ATR/BPN Kanwil Sumsel Ingkar Janji, Masyarakat Adat Desa Padang Lengkuas Kabupaten Lahat Kembali Demo, Keributanpun Hampir Tidak Terelakan

Palembang - Kesatuan Masyarakat Adat Desa Padang Lengkuas kembali lakukan demo aksi damai di Kantor ATR/BPN Kanwil Sumsel, Jl.Pom IX, Kecamatan Ilir Barat Satu, Palembang.
Dikomandoi oleh Khairul Anwar para pendemo merasa kecewa, bagaimana tidak, dalam aksi damai hari Senin, (18/12) lalu, pada hari Kamis ini (21/12/23) dijanjikan Audiensi, duduk bersama guna penyelesaian masalah, namun kenyataannya pihak ATR/BPN Kanwil Sumsel ingkar janji.

Khairul Anwar menyampaikan, pihak ATR/BPN Kanwil Sumsel syok, bingung apa yang mau dilakukan, karena mereka sendiri belum bisa menunjukan apa yang pernah dilakukan terhadap perintah ATR/BPN RI.

"Ingkar janji itukan munafik ya' jadi wajar kalau ada pimpinan seperti itu buat negeri ini jadi kacau", ujarnya.

Sempat terjadi sedikit keributan di lapangan karena dari pihak BPN Wilayah Sumsel tidak ada yang bisa memutuskan tuntutan masyarakat. 

Pendemo sempat menutup sedikit ruas jalan raya di depan kantor ATR/BPN Kanwil Sumsel. Setelah itu masyarakat memaksa masuk kedalam kantor, akan tetapi langsung di mediasi oleh pihak kepolisian, akhirnya pihak ATR/BPN Kanwil Sumsel ada yang hadir dan menelpon Kabid V Wilayah Sumsel.

Pendemo ditemui oleh ibu Nurzalina, S.Sit., SH., MM Kepala Bagian Tata Usaha ATR/ BPN Kanwil Sumsel menanggapi, terkait demo hari ini sudah disampaikan kepada Kabag Sengketa Ibu Yuliantini.

"Dia (Yuliantini) tadi sudah menelpon saya langsung, dia mengatakan kepada saya, katanya tanggal 8 Januari nanti, dia sendiri yang akan menemui para pendemo dari Kabupaten Lahat tersebut", jelas Lina tutup pembicaraan.


Pernyataan tersebut langsung di tanggapi oleh khairul Anwar "Bila tanggal 8 Januari nanti ingkar janji lagi, maka kami akan kembali demo dengan massa yang lebih besar", tegas Khairul Anwar.

Sundan Wijaya Perwakilan Masyarakat Adat Desa Padang Lengkuas mengatakan, dirinya bersama Kesatuan Masyarakat Adat Desa Padang Lengkuas, Kabupaten Lahat sepakat, jika tanggal 8 Januari tidak ada penyelesaian, maka kami menyimpulkan bahwa, ATR/BPN Kanwil Sumsel bersama BPN Kabupaten Lahat secara terang-terangan sudah melakukan perlindungan terhadap PT. Artha Prigel.

"PT. Artha Prigel datang semena-mena dan menyerobot tanah masyarakat Desa Padang Lengkuas dan melakukan penanaman sawit sejak tahun 1995, setelah itu Pertanahan Lahat menerbitkan surat Hak Guna Usaha (HGU) pada Tahun 2006. Apa namanya HGU itu? Apakah Kanwil dan Kantah tidak melihat banyaknya sawit yang sudah tumbuh besar saat mereka survei lapangan untuk syarat menerbitkan HGU?", ungkapnya.

Masih kata Sundan Wijaya, ingkarnya janji karena kuat dugaan pihak ATR/BPN Kanwil Sumsel belum siap untuk menjawab apa yang dipertanyakan oleh masyarakat Desa Padang Lengkuas atas perintah BPN Pusat terkait Proses surat tahun 2008 dan tahun 2013, terkait Penelitian data fisik dan Yuridis. 

"Sesuai yang disampaikan oleh Ibu Nurzalina, apabila tanggal 8 Januari pihak-pihak yang punya kewenangan tidak bisa memberikan jawaban, maka kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi", tandasnya.

Berikut Berita Acara Kesepakatan Antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel Dengan Masyarakat Padang Lengkuas.
Tuntutan dari masyarakat :

1. Kanwil BPN Prov. Sumatera Selatan harus menjawab Surat tahun 2008, 2013 dan 2016 yang dikirim ke Kanwil BPN Prov. Sumatera Selatan

2. Menghadirkan Kantah Kab. Lahat untuk menjawab surat tahun 2008 dan surat dari Mensesneg

3. Kakanwil ikut hadir, jika berhalangan pastikan Kepala Bidang V bisa memutuskan tuntutan point 1 dan point 2

Tanggapan dari Kanwil BPN Prov. Sumatera Selatan

Pernyataan Kabid V bahwa akan diadakan pertemuan maksimal tanggal 8 Januari 2024 bertempat di Kanwil BPN Prov. Sumatera Selatan.

(Cha)
Share:

Persiapan Menghadapi Pileg Dan Pilpres 2024, DPC PKB Kabupaten Banyuasin menggelar acara Rakorcab

Palembang - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab), bertempat di di Ballroom Limas, Hotel Grand Duta Syariah, Jl. Letkol Iskandar, Rabu (20/12/23).
Rakorcab berlangsung dihadiri oleh para pengurus DPC PKB dan para Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Banyuasin.

Ketua DPC PKB Kabupaten Banyuasin H. Rudi Yanto, SH kepada awak media menyampaikan, adanya rapat Rakorcab tersebut, intinya sebagai bentuk konsolidasi untuk kemenangan PKB dalam menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) khususnya untuk daerah Kabupaten Banyuasin.

Dalam rapat, materi - materi yang dibahas misalnya, untuk pemenangan saksi dari lembaga saksi, laporan para Caleg, termasuk fakta integritas Caleg yang menjadi kesepakatan para Caleg itu sendiri dan tujuannya disini, supaya penerapan sistem pemenangan PKB bisa terlaksana dengan baik sampai ketingkat pemilih.

"Saya berharap, setiap Caleg dari PKB memang benar-benar berpotensi dan mempunyai hitungan angka dukungan", ujarnya.

Lanjut kata Rudi Yanto mengatakan, misalnya ada 8 Caleg di salah satu Daerah Pemilihan (Dapil), maka ke.8 Caleg tersebut harus melaporkan progres reportnya, termasuk perolehan suara sampai sekarang, saat ini.

Disinggung terkait Caleg perempuan, masih kata Rudi Yanto mengatakan, Caleg Perempuan hanya untuk memenuhi kuota 38%.

"Kami menargetkan untuk kursi PKB di DPRD kabupaten Banyuasin yaitu 10 (Sepuluh) kursi, minimal 8 (Delapan) kursi, kalau untuk DPRD Provinsi 2 (dua) kursi", kata Rudi Yanto yang kerap di sapa Ayah tersebut.

"Ya' untuk saya sendiri sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Banyuasin ada di Dapil 6 dengan nomor urut 1 (Satu), Dapil yang meliputi Wilayah Talang Kelapa. Trik yang kita lakukan, dari beberapa upaya, salah satunya yaitu, pendekatan terhadap para tokoh-tokoh masyarakat, terutama kepada kepengurusan Nahdlatul Ulama (NU), kepengurusan Pengurus Anak Cabang (PAC) sampai kepengurusan Ranting, nah itu yang kita kembangkan", pungkasnya.

