Sinjai,ReformasiRI.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi dengan terdakwa berinisial F dalam Perkara Pidana Biasa Nomor 96/Pid.Sus/2024/PN Snj kembali digelar di Pengadilan Negeri Sinjai, Senin, 21 Oktober 2024. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan Ahli Psikolog Klinis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
Sidang tertutup ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anthonie Spilkam Mona, namun Ahli Psikolog Klinis dari JPU tidak hadir. Keterangan ahli tersebut dibacakan oleh JPU melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tim Kuasa Hukum terdakwa, Akbar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa mereka tetap yakin dan berupaya untuk membuktikan kliennya tidak bersalah. "Kami terus berupaya membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Kami telah menghadirkan lima saksi yang tidak satu pun dari mereka memberikan keterangan yang memberatkan klien kami," tegasnya.
Akbar juga mengungkapkan keberatan atas keterangan ahli yang dibacakan di persidangan, serta meragukan kapasitas ahli yang tertera dalam BAP tersebut. "Kami merasa keberatan dengan keterangan Ahli Psikolog Klinis yang dibacakan oleh JPU. Kami juga mempertanyakan kapasitas ahli ini dalam memberikan penilaian terkait kasus klien kami."
Ia menambahkan bahwa berdasarkan kesaksian yang diberikan oleh lima orang saksi, tidak ada bukti yang kuat bahwa kliennya melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. "Kami sangat optimis dalam memperjuangkan hak klien kami untuk mendapatkan keadilan. Tidak ada bukti kuat dan tidak terpenuhi adanya unsur pidana dalam perkara ini," pungkas Akbar.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sinjai pada Senin, 28 Oktober 2024.
Reporter: ReformasiRI
Editor: Dy
Sumber: Akbar SH,MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar