Sekjen ASMARA Sangat Apresiasi FGD Resolusi Tambang Ilegal di Hotel Arya Duta

Palembang - Ketua Asosiasi Masyarakat Batu Bara Kabupaten Muara Enim (Asmara), Berikan  Apresiasi Sebesar-besarnya Pada Aktivis Peduli Sumsel(APS) atas terlaksananya Fokus Group Diskusi (FGD) Resolusi Tambang Ilegal. Rabu(21/12/2022) di Hotel Arya Duta Palembang

Zulfian atau yang sering dikenal Keyjhon selaku Ketua Asosiasi Masyarakat Batubara Kabupaten Muara Enim berharap dari acara FGD ini adanya tindak lanjut dari Kementrian ESDM Provinsi Sumatera Selatan.

"Kita harap pemerintah Sumsel dan Pihak terkait dapat bertemu dengan seluruh pemegang IUP, agar pihak terkait paham bahwa  carut marutnya semua ini hanya karena persolan regulasi, karena semua penambang ini adalah masyarakat biasa" ungkapnya.

Tambah Zulfian, Kembalikan lagi regulasi yang pernah ada, sebagaimana tertuang dalam UU Minerba N0 4 tahun 2009, dan PPNo  22  dan 23  tahun 2010 tentang minerba yang didalam 1 pasal adanya ijin IPR Tentang Batu Bara

"Pada Intinya kita  mintak tolong kembalikan lagi regulasi yang pernah ada, jika kita punyak hak baru kita bisa bicarakan lagi. Masalah sekarang muncul akibat regulasi yang tidak jelas",terangnya.

Selanjutnya, Nindriantoro Sekjen (Asmara) menambahkan sangat mengapresiasi APS atas sukses terselanggara FGD Resolusi Tambang Ilegal.

"Kami  memberikan apresiasi yang telah dilakukan APS Provinsi Sumatera Selatan, kedepannya berharap ABS mengadakan lagi acara FGD dengan mengundang Kementerian Pengembangan, Desa Tertinggal,  Kementerian Perdagangan untuk melihat tambang rakyat, terhadap dampak positif sosial ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat di sekitar tempat-tempat area tambang rakyat,"imbuhnya.

Tambang rakyat telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap kemajuan ekonomi masyarakat yang mana menjadi tumpuan mata pencaharian masyarakat sekitar tambang,

"Jadi hal ini jangan dipandang dari masalah hukum dan regulasi saja harus dilihat juga dari dampak positif terhadap masyarakat sekitar".tandas Sekjen Asmara. (AR)

Post:www.ReformasiRI.com


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer