Suami Korban Pengeroyokan di Muba Tagih Keadilan: "Kalau Tidak Ditahan, Di Mana Rasa Aman Kami?"

Suami Korban Pengeroyokan di Muba Tagih Keadilan: "Kalau Tidak Ditahan, Di Mana Rasa Aman Kami?"

ReformasiRI.com, Musi Banyuasin – Rasa kecewa dan keresahan mendalam dirasakan Kanang (41 tahun), warga Desa Babat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia merupakan suami dari korban dugaan tindak pidana pengeroyokan, Rya Puspita Sari, yang perkaranya kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin. (Minggu, 11 Mei 2025)

Dalam pernyataan terbuka yang diterima redaksi, Kanang menyampaikan bahwa hingga saat ini ketiga terduga pelaku, warga Desa Babat, masing-masing berinisial H (Helmi Yati), Y (Yartini), dan E (Ekki) meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, belum juga ditahan oleh penyidik. Pemanggilan terhadap mereka terakhir kali dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025 lalu.

"Kami sangat kecewa, karena menurut kami, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana seperti pengeroyokan, maka seharusnya ada langkah tegas berupa penahanan. Ini agar memberi efek jera, dan menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil," ungkap Kanang dalam pernyataannya.

Kanang menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyalahkan pihak kepolisian. Namun sebagai warga negara dan pelapor, ia menilai bahwa kasus ini menyangkut rasa keadilan dan keamanan masyarakat. Ia khawatir, bila tidak ada tindakan hukum nyata, kejadian serupa akan terulang.

"Kalau pelaku pengeroyokan dibiarkan bebas berkeliaran, ini bisa jadi preseden buruk. Orang bisa saja bertindak semena-mena, merasa kebal hukum," tambahnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada laporan polisi yang telah didaftarkan dengan nomor LP/B-12/V/2025/Sumsel/Muba, tertanggal 6 Mei 2024. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Juli 2025, penyidik menyatakan bahwa gelar perkara telah dilakukan dan status tersangka telah ditetapkan kepada ketiga nama yang disebut.

Namun demikian, hingga kini belum ada informasi resmi terkait rencana penahanan, meski dalam SP2HP disebutkan rencana tindak lanjut meliputi pemanggilan terhadap para tersangka.

Kanang, didampingi kuasa hukumnya Rian Abdullah, menyatakan bahwa apabila tidak ada progres dalam penanganan kasus ini, ia siap mengajukan pengaduan ke tingkat lebih tinggi, mulai dari Polda Sumsel hingga Mabes Polri.

"Kami bukan mencari sensasi. Kami hanya ingin rasa keadilan ditegakkan. Kami percaya kepada institusi kepolisian, namun juga berharap suara rakyat kecil seperti kami bisa didengar," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kanit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Musi Banyuasin, IPDA Rini Agustini, SH, MH, melalui pesan WhatsApp Sabtu (02/08/2025) menyatakan bahwa tindakan yang diambil pihaknya sudah sesuai prosedur hukum.

“Ancaman hukumannya tidak bisa dilakukan penahanan, Pak. Kami sudah sesuai prosedur dan berdasarkan gelar perkara,” jelasnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan tambahan dari pihak Polres Muba terkait perkembangan kasus ini. Redaksi ReformasiRI.com akan terus mengawal dan memberikan update lanjutan demi menjunjung prinsip keadilan dan transparansi hukum.

(RIN ReformasiR) 

Share:

1 komentar:

  1. Ada apa dengan penegakan hukum keadilan di negeri ini kenapa tersangka kasus pengeroyokan yang sudah jelas kasus murni tindak pidana namun tak juga di tahan kami masyarakat kecil Muba merasa tidak percaya dengan pihak kepolisian polres Muba karna
    tersangka kok berkeliaran ada apa dgn keadilan di negeri ini???

    BalasHapus

Subscriber

Berita Populer