FSCO Menggelar Rapat Umum Anggota Pra Musorprovlub KONI Sumsel di Azza Hotel

ReformasiRI.com. |Palembang - Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (FSCO) gelar Rapat Umum Anggota terkait pra Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Hotel Azza Jalan Kapten Anwar Sasro Kecamatan Ilir Timur Satu Kota Palembang, Sabtu (10/5/2025).
Penasehat FSCO, Asrul Indrawan mengatakan bahwa agenda Rapat Umum Anggota terkait Pra Musorprovlub KONI Sumsel ini, sudah sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Hari ini, mereka mengadakan Rapat Umum Anggota Pra Musorprovlub KONI Sumsel, bukan tidak sejalan dengan pengurus KONI Sumsel saat ini, tetapi karena sesuai dengan aturan," katanya.

Lanjut ia ungkapkan bahwa setelah sebelumnya menyampaikan mosi tidak percaya, hari ini mereka mengadakan agenda Rapat Umum Anggota untuk menggelar terkait pelaksanaan Mudorprovlub KONI Sumsel.

"Melalui rapat hari ini, kita menentukan kapan waktunya dan dimana dilaksanakan Musorprovlub Sumsel serta siapa pesertanya sesuai dengan amanat dari pada AD/ART KONI Sumsel," ungkapnya Asrul.

Lanjut Asrul sampaikan bahwa agenda kedepan sesuai dengan aturan yang berlaku setelah ditetapakan, kapan waktu pelaksanaan dan pesertanya, akan dilaksanakan Musirprovlub KONI Sumsel.

"Setelah dilaksanakan Musorprovlub tersebut, tentunya kita minta tidak ada lagi polemik kedepannya yaitu KONI Sumsel tetap satu dan mengganti kepengurusan yang ada saat ini," ucapnya.

Lebih lanjut dia terangkan bahwa dalam persiapan pelaksanakan Musorprovlub KONI Sumsel, dibebaskan siapa saja yang ingin maju untuk mencalonkan diri menjadi Ketua Umum KONI Sumsel.

"Yang jelas selagi mereka sebagai insan olahraga dan memenuhi persyaratan yang telah disiapkan oleh panitia Musorprovlub, silahkan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum," terangnya Asrul.

Terkait dengan pertanyaan dari salah satu wartawan Ampuhnews.com, apakah Asrul Indrawan akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Sumsel pada Musorprovlun nanti.

"Kita lihat nanti, pokoknya intinya sekarang, kita semua boleh mencalonkan diri, selagi dia insan olahraga," tandasnya Asrul (Anton).
Share:

Lembaga KAM Soroti 9 Pejabat Kanwil Kemenag Sumsel Diduga Dilantik Melalui Jual Beli Jabatan

ReformasiRI.com |Palembang - Redamnya masalah dugaan praktik jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Sumsel membuat Ketua Koalisi Aktivis Muda Sumatera Selatan (KAM) Dheo Aditya angkat bicara.
Dheo Aditya didampingi Sekretaris KAM Robiyandi SE menanggapi, seharusnya Kemenag Sumsel mematuhi dan mendukung apa yang di perintahkan oleh Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI H. Prabowo Subianto yaitu, berantas pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) walaupun sampai ke Antartika.

Dheo juga menjelaskan, setelah membaca dari berita beredar, terkait proses mutasi jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel sepertinya diduga ada indikasi jual beli jabatan.

Namun lanjut Dheo, seharusnya masalah tersebut segera di tindaklanjuti lebih dalam lagi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada praktik Pungli. 

"Kami sangat menyayangkan, kenapa Kejari Palembang tidak menindaklanjuti dengan cara memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel berikut oknum-oknum yang terlibat di dalamnya," kata Dheo kepada wartawan media, pada Rabu (07/05/2025). 

Dilansir dari media online straightnews.id, (30/03) yang lalu, Kanwil Kemenag Sumsel telah melantik 9 Pejabat di internalnya.

