Ratusan Aktivis Sumsel Desak Kapolres Ogan Ilir Ungkap Dalang Kematian Alm. Yongki Ardiansyah

Ogan Ilir,ReformasiRI.com – Ratusan aktivis di Sumatera Selatan mendesak Kapolres Ogan Ilir untuk segera mengusut tuntas dan menangkap aktor di balik kematian Alm. Yongki Ardiansyah, SH, seorang aktivis yang meninggal secara misterius. Tuntutan ini disampaikan dalam aksi solidaritas yang digelar oleh berbagai elemen masyarakat dan aktivis, yang menyatakan bahwa kasus ini harus diungkap hingga ke akar-akarnyaakar-akarnya, Senin(21/10/2024) 

M Sanusi, salah satu aktivis dari SCW (Sumsel Corruption Watch), menduga bahwa kematian Yongki merupakan bagian dari pembunuhan berencana. Ia menyebutkan bahwa sebelum kejadian, mobil yang ditumpangi oleh almarhum dihadang oleh alat berat. Sanusi juga menyatakan bahwa Alm. Yongki sebelumnya terlibat dalam permasalahan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terkait dengan Inspektorat Ogan Ilir.

"Kami mendesak Kapolres Ogan Ilir untuk segera menangkap dalang di balik pembunuhan ini. Ada indikasi kuat bahwa ini bukan sekadar kecelakaan biasa, tapi pembunuhan berencana," ungkap Sanusi dalam pernyataannya. Ia menekankan pentingnya kasus ini untuk diungkap dengan cepat dan transparan demi keadilan bagi keluarga dan masyarakat.

Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Ogan Ilir, Bagus, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kematian Alm. Yongki. Bagus menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk segera menangkap pelaku di balik peristiwa tragis ini. "Kami siap menyikapi tuntutan aktivis untuk menangkap pelaku dalam waktu 3x24 jam. Namun, jika bukti yang kami kumpulkan cukup, tidak perlu menunggu 3x24 jam. Kami akan menangkap pelaku dalam 1x24 jam," tegas Kapolres.

Kapolres juga memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kematian Yongki. Ia berjanji bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu dan transparansi akan dijaga dalam proses penyelidikan ini.

Para aktivis Sumsel berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak kepolisian melakukan langkah konkret untuk mengungkap kebenaran. Aksi solidaritas dan desakan ini menjadi bukti bahwa masyarakat tidak tinggal diam terhadap ketidakadilan yang menimpa salah satu pejuang keadilan di Sumatera Selatan.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Share:

Seruan Aksi Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuasin: Tegakkan Keadilan di Desa Sukadamai

Banyuasin,ReformasiRI.com – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuasin mengeluarkan seruan aksi terbuka kepada seluruh anggota dan simpatisan untuk turut serta dalam Aksi Unjuk Rasa yang akan digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, terhadap salah satu anggota Pemuda Pancasila, Senin(21/10/2024) 

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/374/X/2024/SPKT/Polres Banyuasin, Kepala Desa Sukadamai diduga telah melakukan tindakan perampasan yang dinilai merugikan masyarakat setempat dan anggota organisasi. Dalam aksi yang direncanakan, Pemuda Pancasila akan menuntut penegakan hukum serta mendesak pihak berwenang untuk meninjau ulang Peraturan Desa (PERDES) yang dinilai telah disalahgunakan oleh oknum tersebut.

Satria Utama, Koordinator Lapangan, menyerukan seluruh kader Pemuda Pancasila untuk ikut serta dalam aksi tersebut. "Kami mengundang seluruh anggota Pemuda Pancasila untuk turun ke jalan dalam rangka menuntut keadilan bagi saudara kita yang telah dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang. Aksi ini adalah bentuk solidaritas kita sebagai bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan," tegas Satria.

Aksi ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan akan berpusat di Kantor Bupati Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Banyuasin. Diperkirakan sebanyak 150 massa akan hadir, dengan membawa bendera merah putih, panji-panji organisasi, dan mengenakan seragam Pemuda Pancasila.

