangan Arie, insiden bermula saat ia bersama rekannya, Bayu, melintas di lorong perumahan dan melihat sebuah mobil mogok. Berniat menolong, Arie menghentikan sepeda motornya. Namun, tiba-tiba Hadi keluar dari mobil tersebut dan mendekati Arie dengan sikap agresif.

"Dia langsung mau memukul saya sambil berkata, ‘Ini ya tokoh pemuda Banyuasin,’ tapi untungnya saudara Jamal dan beberapa warga yang ada di lokasi berhasil melerai," ungkap Arie.

Namun, insiden tidak berhenti di situ. Salah seorang lainnya, yang dikenali Arie sebagai Sailin, berulang kali berusaha mengambil batu untuk menyerangnya. Sailin juga sempat melontarkan kalimat serupa dengan nada merendahkan.

"Dia mencoba tiga kali mengambil batu untuk memukul kepala saya, tapi saya berhasil menghindar. Saya menduga tindakan ini didasari dendam lama, karena sebelumnya saya mengadvokasi penutupan sebuah penginapan yang mereka gunakan sebagai tempat prostitusi," jelas Arie.

Permintaan Penegakan Hukum
Arie meminta agar Polres Banyuasin segera mengambil tindakan tegas terhadap Hadi dan Sailin demi mencegah insiden serupa terulang di kemudian hari.

"Saya memohon kepada Kapolres Banyuasin untuk menindaklanjuti kejadian ini. Jika suatu hari terjadi sesuatu yang membahayakan saya, saya harap pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku," tegas Arie.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Banyuasin belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius, mengingat tindakan kekerasan dan ancaman semacam ini dapat menciptakan keresahan di masyarakat.
Share:

Calon Bupati OKI Dja'far Shodiq Gunakan Hak Pilih di Desa Makarti Mulya

OKI, ReformasiRI.com -- Calon Bupati Ogan Komering Ilir nomor urut 01, HM Dja'far Shodiq gunakan hak suaranya pada pilkada serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (27/11/2024).

Dja'far Shodiq datang ke TPS tidak sendirian. Melainkan bersama keluarganya. Didampingi istrinya Siti Rohani dan kedua putranya, Asharul Hakim dan Aziz Ari Saputra. Sedangkan putrinya, tengah menempuh pendidikan tinggi Surabaya.

Setiba di TPS, setelah sejenak menyapa warga, Shodiq berjalan ke bilik suara untuk mencoblos, lalu memasukkan dua kertas suara ke kotak. Tak lama kemudian, Shodiq menunjukkan jari kelingking yang sudah tercelup tinta, sebagai tanda akhir proses pencoblosan telah dilakukan keluarga calon Bupati OKI terkuat periode mendatang.

Disaat ditemui, pasangan Wakil Bupati Abdi Yanto, SH MH mengungkapkan momentum pencoblosan seperti hari ini merupakan pesta demokrasi yang harus dimanfaatkan untuk memilih terbaik dari terbaik.

Terkait peluang kemenangan, Shodiq percaya pasangan nomor 01 memiliki keunggulan berkat kerja keras dan rekam jejak yang telah ditunjukkan selama masa kampanye. 

“Segala upaya sudah maksimal, kini tinggal menunggu hasil perhitungan resmi. Hasil perhitungannya seperti apa, kita serahkan kepada Allah SWT. Ikhtiar sudah kita lakukan. Kita yakin dengan usaha tersebut tidak mengkhianati hasil. Masyarakat pun tentunya lebih memilih yang terbaik," tandasnya.
Share:

Aksi Massa Pemuda Pancasila Banyuasin: Kades Sukadamai Dituntut Mundur atas Dugaan Perampasan dan Penyalahgunaan Wewenang

Banyuasin,ReformasiRI.com – Puluhan anggota Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Banyuasin turun ke jalan, menggeruduk Kantor Bupati Banyuasin untuk menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran hukum oleh Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, berinisial AL. Massa yang dipimpin oleh Ketua MPC PP Banyuasin, Mashuri SH, mengutuk keras tindakan AL yang diduga telah melakukan perampasan dan penyalahgunaan jabatan dengan dalih penegakan Peraturan Desa (Perdes), Selasa(22/10/2024). 
Dalam aksi yang berlangsung tegas dan penuh emosi, Mashuri menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AL bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mencederai keadilan dan hukum. "ZR, anggota Pemuda Pancasila, menjadi korban kebijakan yang dikeluarkan Kades AL dalam bentuk Perdes yang seharusnya menjaga ketertiban. Namun, kebijakan tersebut malah disalahgunakan secara arogan untuk merampas hak warga," tegas Mashuri.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Mashuri memaparkan bahwa Kades AL secara semena-mena melakukan penyitaan dan perampasan satu unit truk Isuzu Elf milik ZR yang sedang mengangkut hasil panen, tanpa dasar hukum yang jelas. “Ini bukan sekadar tindakan administratif. Ini sudah masuk dalam ranah pidana, di mana Kades diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 192 KUHP tentang perampasan jalan, dan Pasal 1365 KUH Perdata terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain,” ujarnya.

