Pasal 303 Mengatur Tentang Apa, Berikut Ulasannya

Jakarta - Informasi Seputar Pasal 303, Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian.
Lantas, hukuman apa saja yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP tersebut? Simak informasinya di bawah ini.

Pasal 303 KUHP Tentang Apa? Berikut Informasinya, 
Pada situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut pasal-pasalnya.

Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.


Dalam Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 BIS KUHP
Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:

Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Semoga Bermanfaat atas Informasi  tentang Pasal 303 KUHP!

(Dil/Day)

Share:

SMSI Banyuasin Rayakan HUT RI ke 77 Gelar Turnamen Gaple

Banyuasin - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka merayakan peringatan HUT RI ke 77 menggelar Turnamen Gaple Cup bagi awak media yang bertugas di Bumi Sedulang Setudung. 

Turnamen ini dilaksanakan di Kuliner Pemkab Banyuasin, Kamis 18 Agustus 2022 dari Pukul 11.00 Wib hingga 18.30 Wib. Puluhan awak media yang tergabung dalam Pengurus SMSI Banyuasin ikut berpartisipasi untuk menyemarakkan hari kemerdekaan tersebut.

Ketua Panitia Gaple Cup SMSI Banyuasin, Deni Arianto didampingi Bendahara Kegiatan, Evi Farlina menjelaskan bahwa Turnamen Gaple ini dilaksanakan secara spontanitas diantara kami Pengurus SMSI Banyuasin untukmenyemarakkan hari kemerdekaan kita.

Timbul ide untuk menggelar Turnamen Gaple Cup 2022 ini dan Alhamdullilah walaupun dilaksanakan secara sangat sederhana tetapi kegembiraan dan keceriahan kami tidak kalah dengan turnamen besar lainnya, tukas pemilik media MerahPutih tersebut.

Dan lanjut Deni, kami memungut uang pendaftaran Rp 10 ribu perorang, dana pendaftaran yang terkumpul itu untuk membeli konsumsi dan makan siang serta makan malam bagi peserta maupun penonton. Kami juga telah menyediakan uang pembinaan sekedarnya kepada para pemenang lomba ini, tutup Deni.

Sementara itu, Ketua SMSI Banyuasin, Sumantri didampingi Sekretaris SMSI Banyuasin, Martin dan Wakil Wakil Ketua serta Pengurus SMSI lainnya mengatakan apa yang telah dilakukan oleh Panitia Pelaksana Gaple Cup patut diapresiasi, berkat kerja karas panitia permainan ini sukses dilaksanakan.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang hadir terutama kawan-kawan yang berdomisili diluar kota Pangkalan Balai seperti di Betung dan Arah Palembang. Demi memeriahkan acara kita bersama ini kawan kawan menyempatkan waktu dan saya sangat berterima kasih untuk itu.

Terus terang lanjut Sumantri, awalnya kita modal nekad karena kita tidak mempunyai biaya, namun saya yakin kepada Panitia bakal mempunyai solusi agar acara ini bisa terlaksana dan Alhamdullilah akhirnya acara kita sukses. Kalau saya lihat kita semua disini bergembira ria ada yang bermain dan berkaraoke ria.

“Insya Allah, 26 November 2022 nanti bertepatan dengan 2 tahun masa kepengurusan SMSI Banyuasin kita agendakan secara matang untuk menggelar turnamen gaple ini lebih besar lagi disamping acara lainnya,” tutup Sumantri. (SMSI Banyuasin)

Para Pemenang, SMSI Banyuasin Turnamen Gaple Cup 2022

Juara 1 : Ulpa Yusmadi Berpasangan Sumantri

Juara 2 : Irwan September Berpasangan Irwanto

Juara 3 : Vilkadi Berpasangan Joni Karbot

Juara 4 : Deden Berpasangan Evi Farlina
Share:

PENGERTIAN ISTILAH-ISTILAH DIMENSI KENDARAAN

NISSAN SURABAYA - Dimensi Kendaraan adalah Jumlah Lebar keseluruhan, Panjang keseluruhan dan Tinggi keseluruhan. Disamping itu juga kita sering juga mendengar dan mengenal istilah Ground Clearance, Tread width dan Wheel Base.
body kendaraan                                                           
a. Overall length, adalah jarak antara ujung bumper kendaraan paling depan ke bumper paling               belakang.
b. Overall Width, adalah lebar keseluruhan dari kendaraan itu sendiri.
c. Overal Height, adalah tinggi kendaraan dalam kondisi kosong (tidak ada penumpang).
d. Wheelbase, adalah jarak antara titik tengah dari roda depan dan roda belakang.
e. Tread, adalah jarak antara titik tengah roda kanan (depan/belakang) dan roda kiri                                 (depan/belakang).
f. Overhang, adalah jarak titik roda (depan/belakang) terhadap bumper (depan/belakang).
g. Ground clearance, adalah jarak terendah dari suatu titik kendaraan terhadap permukaan tanah          (ground).
h. Body clearance, adalah jarak terendah dari body kendaraan terhadap permukaan tanah.
i. Approach angle, adalah sudut yang dibentuk antara roda depan terhadap bumper bagian bawah.
j. Departure angle, adalah sudut yang dibentuk antara roda belakang terhadap bumper bagian                bawah.
l. Room width, adalah jarak antara sisi permukaan body trim sebelah kiri dengan sebelah kanan.
m.Room Height, adalah jarak antara ujung lantai kendaraan dengan atap kendaraan.

Informasi spesifikasi dan Daftar Harga Nissan Surabaya Terbaru, silahkan hubungi :
031-79301186
082132343324 (Whats App)
081703383448
081553683213
Location: DEALER NISSAN SURABAYA,Jl.Ahmad Yani 248, Kota Surabaya, Jawa Timur, Indonesiauruhan, Panjang keseluruhan dan Tinggi keseluruhan. Disamping itu juga kita sering juga mendengar dan mengenal istilah Ground Clearance, Tread width dan Wheel Base.
body kendaraan                                                           
a. Overall length, adalah jarak antara ujung bumper                 kendaraan paling depan ke bumper paling belakang.

b. Overall Width, adalah lebar keseluruhan dari                         kendaraan  itu sendiri.
c. Overal Height, adalah tinggi kendaraan dalam kondisi kosong (tidak ada penumpang).
d. Wheelbase, adalah jarak antara titik tengah dari roda depan dan roda belakang.
e. Tread, adalah jarak antara titik tengah roda kanan (depan/belakang) dan roda kiri (depan/belakang).
f. Overhang, adalah jarak titik roda (depan/belakang) terhadap bumper (depan/belakang).
g. Ground clearance, adalah jarak terendah dari suatu titik kendaraan terhadap permukaan tanah (ground).
h. Body clearance, adalah jarak terendah dari body kendaraan terhadap permukaan tanah.
i. Approach angle, adalah sudut yang dibentuk antara roda depan terhadap bumper bagian bawah.
j. Departure angle, adalah sudut yang dibentuk antara roda belakang terhadap bumper bagian bawah.
l. Room width, adalah jarak antara sisi permukaan body trim sebelah kiri dengan sebelah kanan.
m.Room Height, adalah jarak antara ujung lantai kendaraan dengan atap kendaraan.

Informasi spesifikasi dan Daftar Harga Nissan Surabaya Terbaru, silahkan hubungi :
Marketing Nissan Surabaya
031-79301186
082132343324 (Whats App)
081703383448
081553683213
Labels: Panduan NISSAN
Location: DEALER NISSAN SURABAYA,Jl.Ahmad Yani 248, Kota Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Share:

Bupati H Askolani Bersama Wabup Launching Bank Tanah Desa Margo Mulyo

 


Banyuasin -  Dalam mewujudkan salah satu dari 7 program unggulan Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera yaitu Infrastruktur Bagus Bupati Banyuasin Askolani Bersama Wabup H. Slamet Melaunching Pemanfaatan dengan sistem Bank Tanah dalam mendukung Program Infrastruktur Bagus di wilayah Kabupaten Banyuasin khususnya di wilayah Muara Padang. Launching ini sendiri dilaksanakan di Desa Margo Mulyo Jembatan 1 Jalur 20 Kecamatan Muara Padang, Jum’at (19/08/2022).

Bupati Banyuasin mengatakan, Infrastruktur Jalan dari 21 Kecamatan yang ada di Banyuasin telah dilakukan pengecoran hingga Aspal. Namun, untuk memenuhi tuntutan masyarakat dilakukan penimbunan jalan dengan sistem Bank Tanah.

“Bank tanah sendiri adalah suatu sistem dari Pemerintah Daerah dimana Pemkab Banyuasin telah membeli lahan tanah untuk mengambil Tanah timbunan. Sementara untuk pengejarannya masih sewa kelola atau gotong royong dengan masyarakat. karena di beberapa desa di kecamatan banyak masyarakat punya armada kendaraan jika mengharapkan kendaraan pemerintah kabupaten hanya punya beberapa kendaraan saja,” jelasnya.

Askolani menambahkan kedepan sistem Bank tanah seperti ini akan diterapkan di beberapa kecamatan yang jalannya masih belum tercover pengecoran.

” Ini launching pertama kita nanti akan dilanjutkan ke muara sugihan, pulau Rimau air salek selat penuguan dan semua jalan yang belum di cor kita akan launching seperti bank tanah ini. Jika masyarakat punya kendaraan dumptruck dari desa membawa sawit pulang dari pabrik bisa membawa tanah dapat melakukan penimbunan tanah”, tandasnya

Turut hadir dalam acara Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Kepala OPD Banyuasin, Kabag Kesra, Camat Muara Padang, Kapolsek, Danramil dan kades di wilayah kecamatan Muara Padang.

 (Dil)

Post: www.ReformasiRI.com

Share:

Pemkab Banyuasin Gelar Upacara HUT RI Ke 77

Banyasin– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) Ke-77, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Kantor Bupati Banyuasin, Rabu (17/08/2022).

Tema upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI pada tahun 2022 kali ini adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Banyuasin H. Askolani SH MH yang diikuti oleh Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, Wakil Ketua TP-PKK Banyuasin, Sekretaris Daerah, Asisten Staff Ahli, Staff Khusus, Seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah, Lingkungan Pemkab Banyuasin, Ketua dan Anggota DPRD Banyuasin, Forkopimda Banyuasin, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pejuang Veteran Banyuasin, unsur Forkopimda Banyuasin.

Bupati Banyuasin H. Askolani mengatakan, peringatan upacara HUT RI ke-77 ini merupakan momentum bersejarah, mengenang jasa lahlawan, melanjutkan cita2 para pendiri bangsa untuk memerdekakan negara, mensejahterakan rakyatnya serrta melaksanakan pembangunan dari segala bidang.

“Terlepas dari hal itu juga untuk memberikan kemakmuran untuk seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Banyuasin yang mana dalam hal ini untuk mewujudkan Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera,” katanya.

Dalam kesempatan ini juga diserahkan Hibah dari Bupati Banyuasin, sekaligus Tali Asih ke LVRI, dan sejumlah penghargaan kepada Koperasi Berprestasi, Sekolah Adiwiyata

Seusai melaksanakan upacara pengibaran bendera, Bupati bersama jajaran mengikuti upacara dengan pemerintahan pusat melalui virtual di Gedung Auditorium Pemerintah Kabupaten Banyuasin. (Dil)
Share:

Bupati Banyuasin Pimpin Upacar HUT RI KE 77

 


Banyuasin -  Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) Ke-77, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Kantor Bupati Banyuasin, Rabu (17/08/2022).

Tema upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI pada tahun 2022 kali ini adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Banyuasin H. Askolani SH MH yang diikuti oleh Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, Wakil Ketua TP-PKK Banyuasin, Sekretaris Daerah, Asisten Staff Ahli, Staff Khusus, Seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah, Lingkungan Pemkab Banyuasin, Ketua dan Anggota DPRD Banyuasin, Forkopimda Banyuasin, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pejuang Veteran Banyuasin, unsur Forkopimda Banyuasin.

Bupati Banyuasin H. Askolani mengatakan, peringatan upacara HUT RI ke-77 ini merupakan momentum bersejarah, mengenang jasa lahlawan, melanjutkan cita2 para pendiri bangsa untuk memerdekakan negara, mensejahterakan rakyatnya serrta melaksanakan pembangunan dari segala bidang.“Terlepas dari hal itu juga untuk memberikan kemakmuran untuk seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Banyuasin yang mana dalam hal ini untuk mewujudkan Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera,” katanya.

Dalam kesempatan ini juga diserahkan Hibah dari Bupati Banyuasin, sekaligus Tali Asih ke LVRI, dan sejumlah penghargaan kepada Koperasi Berprestasi, Sekolah Adiwiyata

Seusai melaksanakan upacara pengibaran bendera, Bupati bersama jajaran mengikuti upacara dengan pemerintahan pusat melalui virtual di Gedung Auditorium Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

 (Dil)

Post: www.ReformasiRI.com

 

Share:

Bupati: HUT RI ke 77, Sebanyak 982 Napi Lapas Kelas IIA Banyuasin Dapat Remisi, 25 Bebas

 


Banyuasin -  Sebanyak 982 Narapidana Lapas Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi di momen Hari Ulang Tahun RI yang ke 77. Penyerahan remisi 982 Narapidana ini diserahkan langsung Bupati Banyuasin H. Askolani bersama Wabup H.Slamet di Aula Lapas Kelas II A Banyuasin, Rabu (17/08/2022).