Adapun sejumlah nama yang dilantik diduga melalui jual beli jabatan tersebut yaitu :

1. H. Muhammad Arkan sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumsel

2. H. Muhammad Makki sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Prabumulih

3. H. Wahidin sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ogan Ilir

4. H. Muhammad Albar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Pagaralam

5. H. Napikurrohman sebagai Kepala Kantor Kemenag kabupaten Lahat

6. A. Kadir sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten OKU Timur

7. H. Muflikhul Hasan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang

8. H. Hermadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Musi Banyuasin

9. H. Taufiq sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel.

"Apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan, maka atas nama Koalisi Aktivis Muda Sumsel kami akan melakukan unjuk rasa pada Rabu,14 Mei 2025, mendukung Kejari Palembang dalam mengungkap maslah ini," pungkas Dheo.
Share:

Tanggul Jebol, DLH Banyuasin Diduga Tutup Mata: Penegakan Hukum Dipertanyakan!

Tanggul Jebol, DLH Banyuasin Diduga Tutup Mata: Penegakan Hukum Dipertanyakan!

Banyuasin, ReformasiRI.com – Insiden jebolnya tanggul batubara milik PT Basin Coal Mining (PT BCM) di Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, terus menuai sorotan tajam. Setelah viral di media sosial, kini giliran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin angkat bicara. Dalam surat tanggapannya, DLH membenarkan bahwa insiden tersebut benar terjadi dan telah dilakukan pemeriksaan lapangan serta rapat koordinasi lintas lembaga.

Namun, pernyataan DLH yang menyebut bahwa “PT BCM menyanggupi untuk melakukan perbaikan terhadap tanggul yang jebol” justru memunculkan pertanyaan besar: Apakah kerusakan lingkungan akibat jebolnya tanggul ini cukup diselesaikan dengan perbaikan fisik semata, tanpa proses hukum yang tegas?

Faktanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, insiden ini berpotensi melanggar beberapa pasal pidana, antara lain:

Pasal 98 ayat (1): Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pencemaran, PT BCM dapat dijerat pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 99 ayat (1): Jika karena kelalaian, tetap diancam hukuman 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar.

Pasal 109: Jika PT BCM terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan (AMDAL), ancaman hukumannya 1–3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Lebih jauh, jika kegiatan tambang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau menyalahgunakan izin, sanksi pidananya bahkan lebih berat sesuai Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Tidak hanya itu, jika kelalaian ini menyebabkan banjir lumpur atau kerusakan yang membahayakan nyawa dan harta benda warga, pelanggaran terhadap Pasal 188 KUHP juga bisa dikenakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Respons DLH Setengah Hati

Yang disayangkan, dalam surat resmi tertanggal 30 April 2025, DLH Banyuasin tampak hanya menekankan aspek koordinatif dan administratif. Tak ada satu kalimat pun menyebut kemungkinan pelaporan pidana terhadap PT BCM. DLH justru menyatakan bahwa sanksi akan dikoordinasikan dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup, karena tambang merupakan kewenangan pusat.

Ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa pemerintah daerah “cuci tangan” atas dampak serius dari aktivitas tambang tersebut. Padahal, sebagai lembaga pengawas di daerah, DLH semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan lingkungan tidak jadi korban atas nama investasi.

Harus Ada Langkah Tegas dan Transparan

ReformasiRI.com mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk tidak berhenti hanya pada tindakan administratif. Perlu ada audit lingkungan menyeluruh, keterlibatan aparat penegak hukum, dan transparansi hasil investigasi kepada publik. Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, penegakan hukum wajib dilakukan, bukan hanya perbaikan teknis.

Masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Insiden jebolnya tanggul ini tidak boleh dianggap sebagai insiden teknis biasa, karena menyangkut keselamatan, ekosistem, dan potensi bencana lingkungan jangka panjang.

Jangan Ada Lagi "Tanggul Jebol", Hukum Harus Tegak.

Apakah aparat penegak hukum dan kementerian pusat akan bertindak, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam seiring perbaikan fisik tanggul?

(Red) 
Share:

Ponco Darmono Ketua DPD AWPI Sumsel: Jika Ada Oknum Dinas Minta Uang Perijinan Usaha Segera Laporkan

ReformasiRI.com |Palembang _ Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Selatan (Sumsel) Ponco Darmono SE memerintahkan kepada semua wartawan yang bernaung di bawah payung AWPI segera melaporkan oknum dinas yang kedapatan melakukan Pungutan Liar (Pungli) atau meminta uang kepada masyarakat yang hendak mengurus perijinan suatu usaha.
Lanjut Ponco Darmono saat di jumpai wartawan diruang kerjanya, Rabu (07/05) 2025) mengatakan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI H. Prabowo Subianto, hal ini di lakukan untuk menjaring investor-investor yang hendak berinvestasi dan untuk meningkatkan tarap hidup rakyat Indonesia khususnya masyarakat Sumatera Selatan. 

"Saya selaku Ketua AWPI Sumsel siap berkoordinasi dengan Kepala-Kepala Dinas, Kepala Daerah bahkan setingkat Menteri untuk melaporkan dinas-dinas yang dinilai janggal mencari setoran untuk Pemerintah," kata Ponco dengan nada tegas.

Masih kata Ponco, bukan tidak mungkin banyak oknum Dinas meminta setoran dalam jumlah besar bahkan mencapai puluhan juta rupiah kepada masyarakat yang hendak mengurus perijinan suatu usaha.

"Sekarang ini sejak Covid-19 kemarin para pengusaha dalam kondisi baru bangkit untuk memulai usahanya kembali," imbuhnya. 

Dalam pengamatan beliau (Ponco Darmono) yang juga menjabat sebagai Ketua Assosiasi Kontraktor Konstruksi Bangunan Indonesia (Akbarindo) Sumsel bahwa, kontraktor khususnya bidang konstruksi bangunan sekarang lagi dalam kesulitan melaksanakan proyeknya, karena terkendala birokrasi perijinan yang sepertinya diduga sengaja dipersulit oleh oknum-oknum Pemerintah.

"Kami berharap dibawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto Pemerintah dapat membentuk Satgas untuk memonitoring para oknum pejabat yang sengaja mencari masalah, memperhambat masyarakat pada saat melakukan pengurusan perijinan tersebut," pungkas Ponco Darmono akhiri pembicaraan.

(Cha) 
Share:

PSR Aksi Demo Kejati Laporkan Adanya Dugaan Indikasi Permupakatan Jahat PT. Minanga Ogan Atas Sertifikat ASPAL



ReformasiRI.com |Palembang _ Dewan Pimpinan Pusat Pembela Suara Rakyat atau PSR Sumsel melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati) untuk menyuarakan aspirasinya dan memberikan Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan kuat Pengurus KUD Minanga Ogan dan BPN OKU terindikasi melakukan persekongkolan jahat dalam menerbitkan sertifikat ASPAL (ASli tapi palsu) atau mengelembungkan Penerbitan SHM guna kepentingan untuk pencairan dana di BANK.
Aan Pirang selaku koordinator aksi (Korak) dalam orasi aksinya menjelaskan bahwa luasan lahan perkebunan KUD Minanga Ogan itu hanya berkisar 3000 hektar dan luasan itu sudah dalam estimasi 3 Desa yaitu Bandar agung, Tanjung Manggus dan Gunung Meraksa. Tetapi saat melakukan pinjaman di Bank CIMB Niaga dengan izin lokasi seluas 5000 Hektar, hingga total keseluruhan pinjaman mencapai 8000-13.000 hektar.

"Bahwa jelas dan nyata adanya perselisihan antara luas lahan perkebunan yang ada di banding dengan pinjaman bank yang di ajukan oleh KUD Minanga Ogan," ungkap Aan Pirang.