(Cha)
Share:

Puluhan Massa Lembaga PST Demo Di Kejati Sumsel, Minta Segera Proses Lapdu Tanggal 6 Desember Terkait Dugaan Tipidkor Dan KKN Di Dinas PUPR Kota Palembang

Palembang  - Puluhan massa Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jl. Gubernur H.Bastari, Rabu (20/12/23).
Dikawal ketat dari pihak Kepolisian, aksi damai yang di Ketuai Alex Kazjuda, SH berlangsung aman dan tertib.

Alex Kazjuda didampingi Sekretarisnya Dian HS kepada awak media menyampaikan, berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga PST di lapangan, terkait beberapa item kegiatan rincian belanja SKPD menggunakan keuangan negara yang dikelola oleh dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.

Terkait hal ini dirinya bermaksud mempertanyakan Laporan Pengaduan (Lapdu) pada aksi demo yang dilakukan tanggal 6 Desember lalu, dengan nomor surat 447/PST/XI/2023 terkait laporan indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) serta Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) pada OPD dinas PUPR Kota Palembang.

Dalam hal tersebut Lembaga PST selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan negara, yang mana bermaksud untuk mengadakan aksi damai sekaligus sebagai pelapor terkait adanya indikasi dugaan Tipidkor dan KKN.

Adapun penjelasan terkait indikasi dugaan-dugaan dari Lembaga PST tersebut diantaranya, rincian belanja SKPD pada Dinas PUPR Kota Palembang Tahun 2022 dan 2023, yang mana beberapa kegiatan tersebut diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan negara yang memicu potensi kebocoran KAS Negara yang cukup signifikan, dalam hal ini Lembaga PST bermaksud untuk melaporkan terkait adanya indikasi dugaan Tipidkor dan KKN pada kegiatan yang dikelolah oleh Dinas PUPR Kota Palembang Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Adapun rincian belanja SKPD tersebut antara lain sebagai berikut,

1. Program pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).  

Kegiatan pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023, Rp 56.860.923.514,-

2. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase.

Kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun Anggaran 2023, Rp. 59.823.943.150,-

3. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

Kegiatan pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) didaerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023 Rp. 40.014.718.100,-

4. Program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah.

Kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2022 Rp. 243.300.163.490,-

5. Program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum.

Kegiatan pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) didaerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2022 Rp. 77.772.147.050,-

6. Program penyelenggaraan jalan.

Kegiatan Penyelenggaraan jalan Kabupaten/kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 376.501.085.435,-

7. Program penataan bangunan gedung.

Kegiatan Penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah Kabupaten/Kota, pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, Alokasi Tahun 2023 Rp. 23.472.130.052,-

8. Program pengembangan jasa kontruksi.

Kegiatan penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil kontruksi, Alokasi Tahun 2023, Rp.2.340.671.201,-

9. Program penunjang urusan pemerintahan Kabupaten/Kota.

Kegiatan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah, Alokasi Tahun 2023, Rp. 2.184.063.162,-

10. Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Kegiatan administrasi keuangan perangkat daerah, Alokasi Tahun 2023, Rp.36.206.167.640,-

11. Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah, Alokasi Tahun 2023, Rp. 5.054.129.020,-

12. Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Kegiatan administrasi umum Perangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 7.229.181.140,-

13. Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota.

Kegiatan pemeliharaan barang nilik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah, Alokasi Tahun 2023, Rp. 12.317.348.410,-

14. Program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah.

Kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023, Rp. 133.547.959.536,-

15. Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan administrasi kepegawaian perangkat daerah, Alokasi Tahun 2023, Rp.811.339.000,-

16. Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Kegiatan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp.24.325.000,-
"Kami atas nama Lembaga PST menuntut kepada Kejati Sumsel. Yang pertama, meminta kepada Kejati Sumsel beserta jajarannya untuk mengecek secara langsung rincian belanja SKPD rutin pada Dinas PUPR Kota Palembang, guna mengungkap kasus besar yang ada di kota Palembang, karena kuat dugaan kami banyaknya hal yang tidak wajar pada anggaran serta terjadi indikasi Tipidkor dan KKN pada rincian belanja SKPD di dinas PUPR Kota Palembang.

