DIMAS KETUA PEMUDA PANCASILA BANYUASIN,MENGECAM SIKAP AROGAN KADES AL

Banyuasin, ReformasiRI.com – Dimas, perwakilan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuasin, mengecam keras tindakan oknum Kepala Desa Sukadamai, Ahmad Lamiran, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan perampasan. Dalam pernyataannya, Dimas menegaskan bahwa tindakan premanisme ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga menciptakan rasa ketidakamanan di masyarakat. Untuk juga di ketahui bahwa Saudara Zamroni adalah anggota dan keluarga besar pemuda pancasila, Selasa(15/10/2024) 

Dugaan tindak pidana ini terungkap melalui laporan resmi yang telah diajukan ke Polres Banyuasin, dengan nomor LP/B/374/X/2024/SPKT/POLRES Banyuasin. Kejadian tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024, di jalan umum Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Dimas menjelaskan bahwa Ahmad Lamiran telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa untuk melakukan tindakan yang Meresahkan terhadap warganya sendiri.

Perampasan Kendaraan dan Kerugian Petani

Dimas mengungkapkan, “Kami menuntut agar tindakan ini diproses secara hukum, karena merampas kendaraan yang mengangkut hasil pertanian merupakan pelanggaran yang serius.” Dalam laporan, terungkap bahwa Lamiran menghentikan sebuah truk pengangkut buah kelapa sawit milik petani bernama Zamroni. Truk bermerk Isuzu ELF dengan nomor polisi BG 8781 KL tersebut, yang sedang mengangkut 10 ton buah sawit, dihentikan secara paksa dengan dalih bahwa muatan melebihi kapasitas dan dapat merusak jalan desa.

Namun, tindakan tersebut berujung pada perampasan kunci kontak dan STNK truk oleh Lamiran. Zamroni melaporkan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp 27 juta akibat perbuatan tersebut. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan, dan Pasal 192 KUHP, yang mengatur tentang perampasan jalan.

Seruan untuk Tindakan Tegas

Dimas menegaskan, “Kami meminta kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Banyuasin untuk bertindak tegas terhadap oknum kades tersebut. Jika tidak ada penyelesaian dan ganti rugi, kami akan menuntut keadilan melalui jalur hukum dan organisasi.” Hal ini menunjukkan komitmen Pemuda Pancasila untuk memperjuangkan hak-hak petani yang dirugikan oleh tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pemimpin desa.

Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Pejabat

Tindakan Ahmad Lamiran bukan hanya merugikan Zamroni secara pribadi, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat terhadap kepemimpinan desa. Dimas menambahkan, “Warga merasa terkhianati oleh pemimpin yang seharusnya melindungi mereka, bukan memeras.” Masyarakat Sukadamai kini mendesak agar pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada Lamiran dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat hukum di Banyuasin untuk bertindak cepat transparan dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat desa. Warga berharap agar keadilan segera ditegakkan demi kepentingan bersama. “Kami tidak ingin kasus ini hilang ditelan waktu, dan kami akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan terwujud,” tegas Dimas.


Terbit berita ini belum terkonfirmasi dari pihak Kepala Desa Sukadamai, Ahmad Lamiran.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer