Sempat Viral di Medsos, Ini Klarifikasi Defri Beli Berlian

Banyuasin - Salah seorang pejabat, saat ini menempati posisi sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, Sumsel, M Defri. A.S.P, S.STP, M.Si sempat viral di media sosial (Medos) terkait dengan foto dirinya bersama sang istri tengah memborong berlian di Kota Palembang, yang diunggah oleh salah satu akun medsos, pada Senin (13/6/22).

Beragam respon nitizen pun mengalir, bahkan dikait-kaitkan dengan kondisi keuangan Pemerintah Daerah setempat, yang katanya sedang sulit. Menyebutkan pula bahwa sejak 6 bulan terakhit TPP ASN di lingkup Pemkab Banyuasin belum dibayarkan.

“Memang benar kondisi kantong kami saat ini sedang kembang kempis karena belum dibayarnya TPP ASN. Apalagi kami hanya mengandalkan TPP tersebut,” ujar salah satu ASN kepada awak media ini sembari meminta agar identitasnya tidak disebutkan.

Pada unggahan akun medsos tersebut tampak Defri bersama sang istri sedang berfoto menghadap kamera sembari memperlihatkan sepasang cincin berlian berikut surat-suratnya.

Menanggapi hal itu, Defri saat ditemui awak media ini, pada Kamis (16/6/2022) usai acara pisah sambut jabatan Kepala Dinas, membenarkan bahwa dirinya memang membeli sepasang berlian itu.

Dia mengatakan, postingan tersebut bukan dirinya yang mengunggah, akan tetapi ada oknum yang mengambil foto itu saat dirinya berada di toko.

“Sumber itu bukan dari saya pribadi, apalagi di undang-undang ITE nya ada semacam pengambilan dokumentasi yang tidak ada izin, sehingga seperti itu. saya tidak pernah mengunggah postingan semacam itu,” katanya.

Ditegaskannya bahwa dia berhak membeli berlian tersebut. Sebab itu merupakan zona pribadi, tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun jabatan, dan uangnya pun milik dia pribadi.

“Semua orang berhak, siapapun itu,” ucapnya menambahkan.

Menanggapi komentar-komentar netizen Defri menganggap itu seperti nasi yang sudah menjadi bubur. Dia menegaskan tidak bisa membendung opini orang.

“Walaupun viral itu sudah menjadi opini orang, jadi ya sudah,” katanya.

Namun, saat hendak dimintai foto dirinya, Defri menolak, karena menurut Dia permasalahan ini sudah selesai.

“Jika mau difoto dan dinaikkan berita saya keberatan, jika mau diberitakan ya silakan tetapi kalau foto saya tidak izinkan,” tandasnya. (Dil)
Share:

Insan Pers, Ormas dan Aktivis Banyuasin Bersatu menggelar aksi solidaritas mengecam oknum humas PT. AMML yang dinilai sudah menciderai Profesi Wartawan

Banyuasin - Dugaan melecehkan dan mengerdilkan Profesi Wartawan tersebut terjadi saat Imrani Wartawan OnlineSriwijaya.com/Sekjen IWO Banyuasin yang sedang melalukan peliputan aksi damai di kantor kebun PT. AMML Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin Sumatera Selatan. Kamis (9/6/2022). dimana warga mendesak lahan plasma yang sudah dijanjikan perusahaan segera dibagikan, namun ketika konfirmasi kepihak manager PT. AMML melalui Saipul Komitra melarang untuk dipublikasikan.

Berangkat dari kejadian itu Aksi solidaritas ini digelar dalam bentuk jumpa Pers. Bertempat di kantor sekretariat PWI Banyuasin jalan merdeka Alun - alun kota Pangkalan Balai Kec. Banyuasin lll Senin (13/6/2022).

Kesempatan Itu hadir Plt Ketua PWI Martin S.sos Ketua DPD JPKP Banyuasin Indosapri SH, Sekjen Perkumpulan pimpinan Redakai Indonesia ( PPRI) Arie Anggara, Pengurus SMSI Banyuasin Topik Istora S.sos, Deni Irawan S.ip, Penggiat dan pemerhati media online Ipan S.pd dan puluhan pimpinan media dan wartawan banyuasin.

"Kami mengecam dan mengutuk perkataan yang ucapakan oknum SK humas PT. AAML karena diduga telah melecehkan profesi wartawan karena seorang jurnalis dalam bertugas dilindungi UU". Kata Irawan membuka jumpa pers.

Maka dengan ini IWO Banyuasin meminta pimpinan perusahaan (Direktur) untuk mengevaluasi kinerja humasnya, semetinya seorang humas tidak sepatutnya berkata demikian dan kami ragu humas ini warga Indonesia karena tidak paham Undang - undang Pers no.40 tahun 1999. dari itu mendesak direktur PT.AMML segera menganti oknum humas SK ini.

Dalam kesempatan itu Indosapri turut mengecam tindakan oknum SK, dirinya menuturkan sebagai bentuk solidaritas JPKP akan menggelar aksi damai ke kantor PT. AMML di Palembang guna mempertanyakan kredibilitas oknum tersebut agar segera dicopot.

"Kami sangat geram atas ucapan oknum tersebut yang diduga sudah mengkerdilkan profesi wartawan, kami dalam waktu dekat akan mengadakan aksi ke kantor PT AMML". Tegasnya 

Arie Anggara sebagai Aktivis sekaligus pegiat medsos dirinya merasa turut tersakiti atas apa yang dialami saudara Imrani dirinya turut mengecam hal tersebut, tidaklah sewajarnya seorang humas berkata demikian. 

" Saya secara pribadi dan profesi mengecam keras tindakan yang diduga telah mencederai kemerdekaan dan merampas kebebasan pers, kami akan kawal bila perlu kejalur hukum. Agar hal seperti ini tidak lagi terulang maka perlu ditindak sampai tuntas, supaya tidak ada korban - korban berikutnya tidak menutup kemungkinan saya atau rekan wartawan lainnya jadi korban selanjutnya jika dibiarkan"tutupnya lugas.

Ditempat yang sama Ipan juga mengecam tindakan yang diduga sudah melanggar hukum karena setiap wartawan dilindungi undang-undang Pers no 40 tahun 1999.

"Karena itulah dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan".tandas Ari. (Dil)
Share:

Hollywings Tidak Pantas di Kota Palembang Emas Darussalam, Yan Coga: Virus Varian Baru Dibalik Hiburan Malam

Palembang - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah merayakan dan meresmikan outlet Holywings ke 41 di Palembang (07/06/2022).

Diketahui Holywings adalah jenis usaha yang bergerak di bidang food and beverage yang didirikan pada tahun 2014 oleh PT Aneka Bintang Gading. 

Yan Coga, selaku Calon Walikota Independen menyampaikan, "Semakin kesini semakin menjadi sorotan publik, mulai viral dulunya melanggar aturan PPKM Jawa-Bali dengan hiburan-hiburan yang kelewatan batas dan merusak moral anak bangsa." Ungkap Yan

Ketua GARDA API Sumsel ini juga, mengajak seluruh masyarakat Kota Palembang yang budaya melayu dalam bingkai Palembang Emas Darussalam menolak tegas kehadiran Hollywings di tanah Ibukota Bumi Sriwijaya ini.

"Holywings kini menjadi gonjang-ganjing terutama bagi pemangku kebijakan, pengamat sosial dan semua kalangan uang justru mematikan tempat hiburan yang ramah anak-anak muda dengan nilai-nilai intelektual yang ada selama ini," tambahnya

Holywings menawarkan sebuah konsep beer house, klub malam dan lounge yang dikemas secara atraktif.

Usaha food and beverage ini memiliki cabang di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Semarang hingga Makassar, tutupnya

Yan Coga bersama Adi BGP dan para tokoh masyarakat lainnya menyampaikan surat aksi kepada Kapolrestabes Kota Palembang yang tertera:

Kepada.
Yth.
Kapolrestabes Kota Palembang 
Cq. Kasat Intel Polrestabes Palembang 

Salam Demokrasi!
Sehubungan akan diadakan Aksi Garda Api Sumsel
Yang akan di adakan pada.
Hari/Tanggal   : Senin, 13 Juni 2022
Pukul   :          09.30 WIB-Selesaj
Tempat :      Kantor walikota Palembang
Issu :                *Tutup dan Cabut Izin operasional HOLYWINGS PALEMBANG*

Jumlah massa.  100 orang dewasa.

Adapun peralatan aksi yg akan kami bawak.
Mobil komando.
Sound sistem
Spanduk.
Bendera.
Panji2 
Dll.

Demikian surat aksi ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerjasama nya kami ucapkan terima kasih.

Korak.
*YAN COGA*

Korlap.
*ADI BGP*

*ZUMAR HAKIKI*
*SOBIRIN*
*ANDI CEMPAKO*
*MUHYIN*


(Danaz)
Share:

Status Pengawasan Khusus dari Kemenkop Terhadap KSP Sejahtera Bersama yang Gagal Bayar di Pertanyakan Ketum PPRI


Tangsel - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama yang gagal bayar menjadi sorotan karena memiliki total tagihan hingga Rp 8,8 triliun dari anggota se-Indonesia. Nominal tersebut merujuk putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disahkan Pengadilan Negeri Jakarta pada November 2020.

Ketika awak media konfirmasi kepada Ketua Umum DPP Persatuan Pemimpin Redaksi Independent Indonesia (PPRI INDONESIA) Ikin Roki'in, SE,  yang saat itu mendampingi anggota KSP SB yang gagal bayar,  mengatakan dalam pengamatannya terdapat beberapa dugaan pelanggaran asas-asas Koperasi yang terjadi pada KSP Sejahtera Bersama.

"Saya mencermati bahwa terdapat beberapa dugaan pelanggaran asas-asas Koperasi yang terjadi pada KSP Sejahtera Bersama, yakni :


1. Dalam tubuh Pengurus dan Pengawas KSP Sejahtera Bersama tidak transparan memberikan informasi kepada anggota,

2. Kurangnya edukasi dan sosialiasi yang baik tehadap anggota mengenai perkoperasian, UMKM dsb,

3. Pengurus dan pengawas membeda-bedakan anggota berdasarkan kedekatan atau persaudaraan dalam proses pengembalian,

4. Diragukan kuorum keikutsertaan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), mayoritas anggota tidak pernah diikutsertakan karena hanya melalui Financial Advisor dan Kepala Cabang,

5. RAT hanya dihadiri oleh Financial Advisor tidak melibatkan keseluruhan anggota, karena RAT dilakukan secara Virtual dan pengisian blanko RAT diisi oleh Financial Advisor atau Kepala Cabang,

6. Perkembangan KSP Sejahtera Bersama tidak diketahui oleh anggota karena kurangnya transparansi". Bebernya

Dalam kunjungan Ketua Umum DPP PPRI Indonesia ke KSP Sejahtera Bersama Cabang Bintaro, diterima langsung oleh Nency K selaku Kepala Cabang, Selasa (7/7/2022) menurut Nency "Pembayaran dari Kantor Pusat per 6 Minggu kepada Kantor Cabang hanya Rp. 75 juta, sehingga kami mengatur pembayaran ke anggota berdasarkan skala prioritas anggota" jelas Nency.

Sementara berdasarkan hasil putusan PKPU yang saat ini Skema III yang akan jatuh pada bulan Juli 2022 namun saya tidak dapat memastikan bisa terbayarkan, karena Skema I hanya 30%, Scheme II hanya 0,5% yang dibayarkan kepada anggota, disebabkan KSP tidak memiliki uang untuk membayarkan kepada Anggota jelas Kepada kepada awak Media.

Kemudian karena kurangnya penjelasan dari Kepala Cabang KSP Sejahtera Bersama Bintaro, Ketua Umum DPP PPRI INDONESIA, hari berikutnya (Rabu) 8/6/2022 berkunjung ke Kementrian Koperasi UMKM untuk mepertanyakan kelanjutan dari putusan Kemenkop yang telah menjatuhkan sanksi Koperasi Bermasalah "Status Pengawasan Khusus" kepada KSP Sejahtera Bersama. 

"Namun sangat disayangkan kami tidak dapat bertemu dengan Deputi Bidang Perkoperasian atau Satgas. Kami hanya diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu". sambung Ikin.

Harapan Kami APH dan Kemenkop agar serius menangani serta mengawasi kasus yang menimpa ribuan anggota KSP Sejahtera Bersama ini, karena ini sangat merugikan dan meresahkan anggota koperasi tersebut diseluruh Indonesia. Jika tidak segera diambil tindakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dikhawatirkan akan semakin berkurang. Karena kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama menjadi sorotan yang memiliki total tagihan mencapai 8,8 triliun". Pungkas Ikin (Redeksi/PPRI)
Share:

Berita Populer