Yang kedua, dibawah Kepemimpinan Kajati yang baru, kami minta laporan kami ini di ungkap secara terang benderang sampai ke akar-akarnya, mengingat dana yang dikeluarkan oleh Negara cukup besar.

Yang ketiga, meminta kepada Kejati Sumsel beserta jajarannya, segera panggil dan periksa Kepala Dinas (Kadis) beserta kroni-kroninya yang terlibat dalam pertanggung jawaban setiap kegiatan yang terjadi.

Yang keempat, kami meyakini dan memastikan dari item-item kegiatan tersebut di duga kuat adanya pertanggungjawaban yang fiktif.

Yang kelima, hasil kalkulasi jumlah seluruh kegiatan mulai dari tahun 2022 dan 2023 terkait rincian belanja SKPD dinas PUPR Kota Palembang yang mencapai Rp.1.091.949.630.900,- dari angka tersebut yang mana kami dari Lembaga PST meyakini dan menduga kuat potensi adanya Tipidkor pada dinas PUPR Kota Pelembang yang cukup besar.

Yang keenam, kami juga meminta pihak Kejati Sumsel beserta jajarannya, untuk segera memeriksa harta kekayaan dari jajaran pejabat yang menduduki posisi strategis pada dinas PUPR Kota Palembang tersebut, serta tangkap dan penjarakan semua koruptor", pungkas Alex Kazjuda akhiri pembicaraan.

Ditempat yang sama Pohan Siahaan di dampingi Burnia dari pihak Kejati Sumsel menanggapi, setiap Lapdu yang masuk itu harus disertai alat bukti, yaitu data-data lengkap, selanjutnya akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu.

"Kalau masalah ini sudah dilaporkan nanti kita koreksi didalam ya' Pak,, sesuai dengan bidangnya masing-masing, klo masalah yang sudah dilaporkan ini berarti ranahnya ke bidang Pidana Khusus (Pidsus)", pungkas Pohan Siahaan.

(Cha)
Share:

Anang IWO Sumsel Sukses Sebagai Koordinator Nobar KPU Sumsel Dan Beberapa Komunitas


Palembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar “Nonton Bersama” sejumlah komunitas yang ada di Kota Palembang diantaranya, Slankers Club Palembang, Komunitas Kawan Lamo, dan Komunitas Vespa, serta Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) yang dikoordinatori oleh Sekjen Kawan Lamo serta pula sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel Ardhy Fitriansyah.
“Total sekitar 150 orang yang mengikuti Nobar bareng KPU Palembang malam mini,” ujar Koordinator Komunitas Nobar Bareng KPU Sumsel, Ardhy Fitriansyah.

Lanjut Anang, sapaan akrabnya menuturkan, adapun film yang diputar di Aula Kantor KPU Kota Palembang berjudul "Kejarlah Janji" yang merupakan fim tentang ke Pemiluan berdurasi sekitar satu jam lebih.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, Nonton Bersama merupakan bagian dari program KPU Sumsel tidak hanya bersama sejumlah komunitas namun juga seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan pelajar dan guru.

“Intinya kami mengajak seluruh lapisan masyarakat terpapar pengetahuan tentang pemilu tanggal 14 febuari 2024 mendatang,” ungkap Andika, Senin malam (18/12/2023)

Kemudian dalam Nonton Bersama ini, Andika menyebut KPU Sumsel juga menggelar simulasi pengecekan terhadap apakah masyarakat telah terdaftar sebagai pemilu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Terdaftar atau tidak kita mengecek lewat DPT online,” jelas Andika.