Topan, Koordinator Aksi, menyatakan bahwa Pemuda Pancasila tidak akan tinggal diam melihat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat publik. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan yang ditegakkan. Kami tidak akan berhenti sampai oknum yang bersalah mendapatkan sanksi yang layak."

Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuasin mengharapkan dukungan dari masyarakat serta perhatian dari pihak pemerintah dan penegak hukum agar segera menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan.

Seruan Aksi:

Hari/Tanggal: Selasa, 22 Oktober 2024

Waktu: 09.00 WIB s.d. selesai

Lokasi: Kantor Bupati Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Banyuasin

Perlengkapan: Bendera Merah Putih, panji-panji organisasi, seragam organisasi

Jumlah Massa: 150 orang


Pemuda Pancasila akan terus berdiri sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan dan memastikan tidak ada kesewenang-wenangan yang merugikan masyarakat. Mari bersama-sama bersatu untuk keadilan!

Tembusan:

Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Kejaksaan Negeri Banyuasin

Pihak-pihak terkait
Share:

PH Terdakwa Dugaan Pencabulan Siswi Optimis Kliennya Tidak Bersalah

Sinjai,ReformasiRI.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi dengan terdakwa berinisial F dalam Perkara Pidana Biasa Nomor 96/Pid.Sus/2024/PN Snj kembali digelar di Pengadilan Negeri Sinjai, Senin, 21 Oktober 2024. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan Ahli Psikolog Klinis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

Sidang tertutup ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anthonie Spilkam Mona, namun Ahli Psikolog Klinis dari JPU tidak hadir. Keterangan ahli tersebut dibacakan oleh JPU melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tim Kuasa Hukum terdakwa, Akbar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa mereka tetap yakin dan berupaya untuk membuktikan kliennya tidak bersalah. "Kami terus berupaya membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Kami telah menghadirkan lima saksi yang tidak satu pun dari mereka memberikan keterangan yang memberatkan klien kami," tegasnya.

Akbar juga mengungkapkan keberatan atas keterangan ahli yang dibacakan di persidangan, serta meragukan kapasitas ahli yang tertera dalam BAP tersebut. "Kami merasa keberatan dengan keterangan Ahli Psikolog Klinis yang dibacakan oleh JPU. Kami juga mempertanyakan kapasitas ahli ini dalam memberikan penilaian terkait kasus klien kami."

Ia menambahkan bahwa berdasarkan kesaksian yang diberikan oleh lima orang saksi, tidak ada bukti yang kuat bahwa kliennya melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. "Kami sangat optimis dalam memperjuangkan hak klien kami untuk mendapatkan keadilan. Tidak ada bukti kuat dan tidak terpenuhi adanya unsur pidana dalam perkara ini," pungkas Akbar.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sinjai pada Senin, 28 Oktober 2024.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Dy
Sumber: Akbar SH,MH
Share:

Diduga Oknum RT Lakukan Penggelapan Kasusnya Jalan Ditempat, Iqbal Tawaqal Datangi Polrestabes Palembang

Palembang, ReformasiRI.com _ Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Gandus, inisial SA dilaporkan warganya ke Polrestabes Palembang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2295/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan. 

SA dilaporkan warganya sendiri karena diduga telah mengalihkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras 10 Kg atas nama HY kepada orang lain tanpa koordinasi terlebih dulu.

Iqbal Tawaqal Ketua Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan (FPGSS) selaku keluarga HY kepada awak media menyampaikan, dirinya mendampingi HY telah membuat laporan ke Polrestabes Palembang Agustus lalu, namun setelah pemanggilan pertama dari penyidik hingga saat ini belum ada kejelasan seolah kasus tersebut jalan ditempat.

"Kami berharap Bapak Kapolrestabes Palembang segera menindaklanjuti laporan ini," ujar Iqbal Tawaqal, Minggu (20/10/2024).

Lanjut kata Iqbal, berharap Kapolrestabes dapat menindaklanjuti kasus tersebut, bila tidak dirinya akan melakukan demo aksi damai ke Polrestabes Palembang guna menuntut keadilan.

