Sindikat Pembuatan Surat Surat Kendaraan Lewat WAG Nusantara Esteh, diduga Ada Oknum Orang Dalam Yang Bermain
Polsek Rambutan Tangkap 4 Pencuri Sawit, Terancam 7 Tahun Penjara
Camat Betung Tinjau Lokasi PT Wira Agung, PPRI Berikan Apresiasi dan Soroti Pelanggaran Perizinan
Camat Betung Tinjau Lokasi PT Wira Agung, PPRI Berikan Apresiasi dan Soroti Pelanggaran Perizinan
ReformasiRI.com, Banyuasin – PLT Camat Betung, Dino Suryadinata SH, bersama Satpol PP, Ketua Perkumpulan Pemimpin Redaksi Indonesia (PPRI) Sumatera Selatan, Hardaya, dan awak media TV Satu, melakukan inspeksi ke lokasi Batching Plant milik PT Wira Agung di Tebing Dayat, Kelurahan Betung, Rabu (8/1/2024). Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Betung untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perizinan yang berlaku.
Apresiasi PPRI untuk Camat Betung
Ketua PPRI Sumsel, Hardaya, memberikan apresiasi atas langkah cepat Camat Betung dalam menangani isu perizinan ini. "Kami menghargai inisiatif Camat Betung yang menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga ketertiban administrasi dan memastikan pendapatan daerah tetap terjaga," ujar Hardaya.
PPRI juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan media dalam mengawasi serta menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kepatuhan perusahaan terhadap peraturan.
PT Wira Agung Diduga Langgar Prosedur Perizinan
Meski memberikan apresiasi, PPRI melontarkan kritik tajam kepada PT Wira Agung atas dugaan pelanggaran prosedur perizinan. Batching Plant milik PT Wira Agung diketahui telah beroperasi meski izin-izin penting seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) masih dalam proses pengurusan. "Sangat disayangkan, perusahaan sebesar ini seharusnya lebih patuh pada aturan yang ada," tegas Hardaya.
Tindakan Tegas Diperlukan
PPRI menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah meski langkah Camat Betung sudah baik. "Pengawasan dan penegakan hukum harus menjadi prioritas. Kami mendesak agar tidak ada celah bagi perusahaan yang mengabaikan aturan," ujar Hardaya.
PPRI meminta agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikan proses perizinan PT Wira Agung dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus dijatuhkan untuk menegakkan keadilan dan mendukung pembangunan yang sesuai aturan.
Hardaya juga menegaskan bahwa hanya sebagian kecil dari dugaan pelanggaran yang disoroti, dengan indikasi adanya upaya penyelundupan hukum yang perlu ditelusuri lebih dalam.
Transparansi dan Kepatuhan Menjadi Kunci
PPRI berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan perusahaan-perusahaan lain untuk lebih transparan dan patuh pada regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah juga diharapkan lebih proaktif dalam memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan daerah.
PT Wira Agung Mulai Operasi Tanpa Izin Lengkap
PT Wira Agung yang bergerak di bidang cor beton diketahui telah beroperasi meski perizinan mereka belum lengkap. Dalam keterangannya, Rio dari PT Wira Agung BEJAM 1 menyatakan bahwa proses pengurusan IMB dan Amdal masih berjalan.
(Red/Tim)