Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Terus Tingkatkan Keandalan

Palembang # ReformasiRI.com – PLN UIP3B Sumatera menegaskan komitmennya dalam melistriki seluruh Sumatera dengan terus meningkatkan keandalan penyaluran listrik dan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan terbaik.
PLN UIP3B Sumatera melalui UP2B Sumbagsel melakukan pemeliharaan Disturbance Fault Recorder (DFR) di Gardu Induk (GI) Kota Agung Penghantar PLTA Semangka 1 dan 2 pada Selasa (27/08).

Upaya ini dilakukan guna memastikan peralatan berfungsi secara optimal sebagai upaya preventif PLN dalam meningkatkan keandalan penyaluran listrik ke pelanggan bertepatan dengan momen Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada tanggal 4 September mendatang.

Dalam menjalankan tugasnya, tim pemeliharaan mengedepankan konsep zero accident atau nihil kecelakaan kerja dengan mengikuti SOP yang ada dan mengutamakan tim serta berpegang pada profesionalisme kerja.

Pada kesempatan berbeda, Manager PLN UP2B Sumbagsel, Turyanto mengatakan berbagai upaya dilakukan PLN agar masyarakat dapat terus menikmati listrik dan beraktivitas dengan nyaman.

“Pemeliharaan rutin ini bertujuan untuk menjaga perangkat selalu dalam kondisi prima, sehingga siap digunakan untuk mempercepat analisa penyebab gangguan pada saat terjadi gangguan penghantar,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim pemeliharaan yang bertugas. “Dengan kolaborasi dan dedikasi seluruh tim, pekerjaan dapat diselesaikan dengan lancar dan baik. Ini merupakan ikhtiar kita dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Sumatera Bagian Selatan,” tutupnya.

Narahubung:
Andi Pratama
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIP3B Sumatera
Tlp. (0761) 6700011
Share:

Nelayan Gasing Berharap Pemerintah Permudah Dapatkan Solar dan Perizinan Kapal

Banyuasin # ReformasiRI.com _ Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ponco Darmono, SE berkunjung ke Desa Gasing, Kecamatan Banyuasin.
Maksud dan kunjungan Ketua DPD HNSI Provinsi Sumsel yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) tersebut dalam rangka membantu nelayan Desa Gasing Laut untuk pembuatan surat izin dan kepemilikan kapal mesin yang akan digunakan beraktivitas 
nelayan dalam mencari ikan.

Dengan sangat antusias warga Desa Gasing Laut menyambut gembira kehadiran Ketua DPD HNSI Provinsi Sumsel. 

Ponco Darmono menyampaikan, banyak permasalahan yang menjadi kendala bagi para nelayan di Desa Gasing Laut, terutama masalah bahan bakar dan sulitnya membuat izin kapal.

"Ya saya terjun dan berkomunikasi langsung ketengah masyarakat Desa Gasing Laut, disana saya dapati banyak keluhan masyarakat khususnya para nelayan, yaitu masalah bahan bakar dan perizinan kapal," ujar Ponco Darmono atau biasa di panggil Mas Ponco.

Lanjut kata Ponco, DPD HNSI Provinsi Sumsel siap membantu permasalahan yang terjadi di Desa Gasing Laut tersebut khususnya pada para nelayan.

Selain Ketua DPD HNSI Provinsi Sumsel, dalam acara kunjungan tersebut hadir juga Nadira Desphia Putri Kusuma selaku Direktur PT. Nadira Maju Perkasa. Dimana diketahui PT. Nadira Maju Perkasa telah banyak membantu para nelayan di Sungsang dengan membangun Perumahan HNSI Residence di Desa Sungsang.

Ditempat yang sama beberapa warga seperti Rudi Hartono dan H. Suhaimi mengungkapkan, dirinya berharap kepada Pemerintah pusat maupun daerah agar para nelayan khususnya di daerah gasing untuk lebih diperhatikan lagi, terutama terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan perizinan kapal.

"Kami sangat merasa kesusahan untuk mendapatkan BBM jenis solar, karena jika kapal kami belum ada izin maka kami tidak bisa mendapatkan BBM bersubsidi. Dan, kepada Pemerintah pusat maupun daerah kami berharap bantuannya untuk dipermudah mendapatkan BBM agar kami bisa melaut seperti biasanya," pungkas Rudi di akhir pembicaraan.(Runs).
Share:

Lembaga SIRA Laporkan Dugaan KKN dan Penyimpangan Dana di Pemerintahan Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU

Palembang # ReformasiRI.com - Rahmat Sandi Iqbal, SH Direktur Eksekutif Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) didampingi Sekjen Eksekutif Rahmat Hidayat, SE membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jl. Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Palembang.
Rahmat Sandi mengatakan, berdasarkan hasil survey, investigasi serta olah data-data dilapangan telah menemukan adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang diduga mengarah pada indikasi tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Kami melaporkan hal ini karena adanya temuan yang diduga kuat berpotensi dapat mengakibatkan kerugian Negara dilingkungan Pemerintahan Desa, yaitu di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)," kata Rahmat Sandi kepada Wartawan, Kamis (29/08/2024).