Ditempat yang sama HY juga menjelaskan, jika data Bansos miliknya sudah tidak keluar lagi. Namun setelah di cek ke Kelurahan, data tersebut masih ada, namun sudah di tandatangani oleh orang lain.

"Kata Pak Lurah kami sudah mampu tapi masih banyak yang lebih mampu dari kami mendapatkan bantuan beras," ucap singkat HY.

Terpisah saat di konfirmasi, SA melalui Kuasa Hukumnya Huriatul Hasanah SH, SE, MSi, CLA menanggapi, adanya tuduhan penggelapan seperti yang dilaporkan HY itu tidak benar.

Menurutnya, Kelurahan telah mengeluarkan data bahwa, HY tergolong warga mampu karena bekerja di perusahaan pabrik karet dan memiliki jabatan.

"Apa yang dilakukan SA memberikan beras 10 Kg kepada yang lebih berhak itu sudah benar, karena sudah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023, Tentang Bantuan Pangan Pemerintah," kata Huriatul.

Lebih jelas Huriatul menjelaskan, SA memberikan beras 10 Kg kepada Sutami dan Komariah, dimana mereka berdua warga miskin dan salah satunya janda anak Lima (5). Namun, karena hal ini menjadi masalah, maka beras tersebut diambil kembali oleh SA dan diberikan kepada HY.

"SA memberikan beras tersebut kepada Sutami dan Komariah, karena menjadi masalah maka beras itu dikembalikan kepada HY, selanjutnya Sutami dan Komariah dibelikan beras biasa oleh Ibu RT (Istri SA)," pungkas Huriatul tutup pembicaraan.(Cha)
Share:

KPUD Banyuasin Terima Logistik Surat Suara Pilkada, Pengamanan Ketat Dilakukan

Banyuasin, ReformasiRI.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuasin telah menerima logistik penting berupa surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur pada Minggu (20/10/2024). Logistik tiba tepat pukul 20.20 WIB di halaman kantor KPU Banyuasin.

Ketua KPUD Banyuasin, Aang Midharta, bersama para komisioner dan staf, menerima langsung kedatangan surat suara ini. Hadir pula pihak Bawaslu Banyuasin serta aparat keamanan dari TNI dan Polri yang memastikan proses berjalan aman dan lancar.

Dalam seremoni sederhana, segel logistik surat suara secara simbolis dibuka oleh Ketua KPUD Banyuasin. Setelah itu, surat suara dipindahkan ke aula KPUD Banyuasin untuk disimpan dan diamankan hingga pelaksanaan pemilihan.

Pengamanan yang ketat dilakukan sepanjang proses ini, mencerminkan keseriusan KPUD Banyuasin dalam menjaga keamanan dan integritas tahapan pemilu.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya


Share:

Distribusi Surat Suara Pemilihan di Sumsel Dimulai, Dikawal Ketat Aparat

Banyuasin,ReformasiRI.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Bapak Andika Pranata Jaya, bersama Kabag Keuangan Umum dan Logistik, Bapak Muhammad Ridho, memantau langsung distribusi logistik pemilu berupa surat suara pada Sabtu (19/10/2024). Distribusi ini meliputi surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.

Truk box pengangkut surat suara berangkat sekitar pukul 12.41 WIB dari PT. Temprina Media Grafika, dengan pengawalan ketat lima personil Polda Sumsel serta Jagat Saksana. Surat suara yang diangkut meliputi 646.776 lembar untuk Kabupaten Ogan Ilir, 1.293.210 lembar untuk Kabupaten Banyuasin, dan 1.020.086 lembar untuk Kabupaten Musi Banyuasin.

Ketua KPU Sumsel optimistis bahwa distribusi surat suara akan selesai dalam waktu dua hari. "Dalam dua hari ke depan diperkirakan semua surat suara akan sampai ke gudang Kabupaten/Kota," ujarnya.

Distribusi logistik pemilu ini merupakan tahapan penting dalam persiapan menjelang pemilihan yang akan datang, memastikan kelancaran proses demokrasi di Sumatera Selatan.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya


Share:

Berita Populer