Mukri AS yang juga Korak turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa arah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi nampaknya terlihat jelas sejak Bapak Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke 8. Dan dirinya berharap Kejati Sumsel segera usut tuntas dan periksa serta tangkap oknum yang terlibat. 

"Kita tunggu kesaktian Koorps Adyaksa, apakah sanggup mengungkap persoalan yang disampaikan oleh PSR ini," kata Mukri. 

Koordinator Aksi selanjutnya, Nopri MT dalam orasinya menuturkan, diduga kuat uang hasil pencairan Fiktif digunakan oleh pihak KUD Minanga Ogan dan PT. Minanga Ogan selaku Avalist untuk memperkaya Pengurus KUD Minanga Ogan. 

Hal ini mengingat General Manager PT. Minanga Ogan merangkap sebagai Sekretaris KUD Minanga Ogan yaitu sdr. Prasetyo Widodo dan di bantu oleh karyawan PT. Minanga Ogan yang merangkap Sebagai Sekretaris KUD Minanga Ogan yakni Sdr. Yoga Ary Dhiskara, serta Pengurus Koperasi KUD Minanga Ogan yaitu Kamsyir sebagai Ketua, Ghozali Hamidi sebagai Wakil Sekretaris berserta Fauzi Syukri dan Sulyapa (Pengurus Inti ) yang ke semuanya dibalik layar ada Direktur PT. Minanga Ogan yakni ibu Mona Surya selaku pemilik PT. Minanga Ogan, ungkap Nopri. 

"Kami meminta pihak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas, dan jangan sampai laporan ini terkesan adanya pembiaran. Selain itu kami juga akan memasukan surat laporan pengaduan ke PTSP," tambah Nopri. 

Selain itu, dengan pernyataan yang sama, Diding Arrahim, M. Amin dan Zakaria serta Ibu Titi yang juga koordinator aksi mengatakan berdasarkan bukti perkebunan Kelapa Sawit KUD Minanga Ogan masuk dalam Hutan Kawasan tanpa memiliki Izin Penggunaan Hutan Kawasan dan diduga kuat telah diterbitkan sertifikat Hak milik oleh Pihak KUD Minanga Ogan dan BPN OKU.

"Berdasarkan data dan fakta yang di dapat hasil kebun sawit KUD Minanga Ogan yang dikuasai Yudi Purna Nugraha yang jumlahnya ribuan hektar secara tidak sah tersebut dipergunakan untuk kepentingan biaya Oprasinal Politik Calon Legislatif Partai PAN dan Calon Bupati Ogan Komering ulu Periode 2024 - 2029. Diduga kuat juga pihak PT. Minanga Ogan dan KUD Minanga Ogan turut serta dalam melancarkan Peralihan asset hak milik anggota KUD Minanga Ogan, dan ingin mengambil lahan masyarakat," ujar 
M. Amin. 

Diduga ada aktor intelektual dan oknum-oknum telah yang menguasai ribuan hektar lahan KUD Minanga Ogan yang mana nantinya lahan tersebut kembali di jual kepada Pihak PT. Minanga Ogan, dalam hal ini Ibu Mona Surya selaku owner dari PT. Minanga Ogan. Ini merupakan mufakat jahat dan saling menguntungkan dan merugikan masyarakat dan Negara, kata Zakaria. 

"Dari serangkaian yang kami jabarkan di atas adalah menurut kami jelas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana di maksud sesuatu yang di dapat dengan kejahatan atau tidak sah dan yang di peruntukan untuk suatu kepentingan lain," ujar Diding.

Kejaksaan harus berani, karena ini kejahatan luar biasa dalam mengambil hak orang banyak. Oleh karena itu saya memibta dengan tegas pihak Kejati harus berani mengungkap kasus ini karena saya yakin dan percaya Kejaksaan mampu menegakkan aturan dan hukum, tambah Diding.