Adapun Lapdu yang disampaikan oleh Rahmat Sandi Iqbal yaitu terkait pengelolaan Dana Desa melalui APBDES TA. 2024 senilai Rp. 2.164.050.801 dengan rincian sebagai berikut:

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Rp.968.534.830.

2. Bidang Pembangunan Desa, Rp.465.181.670.

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Rp.210.231.301.

4. Bidang pemberdayaan Masyarakat, Rp.275.103.000.

5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak, Rp.245.000.000.

Menyikapi permasalahan tersebut, mengingat kegiatan-kegiatan ini menggunakan keuangan Negara yang wajib kita awasi bersama, maka dari pada itu melalui surat laporan dan pengaduan ini kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel beserta jajaran untuk:

1. Mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut Tuntas indikasi KKN dilingkungan Pemerintahan Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kab. OKU, terkait pengelolaan dana Desa melalui APBDES TA 2024 senilai Rp.2.164.050.801 (dengan rincian terlampir dalam data pendukung kami pada aksi).

2. Mendesak Kepala Kejati Sumsel untuk membentuk tim khusus pencari fakta guna memeriksa, melakukan penyelidikan dan investigasi terkait realisasi kegiatan diatas yang diduga terdapat banyak ketidaksesuaian dan terindikasi adanya mark up.

3. Mendesak Kepala Kejati Sumsel dan jajaran untuk memanggil, memeriksa, serta untuk dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan guna diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, yakni diantaranya adalah:

• Kepala Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU: Zul Anwar, Ketua BPD, Ana Komala Sari, koordinator PPKD Safitri, para peserta musyawarah desa dan lain-lain.

4. Dalam rangka membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan dalam laporan nanti Lembaga SIRA juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung seperti Identitas Pelapor/Organisasi dan dokumen pendukung lainya yang dianggap telah memenuhi ketentuan "PP 43 Tahun 2018".

5. Rahmat Sandi Iqbal selaku Ketua Lembaga SIRA akan menyertakan dan melampirkan Dokumen terkait dengan Perkara yang dilaporkan. Tentunya hal ini jika diundang secara resmi oleh pihak Kejaksaan dalam rangka dimintai klarifikasi terkait pengaduan yang disampaikan.

6. Meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan tersebut. Hal ini agar kasus indikasi KKN pengelolaan dana desa yang sudah dilaporkan benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

"Kami minta kepada Kejati Sumsel beserta jajaran untuk menegakan supremasi hukum termasuk berantas semua koruptor, yang ada di muka bumi ini," tegas Rahmat Sandi akhiri pembicaraan.(Runs)
Share:

Lembaga SIRA Unjuk Rasa Di Kejari Sumsel Tanyakan Perkara PT.SAI, Dinas PMD Muba dab PMI Kota Palembang

Palembang # ReformasiRI.com _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dipimpin oleh Direktur Eksekutif Rahmat Sandi Iqbal, SH bersama Sekretais Eksekutif Rahmat Hidayat ,SE menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Palembang.
Rahmat Sandi menyampaikan, 
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi dan dimusnahkan dari muka bumi.

Bentuk komitmen Lembaga SIRA sebagai penggiat anti korupsi, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Palembang dalam rangka untuk mengawal atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah naik ke tahap Penyidikan.

Diantara banyak kasus yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejari Palembang beserta jajarannya antara lain adalah,

- Dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa di Dinas PMD Sumsel senilai Rp.2,5 Miliar TA. 2021 dengan kerugian negara Rp.800 Juta lebih tahun anggaran 2021, yang telah menjerat 3 Orang terdakwa (namun sampai hari ini PA/Pengguna Anggaran atas kegiatan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka).

- Dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada PT. SAI / Sriwijaya Agro Industri TA. 2021-2022 senilai Rp.4.114.901.552.

- Dugaan korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang TA. 2020-2023.

"Kami berharap pada Kejari Palembang agar serius dan tidak main-main dalam menangani ketiga perkara tersebut. Dan, sesegera mungkin tetapkan tersangka-tersangka baru, kami yakin dan percaya bahwa tidak ada yang kebal Hukum di Negara ini," ujar Rahmat Sandi, kepada awak media, Kamis (29/08/2024).

Oleh sebab itu, demi mengawal agar kasus tersebut di tuntaskan sampai ke akar- akarnya, maka dengan ini Lembaga SIRA menyatakan sikap dan mendesak Kejari Palembang beserta Jajarannya untuk:

1. Segera tetapkan tersangka "WLS" mantan Pit Kepala Dinas PMD Sumsel yang juga selaku PA/Pengguna Anggaran atas dugaan korupsi kegiatan Pengadaan bahan pakaian batik sebanyak 31.320 potong untuk perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel. Hal ini dikerjakan oleh CV. Arlet dengan Pagu anggaran Rp.2,5 Miliar, dengan kerugian Negara Rp.800 Juta lebih tahun anggaran 2021, yang telah menjerat 3 orang terdakwa.

2. Segera tetapkan tersangka "AR" Direktur Utama PT. SAI / Sriwijaya Agro Industri yang diduga paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi Penyertaan Modal BUMD Sumsel yakni PT. SAI tahun anggaran 2021-2022.

3. Segera tetapkan tersangka serta ungkap aktor intelektual atas dugaan korupsi pengelolaan dana PMI Kota Palembang TA. 2020 sampai dengan 2023.

Ditempat yang sama Aulia Rahman dari Kasintel pihak Kejari Palembang menanggapi, "tersangka WLS saat ini sudah menjalani tahap persidangan, namun tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini akan ada tersangka-tersangka baru," pungkasnya.(Runs)
Share:

Herman Saputra Sah Jadi Ketua, Berharap DPC HNSI Kabupaten Muba Bisa Lebih Baik Lagi

Muba # ReformasiRI.com _ Herman Saputra resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indinesia (DPC HNSI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor : KEP-102/DPD-HNSI/SUMSEL/VIII/2024 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD HNSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ponco Darmono. SE dan Sekretaris Zulkifli, S.Pd., M.Si pada tanggal 28 Agustus 2024.

Herman mengatakan, setelah dirinya ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HNSI Kabupaten Muba, akan membawa HNSI kearah yang lebih baik lagi.

"APBD kita luar biasa sedangkan perhatian terhadap nelayan masih sangat minim," ujarnya kepada awak media Beritapali.com di Kantor DPD HNSI Provinsi Sumsel, Jl. Jaya Wijaya, Perum OPI Jakabaring, Selasa (27/08/2024).

Lanjut kata Herman, demi kelancaran roda pertumbuhan ekonomi, dirinya bersama kawan-kawan terutama Sekretaris dan Bendahara akan bersama-sama membesarkan HNSI di Kabupaten Muba.

"Ya mungkin setelah pelantikan anggota dewan, sekitar 20 Hari kebelakang kita akan adakan persiapan untuk melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab)," tandasnya.

Ditempat yang sama, Ponco Darmono menambahkan, dengan adanya penunjukan Herman Saputra sebagai Ketua DPC HNSI, berharap dapat membawa perubahan yang lebih baik lagi terhadap nasib para nelayan dan pembudidaya ikan yang berada di Kabupaten Muba.

"Harapan kami semoga semua pengurus HNSI di Muba dapat bekerjasma dengan dinas-dinas terkait dan semoga Muba bisa menjadi percontohan bagi nelayan dan pembudidaya ikan yang ada disana," pungkasnya.(Runs)
Share:

Astuti Siap Membawa Team ITE Demi Kemenangan H. Rachmat Hidayat - H. Rustam Effendi Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau Juara 2025 - 2030

Lubuk Linggau # ReformasiRI.com - Setelah pendaftaran H. Rachmat Hidayat (Yopi Karim) bersama H. Rustam Effendi sebagai kontestan calon walikota dan wakil walikota Lubuk Linggau masa periode 2025 - 2030 kemarin, selasa (27/08/2024) di KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bertempat di jalan Depati Djati Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1. Relawan Biru yang diketuai oleh Astuti siap mewujudkan kota Linggau juara.
Saat awak media pers datang dan melakukan wawancara kepada Astuti selaku Ketua Relawan Biru sekaligus Garda terdepan kemenangan H. Rachmat Hidayat Dan Rustam Effendi mengatakan " Syukur Alhamdulillah dan terima kasih atas rekan - rekan seperjuangan yang telah mengantar H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Effendi ke KPU lubuk Linggau. Dimana pendaftaran ini adalah awal perjuangan kita semua untuk memenangkan H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Effendi sebagai Walikota Lubuk Linggau masa periode 2025 - 2030 dengan mewujudkan " LINGGAU JUARA " yang sejahtera".