Tercatat ada 982 orang yang mendapatkan remisi dari 50 orang 25 orang mendapatkan bebas bersyarat dan 25 orang lainya masih bersyarat dalam momen Hari Kemerdekaan RI ke 77 tersebut.

Bupati H. Askolani berharap mengharapkan dengan pemberian remisi ini kepada 982 orang narapidana diharapkan menjadi pemicu semangat untuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar tetap berkelakuan baik dan memperbaiki kesalahan yang pernah terjadi agar tidak terulang di masa yang akan datang.

“Selamat mendapatkan remisi dan yang dinyatakan bebas, selamat kembali kepada keluarga. Jadilah insan yang mandiri serta berguna bagi keluarga, bangsa dan negara” katanya.

Bupati H. Askolani juga mengingatkan, remisi tersebut bukan semata-mata bentuk kemudahan bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk cepat bebas. Melainkan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri bagi warga binaan untuk bersiap kembali ke lingkungan masyarakat.

“Tetaplah menjadi orang yang baik, berkelakuan yang baik dan tidak melakukan kesalahan lagi, sehingga setelah keluar dari Lapas Kelas II A Banyuasin ini, bisa menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat sekitar,” ungkap Bupati H.Askolani.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Banyuasin, Ronaldo Devinci Talesa menerangkan terdapat 1287 orang warga binaan di Lapas Kelas IIA Banyuasin sementara untuk remisi yang diberikan kepada kepada Narapidana bervariasi mulai dari 1 Bulan 3 Bulan 4 Bulan 5 Bulan hingga 6 Bulan.

“Nah dari 982 orang tadi ada 50 orang yang mendapatkan remisi bebas bersyarat dan 25 orang diantaranya masih bersyarat”, jelasnya.

“Harapan kami ke depan adalah menjadikan para narapidana ini menjadi lebih baik. Selama di dalam Lapas Kelas IIA Banyuasin, mereka juga harus bisa memperbaiki semua kesalahan yang pernah mereka lakukan, sehingga ketika keluar dan berbaur dengan masyarakat akan menjadi semakin lebih baik dan lebih bermanfaat,” tambah Ronaldo.

 (Dil)

Post: www.ReformasiRI.com

Share:

Kalapas Ronaldo Berikan Remisi, Bupati Serakan SK Remisi Umum Kepada Warga Lapas Banyuasin

Banyuasin - 982 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel mendapatkan Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Rabu (17/08/2022).

Dari 982 orang tersebut, dirincikan ada 932 orang mendapat (RU I) dan 50 orang lainnya mendapatkan (RU II) atau langsung langsung bebas karena telah habis masa pidananya. Namun dari 50 orang ini hanya 25 orang yang bisa keluar hari ini, karena 25 orang lainnya harus menjalani subsidair.

Surat Keputusan (SK) Remisi ini berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022. Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyuasin H Askolani Jasi dan jajaran.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Banyuasin, Komandan Kodim 0430 Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Banyuasin.


Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.

“Digitalisasi pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional, dan pemberian remisi ini tidak dipungut biaya sama sekali,” ungkapnya.

Ronaldo menambahkan, pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi narapidana tidak dapat dilepaskan dari model dan strategi kebijakan pemidanaan yang dianut oleh suatu negara.

“Model dan strategi kebijakan pemidanaan suatu negara tersebut tidak dapat pula dilepaskan dari paradigma pemidanaan yang melatarbelakanginya. Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum menjadikan reintegrasi sosial sebagai tujuan yang ingin dicapai,” tutupnya.

Selain itu, Bupati Banyuasin H Askolani pada kesempatan ini berpesan kepada semua penerima Remisi Umum ini, terkhusus kepada penerima (RU II) yang bebas hari ini agar menjadi orang yang lebih baik saat keluar nanti.

“Jangan takut untuk menjadi orang yang lebih baik, ketika bebas nanti jadilah orang baik. Anggap saja selama di Lapas ini adalah suatu jalan untuk berubah. Setelah keluar dari sini tingkatkan iman dan taqwa kepada Allah, dan perbanyak ibadah, dengan begitu kalian akan menjadi orang yang sukses” harapnya.

Usai acara penyerahan remisi, kegiatan dilanjutkan dengan penampilan dari salah satu pegawai Lapas Banyuasin sutriyani, Ia menampilkan puisi hasil karya terbaiknya dihadapan tamu yang hadir.

Selain itu juga ada devinci band yang turut menghibur dengan membawakan lagu Anti Narkoba yang merupakan ciptaan dari MUI Kabupaten Banyuasin. Bupati beserta tamu yang hadir lainnya ikut bernyanyi bersama dan membuat suasana semakin meriah. (*)

Share:

Berita Populer