Semua itu juga diduga adanya Abuse Of Power atau Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut," tutup Ibu Titi. 

Perwakilan massa aksi diterima oleh Vani Yulia Eka Sari, SH.,M.H selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel yang turut mengatakan bahwa Kejati Sumsel tidak akan mentolelir kasus - kasus tanah, dan itu sudah ada contohnya. Untuk laporan PSR ini pasti akan kita laporakn ke pimpinan dan silahkan masukan ke PTSP karena ini laporan baru, imbuhnya.

(Cha/Rilis) 
Share:

Sriwijaya Health Institute Dan PT Mufidah Medika Palembang Lakukan Penandatangan MOU

ReformasiRI.com |Palembang _ Guna mempererat hubungan kerja sama dalam bidang kesehatan, Sriwijaya Health Institute dan PT Mufidah Medika Palembang telah melakukan penandatangan MOU. Bertempat di ruang pertemuan RS Permata Palembang MOU itu dilaksanakan antara Sriwijaya Health Institute yang diwakili oleh 
dr. H. M. Andri Gunawan MH., C. Med selaku Direktur dan Direktur Operasional PT. Mufidah Medika Palembang dr. Yessy Wirani, MARS, Senin (05/05/25).
Penandatangan MOU tersebut juga dihadiri oleh Management dan Direktur Operasional RS Permata Palembang, dr. Alfredo Armando, serta Koordinator SDM, Legal dan Diklat, Nadhira Valencia, S.Psi. Sedangkan dari Sriwijaya Health Institute turut hadir Junaidi, SH., MH.,CLA Kabag Mutu & Prasarana, dr. H. Ibadurrahman, MARS Staff Mutu Sarana Prasarana Yunita Carolina, S.Psi Staff Penyelenggara Pelatihan dan Famelian, S.Kom beserta staff Pengkajian Kebutuhan Pelatihan. 

Dalam sambutannya, dr. Yessy yang mewakili PT Mufidah Medika Palembang mengatakan jika PT. Mufidah Medika Palembang sangat menyambut baik kerja sama tersebut karena dari Manajement Pusat meminta setiap RS dibawah PT. Mufidah Medika untuk dapat bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kesehatan untuk mempermudah Pemenuhan SKP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Rs Permata Palembang.

"Selain itu, MOU ini juga untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan Named, Nakes RS. Permata agar bisa selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien dan masyarakat," ujar dr. Yessy Wirani, MARS.

Sementara, ditempat yang sama, dr. H. M. Andri Gunawan MH., C. Med kepada wartawan mengungkapkan rasa syukur dan berterima Kasih atas kepercayaan RS. Permata Palembang. 

"Semoga dengan kerjasama ini dapat saling berkolaborasi dan melengkapi. Selain Meningkatkan kompetensi SDM. SDM Rs Permata bisa menjadi Fasilitator/Narasumber Di Sriwijaya Health Institute dan Menjadi wahana Tempat Pembelajaran kegiatan pelatihan dan peningkatan kompetensi," kata dr. H. M. Andri Gunawan MH., C. Med.

Semoga Dengan Kerjasama ini bisa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Palembang khususnya dan Sumatera Selatan pada umumnya, tambah . H. M. Andri Gunawan MH., C. Med.

Perlu diketahui bahwa setelah melakukan penandatangan MOU tersebut, kedua pihak saling bertukar cinderamata/Plakat antara Sriwijaya Health Institute dan Rs Permata Palembang.

(Cha/Afan) 
Share:

AMUK Laporkan Oknum Jaksa "SP" Ke Kejati Sumsel Diduga Terlibat Mafia Tanah

ReformasiRI.com |Palembang - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) gelar aksi damai di Galaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Senin (5/5/2025).
Kepada awak media, Koordinator Aksi, M Muslim SPd CMe CLMA CPS CIJ, mengatakan bahwa aksi tersebut digelar terkait persoalan tanah dan mafia tanah.