Tindakan Kades AL ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang menindas dan merugikan rakyatnya sendiri. Mashuri dan massa Pemuda Pancasila menuntut agar tindakan Kades ini segera dihentikan dan dia ditindak tegas oleh pemerintah daerah.

Tuntutan Pemuda Pancasila

MPC Pemuda Pancasila secara tegas meminta agar Perdes No.1 Tahun 2020, yang dianggap menjadi alat legitimasi tindakan semena-mena Kades AL, ditinjau ulang dan direvisi. Mereka juga menuntut agar Kades AL dicopot dari jabatannya jika terbukti menyalahgunakan kekuasaan.

“Jika pelanggaran ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan menggerakkan seluruh anggota Pemuda Pancasila se-Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan aksi yang lebih besar. Ini bukan hanya soal satu truk atau satu orang, ini soal keadilan bagi seluruh warga,” ancam Mashuri.

Tanggapan Pemerintah Daerah
Ali Mukhtar, perwakilan dari Inspektorat Banyuasin yang hadir saat audiensi massa, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini. "Jika memang ada pelanggaran, baik diperintahkan atau tidak, Inspektorat akan melakukan penindakan sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Tidak ada ruang untuk penyalahgunaan jabatan," ujar Ali singkat, memberi sedikit harapan kepada massa yang gelisah.

Langkah Lanjut: Polres Banyuasin

Setelah dari Kantor Bupati, massa bergerak menuju Polres Banyuasin untuk menggelar audiensi dengan Kapolres Banyuasin. Mereka berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kades AL, dan memberi kepastian hukum bagi korban dan masyarakat yang terdampak.

Aksi massa Pemuda Pancasila ini adalah refleksi dari ketidakpuasan publik terhadap kepala desa yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan bertindak di luar batas hukum. Jika tidak segera ditindak, aksi serupa bisa menjadi bola salju yang mengguncang stabilitas daerah. Pemuda Pancasila menuntut keadilan, bukan sekadar janji kosong dari pemerintah daerah.

Post: ReformasiRI.com
Reporter: ReformasiRI

Share:

Hardaya, Aktivis Sumsel: Kades Suka Mulya Rugikan Negara dan Warga dengan Penyalahgunaan Dana Desa

Banyuasin,ReformasiRI.com – Hardaya, aktivis Sumatera Selatan yang terkenal dengan kritik tajam terhadap penyimpangan di lapangan, kembali angkat bicara soal dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Suka Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Kasus ini melibatkan kepala desa (Kades) berinisial ES, yang diduga melakukan manipulasi data kepemilikan setatus hak atas tanah dalam penggunaan anggaran pembangunan badan jalan usaha tani dengan nilai Rp60 juta dari Dana Desa tahun 2024.

Dalam temuannya, Hardaya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut, termasuk tidak adanya dasar hukum yang jelas terkait badan jalan yang dibangun. "Tidak ada surat hibah atau kesepakatan formal yang mengatur pembentukan badan jalan. Ini menunjukkan bahwa prosesnya tidak transparan dan mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama pemilik tanah," tegas Hardaya, Selasa(22/10/2024) 

Lebih lanjut, Hardaya mengungkapkan bahwa jalan usaha tani yang dibangun malah terputus dan rusak akibat tanah dijual oleh oknum masyarakat kepada subkontraktor yang mengambil material untuk penimbunan proyek jalan tol. Saat Tim melakukan konfirmasi, Kepala Desa ES justru berdalih bahwa ia tidak tahu-menahu soal keterlibatan subkontraktor di lokasi tersebut. "Ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seorang kepala desa tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya, terlebih lagi soal jalan yang dibangun dengan anggaran negara?" ujar Hardaya dengan nada kritis.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, subkontraktor mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak penjual tanah, namun fakta di balik layar menunjukkan bahwa Ketua BPD Suka Mulya menemui Kepala Desa pada malam hari, menandakan adanya upaya untuk menutupi kejadian yang sebenarnya.

 "Kades tahu bahwa jalan tersebut adalah jalan usaha tani, kenapa kepala desa tidak menegor pemilik tanah kepada subkon yang mengakibatkan jalan usaha tani rusak," tambah Hardaya.

Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran juga mencuat. Dari pagu anggaran Rp60 juta, Kades ES diduga hanya menghabiskan sekitar Rp40 juta untuk proyek jalan, yang seharusnya dikerjakan dengan skema swakelola sesuai aturan Kementerian Desa. Namun, Kades justru menggandeng kontraktor, yang bertentangan dengan regulasi.

Kerugian bagi Negara dan Warga

Dalam kasus ini, tindakan Kades tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga warga yang harus menanggung dampaknya. "Pembangunan ini jelas tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Sehingga jalan tersebut terkesan mubasir, apabila Lahan PTPN ditutup jalan usaha tani mubasir dan sia-sia," kata Hardaya.

Tarigan, askep PTPN IV Regional 7 Betung, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin, baik lisan maupun tertulis, "dengan pertimbanganan keamanan Aset PTPN untuk menggunakan akses masuk menuju jalan usaha tani Desa Suka Mulya, " Jelasnya Kepada Tim

Penjelasan warga, berinisial K, adapun tanda tangan warga yang dikumpulkan, namun hanya sebagai daftar hadir dalam musyawarah, bukan sebagai tanda persetujuan," ungkapnya.

Tuntutan Investigasi dan Sanksi Tegas

Hardaya menuntut agar segera dilakukan investigasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan Dana Desa ini. "Kami mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan. Jika terbukti ada pelanggaran, Kades harus dihukum tegas. Ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut uang negara dan kesejahteraan masyarakat yang terabaikan," pungkasnya.

Kasus di Desa Suka Mulya ini menjadi alarm bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, agar anggaran yang disalurkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan untuk keuntungan segelintir oknum.

Reporter: Tim ReformasiRI
Editor: Ida
Share:

Ratusan Aktivis Sumsel Desak Kapolres Ogan Ilir Ungkap Dalang Kematian Alm. Yongki Ardiansyah

Ogan Ilir,ReformasiRI.com – Ratusan aktivis di Sumatera Selatan mendesak Kapolres Ogan Ilir untuk segera mengusut tuntas dan menangkap aktor di balik kematian Alm. Yongki Ardiansyah, SH, seorang aktivis yang meninggal secara misterius. Tuntutan ini disampaikan dalam aksi solidaritas yang digelar oleh berbagai elemen masyarakat dan aktivis, yang menyatakan bahwa kasus ini harus diungkap hingga ke akar-akarnyaakar-akarnya, Senin(21/10/2024) 

M Sanusi, salah satu aktivis dari SCW (Sumsel Corruption Watch), menduga bahwa kematian Yongki merupakan bagian dari pembunuhan berencana. Ia menyebutkan bahwa sebelum kejadian, mobil yang ditumpangi oleh almarhum dihadang oleh alat berat. Sanusi juga menyatakan bahwa Alm. Yongki sebelumnya terlibat dalam permasalahan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terkait dengan Inspektorat Ogan Ilir.

"Kami mendesak Kapolres Ogan Ilir untuk segera menangkap dalang di balik pembunuhan ini. Ada indikasi kuat bahwa ini bukan sekadar kecelakaan biasa, tapi pembunuhan berencana," ungkap Sanusi dalam pernyataannya. Ia menekankan pentingnya kasus ini untuk diungkap dengan cepat dan transparan demi keadilan bagi keluarga dan masyarakat.

Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Ogan Ilir, Bagus, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kematian Alm. Yongki. Bagus menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk segera menangkap pelaku di balik peristiwa tragis ini. "Kami siap menyikapi tuntutan aktivis untuk menangkap pelaku dalam waktu 3x24 jam. Namun, jika bukti yang kami kumpulkan cukup, tidak perlu menunggu 3x24 jam. Kami akan menangkap pelaku dalam 1x24 jam," tegas Kapolres.

Kapolres juga memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kematian Yongki. Ia berjanji bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu dan transparansi akan dijaga dalam proses penyelidikan ini.

Para aktivis Sumsel berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak kepolisian melakukan langkah konkret untuk mengungkap kebenaran. Aksi solidaritas dan desakan ini menjadi bukti bahwa masyarakat tidak tinggal diam terhadap ketidakadilan yang menimpa salah satu pejuang keadilan di Sumatera Selatan.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Share:

Berita Populer