(Cha)
Share:

Palembang Banyak Yang Harus Dibenahi, Ini Kata Sinta Raharja Mantan Kadis Bapenda Kota Palembang

Palembang - Menyikapi tentang permasalahan yang terjadi di kota Palembang saat ini, H. Sinta Raharja, SH.,SE mantan Kepala Dinas (Kadis) Bapenda kota Palembang buka suara.
Saat dihubungi awak media via telepon ,18/12/2023 beliau mengungkapkan, masih banyak sekali yang perlu dibenahi di kota Palembang terutama dari segi ekonomi.
Belum lagi soal tingkat angka stunting yang kian meningkat, menurutnya (Sinta Raharja) pelayanan Puskesmas harus lebih ditekankan, termasuk yang harus diperhatikan adalah kesehatan para ibu, mulai dari kehamilan sampai melahirkan.

"mulai dari pemeriksaan rutin, vitamin dan pola makan yang sehat itu harus diperhatikan", ujar Sinta Raharja.

Masih kata Sinta Raharja, dirinya terinspirasi ketika kunjungan ke kota Banyuwangi, disana pelayanan terhadap para ibu hamil sangat efektif, karena layanan yang dilakukan yaitu dengan cara door to door.

Di Kota Palembang juga para pelaku UMKM, perlu dilakukan pembinaan, mulai dari pelayanan dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU).

"Sekarang pelayanan SIUP dan SITU di kota Palembang sudah termasuk moderen, karena pelayanannya sudah serba digital", imbuhnya.

Kerjasama dengan pihak Bank atau koperasi adalah jalan terbaik guna pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendapatkan modal usaha bagi para pelaku UMKM umumnya.

Menurut Sinta Raharja, kurangnya lowongan pekerjaan merupakan salah satu penyebab meningkatnya angka kriminalitas di kota Palembang. Jadi disini masyarakat harus bisa menciptakan lapangan pekerjaan untuk menekan angka kriminalitas.

Penertiban mobil-mobil besar yang masuk kota diluar jam ketentuan, itu juga termasuk prioritas yang harus dibenahi.

"Ya' disini saya perhatikan penertiban di kota Palembang dari segala hal, ini baru bisa terjadi setelah adanya pengawasan, terlepas dari pengawasan pelanggaran akan kembali terjadi", pungkasnya.

(Cha)
Share:

Berkiprah Di Bidang Kedokteran, Caleg DPRD Kota Palembang drg. Asti Rosmala Dewi Ternyata Asli Orang OKUT

Palembang - drg. Asti Rosmala Dewi, Sp. Perio, MM, MARS merupakan seorang dokter gigi dan ibu rumah tangga kelahiran Kota Surabaya. Dirinya tumbuh besar, menghabiskan masa kecil, remaja hingga menikah di Jakarta.
Saat di hubungi via telepon, kepada awak media drg. Asti Rosmala Dewi menceritakan, 
Walaupun hidup di Jakarta, drg. Asti Rosmala Dewi, merupakan putri asli Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Sumatera Selatan (Sumsel) tepatnya, di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku 1.

drg. Asti Rosmala Dewi juga terlahir dari pasangan Brigjend TNI (purn) Thobroni Husin dan Irawati Kesuma Wardhani, pada tanggal 2 September 1982.

drg. Asti merupakan sosok wanita yang mandiri ini dikarenakan berlatar belakang dari keluarga militer yang sering berpindah tempat tinggal mengikuti tugas orang tua, menikah dengan Kemas Haikal pada tahun 2007. 

Kemas Haikal merupakan putra asli Kota Palembang, dari hasil pernikahannya Kemas dan Asti dikaruniai 2 Putra dan 1 Putri. Pada tahun 2009 drg. Asti Rosmala Dewi kembali ke Palembang mengikuti suami yang bertugas sebagai seorang ASN, selain mengikuti suami, drg. Asti juga berkeinginan untuk mendedikasikan diri atas ilmu yang dimiliki sebagai seorang dokter.

drg Asti memutuskan utk menjadi seorang Dosen di Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang, sebagai upaya untuk berbagi ilmu serta berkeinginan untuk berdedikasi menciptakan dokter-dokter muda yang memiliki dedikasi bagi masyarakat.