" Dalam pertarungan PILKADA di Lubuk Linggau ini, kami dari Relawan Biru telah mempersiapkan strategi khusus untuk memenangkan H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Effendi serta kami juga siap mendatangkan team ITE yang profesional. Karena kita telah mengetahui team cyber yang akan digunakan oleh team lawan. Maka dari itu, hari ini kami siap untuk bertarung dan menang serta mengantarkan H. Rachmat Hidayat bersama H. Rustam Effendi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau Juara 2025 - 2023 ". Lanjut Astuti

Fitrah selaku masyarakat lubuk Linggau juga mengungkapkan " Kami berharap ada nya perubahan terhadap kota lubuk Linggau. Dengan hadir nya Bapak H. Rachmat Hidayat bersama Bapak H. Rustam Effendi bisa menjadikan masyarakat kota lubuk Linggau sejahtera, menciptakan masyarakat yang mandiri dengan cara berwirausaha atau UMKM Kreatif dan membuka kesempatan kerja selebar - lebar nya agar pengganguran di kota lubuk Linggau dituntaskan. Kami hari ini, menyatakan siap akan memilih dan mengawal Bapak H. Rachmat Hidayat bersama Bapak H. Rustam Effendi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau Juara 2025 - 2030 ".

(Runs/Andespa)
Share:

Sambut PON XXI Aceh-Sumut PLN Gelar Doa Bersama Yatim & Mahasiswa Dhuafa Banda Aceh

Aceh # ReformasiRI.com – Jelang pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut pada tanggal 8-20 September 2024 kelak, PLN UIP3B Sumatera tidak hanya melakukan penguatan sistem kelistrikan di sisi transmisi tapi juga menggelar doa bersama yatim dan mahasiswa duafa Banda Aceh. Ini sebagai wujud memaksimalkan ikhtiar untuk keandalan pasokan listrik, khususnya Aceh dan Sumatera Utara pada Senin (26/8). Selain doa bersama, PLN Bersama Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UIP3B Sumatera juga memberikan santunan kepada 40 orang anak yatim dan dhuafa.
General Manager PLN UIP3B Sumatera, Daniel Eliawardhana, menyampaikan bahwa PLN siap berkomitmen untuk menyukseskan kegiatan olahraga terbesar di Indonesia dengan menyediakan suplai listrik yang anda, terutama di setiap venue pertandingan olahraga yang tersebar di provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Dengan diselenggarakannya PON XXI di Aceh-Sumut, maka sudah menjadi kewajiban bagi PLN UIP3B Sumatera untuk memastikan pasokan listrik yang andal dan stabil. Event ini merupakan kegiatan berskala nasional sehingga hal ini akan menjadi refleksi dari upaya PLN dalam memberikan layanan terbaik demi mendukung PON XXI," tutur Daniel.

Tidak hanya menggelar doa bersama, pada momen ini PLN dan YBM PLN UIP3B Sumatera juga memberikan bantuan kepada 30 anak yatim dan mualaf dari Dewan Dakwah Aceh dan 10 orang mahasiswa Dhuafa dari Yakesma Aceh yang berasal dari UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala.

“Rasa syukur juga kami panjatkan di momen penting ini PLN UIP3B Sumatera juga menyalurkan bantuan kepada saudara-saudara kita lainnya yang membutuhkan. Hal ini juga merupakan bentuk kepedulian PLN dan pegawainya kepada sesama,” jelas Daniel.

Kegiatan doa bersama ini diisi dengan tausiyah yang disampaikan oleh Ketua Dewan Dakwah Aceh, Prof. DR. Muhammad AR. M.Ed., dimana dalam tausiyahnya beliau menyampaikan bahwa keandalan listrik bukan hanya tugas teknis bagi pegawai PLN, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan ibadah. Listrik yang andal dan terjamin sebagai bagian penting dari hidup masyarakat khususnya dalam pelaksaan PON XXI ini merupakan tugas pegawai PLN sehingga masyarakat dapat merayakan pesta olahraga ini tanpa gangguan.

"Mari kita berdoa agar senantiasa diberikan kemudahan dan kelancaran bagi seluruh petugas PLN dalam menjaga keandalan listrik di seluruh negeri ini, khususnya di Aceh dan juga Sumut. Sehingga pelaksanaan PON XXI dapat berjalan tanpa hambatan dan penuh keberkahan sehingga menjadi kebanggaan bagi kita semua," ucap Muhammad.

Narahubung:
Andi Pratama
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIP3B Sumatera
Tlp. (0761) 6700011
Share:

AMPKL Demo di Kejati SUMSEL: Segera Tangkap Aktor Intelektual Dugaan Korupsi Izin Tambang di Lahat

Palembang # ReformasiRI.com _ Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Lahat (AMPKL) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mereka menuntut penjelasan terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS).
Aksi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan mahasiswa yang menyuarakan keresahan mereka atas dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat daerah, Rabu (28/8/2024).

Permasalahan ini bermula pada 14 Mei 2010, ketika Bupati Lahat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 503/214/KEP/PERTAMBEN/2010 terkait IUP Operasi Produksi PT. Andalas Bara Sejahtera. Namun, muncul dugaan bahwa terdapat dua surat dengan nomor yang sama, tetapi dengan lampiran peta dan koordinat wilayah yang berbeda. Hal ini memicu kecurigaan akan adanya manipulasi dokumen yang diduga melibatkan Saifudin Aswari Rivai, mantan Bupati Lahat periode 2008-2018, serta Siti Zaleha, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Teknis dan K3L di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.

Menurut Dodo Arman, Ketua DPD LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan, “Ada kejanggalan dalam penerbitan dua Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor: 503/214/KEP/PERTAMBEN/2010. Diduga kuat bahwa ada pemalsuan dokumen yang harus diusut tuntas oleh Kejaksaan. Mantan Bupati Lahat, Saifudin Aswari Rivai, harus bertanggung jawab atas dugaan ini.”

Kronologi dugaan pemalsuan ini diawali pada 19 Maret 2009, ketika Lepy Desmianti diangkat sebagai Kasi Pengawasan Teknis dan K3L di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat melalui Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor: 821.2/79/KEP/BKD.D/2009. Namun, pada 19 Februari 2010, Lepy Desmianti diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Siti Zaleha. Hanya beberapa bulan kemudian, pada 14 Mei 2010, Surat Keputusan terkait IUP PT. Andalas Bara Sejahtera diterbitkan, dengan dugaan adanya dua versi yang berbeda.

Dodo Arman juga menyebutkan, “Siti Zaleha dan Tati harus diperiksa secara mendalam, karena mereka diduga memainkan peran kunci dalam proses verifikasi dan penerbitan IUP yang bermasalah ini. Rekening Tati juga harus diperiksa, karena diduga ada aliran dana dari PT ABS ke rekening Tati yang diduaga sebagai kompensasi PT ABS kepada Tati dalam kaitannya dengan kasus ini.”

Pada 13 Juli 2010, verifikasi patok batas IUP PT. Andalas Bara Sejahtera dilakukan dengan peta dan koordinat yang berbeda, yang diduga dimuluskan oleh Siti Zaleha. Kejanggalan ini semakin mencuat ketika Lepy Desmianti kembali diangkat sebagai Kasi Pengawasan Teknis dan K3L pada 11 Agustus 2010, menimbulkan spekulasi bahwa pergantian jabatan ini terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Dalam aksinya, AMPKL mengajukan beberapa tuntutan yang menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan:
1. Pemeriksaan Saifudin Aswari Rivai
Meminta agar mantan Bupati Lahat ini diperiksa sebagai aktor intelektual dalam penerbitan Surat Keputusan yang diduga palsu.
2. Verifikasi Ulang Peta dan Koordinat
Meminta agar Siti Zaleha diperiksa terkait perannya dalam verifikasi peta dan koordinat yang diduga dimanipulasi.
3. Audit Rekening Tati
Menuntut pemeriksaan rekening Tati yang diduga menerima aliran dana dari PT. Andalas Bara Sejahtera.
4. Desakan Mundur Kepala Kejaksaan Tinggi
Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mundur jika tidak mampu bekerja secara objektif.

D. Erwin Susanto, Ketua DPD LSM Wadah Generasi Anak Bangsa Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan, “Proses hukum tidak boleh terhambat oleh intervensi apapun. Masyarakat Lahat berhak atas transparansi dan keadilan. Jika Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak mampu mengusut tuntas kasus ini secara objektik dan transparan, sebaiknya beliau mundur dari jabatannya.” 
Aksi ini dikoordinasi oleh Dodo Arman sebagai Koordinator Lapangan dan D. Erwin Susanto sebagai Koordinator Aksi. Mereka menegaskan bahwa AMPKL akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan ditegakkan.(Runs)
Share:

Berita Populer