Selanjutnya, drg. Asti Rosmala Dewi melanjutkan pendidikan sebagai dokter spesialis periodonti pada Universitas Padjadjaran, dengan cita-cita memberikan dedikasi kepada masyarakat drg. Asti Rosmala Dewi berkeinginan memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat, khususnya disektor kesehatan.

Disisi lain, drg. Asti Rosmala Dewi memutuskan untuk terjun ke dunia Politik melalui jalur Legislatif, dengan tujuan agar dapat memberikan kontribusi dan menyerap aspirasi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan.

Dedikasi sebagai seorang dokter akan terus di laksanakan untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sebagai calon seorang Legislator drg. Asti Rosmala Dewi akan terus berjuang menyuarakan aspirasi masyarakat terkait kebijakan-kebijakan kesehatan yang Pro Rakyat, terutama pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup bagi masyarakat palembang.

(Cha)
Share:

Khairul Anwar : Menurut UU, HGU Bisa Dicabut Setingkat Yang Lebih Tinggi Dari BPN Lahat, Yaitu Oleh ATR/BPN Kanwil Sumsel

Palembang  - Puluhan warga mewakili Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat menggelar aksi damai ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Kanwil Sumsel), Jl. Pom IX, Senen (18/12/23).
Dikomandoi Khairul Anwar, puluhan warga tersebut menuntut keadilan terkait permasalahan penyerobotan tanah hak milik Adat Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat yang dilakukan oleh PT. Artha Prigel.

Kepada awak media Khairul Anwar menyampaikan, adanya aksi tersebut untuk meminta dan mendesak Kantor ATR/BPN Kanwil Sumsel agar segera melakukan tindakan nyata, seperti yang diamanahkan dan diperintahkan oleh Pimpinannya.

"Permasalahan ini bukan ujuk-ujuk, serta merta, sehari dua hari, seminggu dua minggu, sebulan dua bulan, tapi ini sudah bertahun-tahun", tegasnya.

Lanjut kata Khairul Anwar, bahkan sampai saat ini penelitian tersebut tidak pernah dilakukan, yang lebih parahnya lagi, mereka (ATR/BPN Kanwil Sumsel) tidak memiliki atau memegang surat-surat tersebut.
Menurut perundang-undangan setiap Hak Guna Usaha (HGU) bisa dicabut oleh setingkat yang lebih tinggi dari BPN Kabupaten Lahat yaitu, ATR/BPN Kanwil Sumsel.

"Ya' permasalahannya disini kan yang mengeluarkan surat tersebut BPN Kabupaten Lahat, berarti yang bisa mencabut surat tersebut ATR/BPN Kanwil Sumsel", tegas Khairul Anwar.

Sementara itu, Sundan Wijaya selaku Koordinator Aksi menambahkan, sebagai tim kuasa dari masyarakat adat Desa Padang Lengkuas, dirinya bersama teman-teman melakukan aksi damai ke ATR/BPN Kanwil Sumsel dalam rangka untuk menindaklanjuti surat yang diperintahkan oleh BPN Pusat tahun 2008.

Dalam hal ini intinya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengembalian tanah adat yang dikuasai oleh PT. Artha Prigel sejak tahun 1995.

Selain itu ada juga surat tahun 2013, dari BPN Pusat yang ditujukan ke Wilayah untuk melakukan penelitian data dan yuridis terkait laporan masyarakat dengan hal yang sama pada surat tahun 2008.

"Hingga saat ini ATR/BPN Kanwil Sumsel belum menindaklanjuti surat-surat yang diperintahkan oleh BPN Pusat pada tahun 2008 dan 2013, jadi hal wajar kalau kami mempertanyakan hal ini, karena sengketa tanah adat dan PT. Artha Prigel sampai saat ini belum terselesaikan", imbuh Sundan Wijaya.

Maka dalam hal tersebut, sebagai perwakilan masyarakat Desa Padang Lengkuas, meminta tindak lanjut dari Surat BPN RI Kanwil Provinsi Sumsel Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat Nomor 570/856/26 tanggal 26 Juni 2008, yang intinya melakukan penelitian fisik dan yuridis atas pelaporan permasalahan antara PT. Artha Prigel dengan masyarakat Desa Padang Lengkuas.

Dan, Surat BPN RI Kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel tanggal 07 Oktober 2013, Nomor 4186/25.3-600/X/2013, Perihal masalah tanah masyarakat Desa Padang Lengkuas dengan PT. Artha Prigel Seluas 900 Ha, yang terletak di Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.

Selanjutnya, perwakilan masyarakat meminta untuk dilakukan tindak lanjut surat dari pusat untuk perintah dilaksanakan penelitian di lapangan karena belum ada tindak lanjut dari Kantah Lahat, bahwa meminta untuk segera dilakukan Audiensi dengan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada hari Kamis 21 Desember 2023.

Selain itu, berdasarkan data dan fakta di lapangan, masyarakat Adat Desa Padang lengkuas, meminta untuk segera dicabut dan batalkan HGU No.Kan. 5-200015 (14) tahun 2006 PT. Arta Prigel yang diterbitkan oleh Kantah Lahat.

Ditempat dan waktu yang sama, Fadillah fikry, Korsub penanganan sengketa dan konflik pertanahan ATR/BPN Kanwil Sumsel yang diwakili menanggapi, sesuai tuntunan data Fisik dan Yuridis, ATR/BPN Kanwil Sumsel sudah beraudiensi dengan Kantah Lahat.

"Menurut Kantah Lahat, mereka siap sebagai mediator untuk bertemu dengan PT. Artha Prigel, namun apa yang disampaikan oleh rekan-rekan sebagai perwakilan masyarakat Desa Padang Lengkuas akan kami sampaikan kepada pimpinan", pungkasnya.

(Cha)
Share:

Rayakan Hari Jadi PBSB Ke-32, Charma Afrianto Bakal Calon Walikota Palembang Hadiri Undangan Ketua DPRD Provinsi Sumsel

Palembang - Bakal Calon Walikota Palembang, Charma Afrianto SE menghadiri undangan hari jadi Paguyuban Bakso Solo Berseri (PBSB) yang Ke-32 tahun. Dengan tema makan bakso gratis bersama masyarakat Kota Palembang, acara berlangsung di pelataran DPRD Provinsi Sumsel, Jl.Pom IX, Minggu (17/12/23).
Charma Afrianto hadir didampingi Istrinya Andini Agustina yang merupakan sebagai Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumsel, Dapil Sumsel II dari Partai Golkar.

Saat diwawancarai awak media, Charma Afrianto Bakal Calon Walikota Palembang sekaligus sebagai Ketua Umum DPP Gencar Indonesia menyampaikan, dirinya hadir memenuhi undangan Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, dimana beliau juga sebagai Dewan Pembina DPP Gencar Indonesia dan PBSB.

Menurut Charma Afrianto, Bakso bukan hanya sekedar makanan, akan tetapi bakso juga merupakan budaya yang mengakar di Provinsi Sumatera Selatan.

Selain penjual bakso, mereka juga pejuang-pejuang UMKM yang membantu menunjang ekonomi kerakyatan.

"Kita selaku tokoh masyarakat siap membantu dan mendukung setiap kegiatan acara seperti ini", ujarnya.
"Mereka menggelar acara seperti ini dengan swadana dari anggota PBSB itu sendiri dan Alhamdulillah acara ini di support oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel (Hj, R. A. Anita Noeringhati), saya berharap kepada PBSB bisa semakin maju dan selalu jaya buat PBSB di usianya yang ke-32 tahun", kata Charma Afrianto tutup pembicaraan. Selain Charma Afrianto dan Andini Agustina hadir juga para Ketua Paguyuban lainnya beserta tamu undangan.

(Cha)
Share:

Berita Populer