"Dalam hal ini, kami mendapatkan temuan data-data dilapngan diduga ada oknum jaksa Kejati yang bernama dengan inisial SP terlibat dalam melakukan baik membackup maupun bersekongkol dengan seorang pengusaha atas nama Indriana Angrial yang mengklam tanah milik Ir Ilyas Harmi," katanya.

Lanjut ia ungkapkan bahwa pada Tahun 2024 yang diakui oleh oknum Jaksa Kejati Sumsel tanah tersebut dibelinya dari Indriana Angrial, sedangkan terkait dengan tanah tersebut, ada laporan di Polda Sumsel berkaitan dengan dugaan pidana pemalsuan surat.

"Yang menjadi tanda tanya kita, ada apa dengan seorang oknum Jaksa Kejati Sumsel diduga memberanikan melibatkan diri bersekongkol atau sebagai backup Indriana Angrial yang kami duga sebagai pelaku mafia tanah," ungkapnya Muslim.

Oleh karena itu, AMUK yang dikoordinator Muslim gelar aksi damai sekaligus membuat laporan resmi kepada Kepala Kejati Sumsel, agar oknum Jaksa tersebut diperiksa dan ditindak.

"Selain melaporkan oknum Jaksa tersebut, kami juga melaporkan bahwa dalam laporan ini juga diduga sudah terjadi mafia tanah," bebernya.

Lebih lanjut dia sampaikan pesan dari Kejagung, jangan memberi ruang gerak bagi mafia tanah, karena mereka melemahkan wibawa pemerintah.

"Maka hari ini kami mengingatkan Kepada Kepala Kejati Sumsel, jangan sampai seenaknya terjadi mafia tanah di wilayah Sumsel, sementara yang diduga sebagai pelaku yang terlibat adalah oknum Jaksa Kejati Sumsel,"ucapnya Muslim

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen terkait dengan tanah dengan luas 2526 meter kubik yang terletak di Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel dilaporkan ke Polda Sumsel sudah hampir 1 (satu) Tahun.

"Kasus ini kami laporkan pada, Mei 2024 dan saat ini sudah memasuki Mei 2025, bearti kasus ini sudah 1 Tahun berjalan," ujarnya Muslim.

Setelah ini, pihaknya akan pull up dengan progress kasus ini, yang harus dilakukan baik oleh penyidik Polda Sumsel maupun pihak Kejati Sumsel.

"Kalau dalam kasus ini, tidak ada respon positif atau tidak ada progress yang kami anggap bagian dari proses kasus ini, kami akan lanjutkan aksi ini sampai ke Kejagung Republik Indonesia," tandasnya Muslim.

Sementara dalam aksi yang digelar oleh AMUK disambut baik oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH yang mengucapkan terima kasih atas laporan hari ini dan Kejati Sumsel tidak akan mentolelir yang namanya mafia tanah.

"Laporan oleh AMUK dalam aksi hari ini, akan kami laporkan kepada Pimpinan Kejati Sumsel, agar laporan ini ditindak lanjuti dan klarifikasi langsung ke yang bersangkutan," tutupnya Vanny.

Pewarta : Cha/Rilis
Share:

Terkesan Biarkan Aktivitas Minyak Ilegal dan Tidak Peduli Kemanusiaan, Kapolres Muba Diminta Copot Kapolsek Sungai Lilin


ReformasiRI.com |Musi Banyuasin– Puluhan massa dari aliansi LSM, ormas, dan media yang dikomandoi oleh POSE RI menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Musi Banyuasin (Muba), Senin (5/5/2025), menuntut pencopotan Kapolsek Sungai Lilin, AKP Jon Kenedi, SH., MH.
Para demonstran menilai Kapolsek abai terhadap maraknya aktivitas penyulingan minyak ilegal dan gudang pengoplosan solar yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukumnya.

 “Ini bukti nyata lemahnya penegakan hukum. Aktivitas ilegal jalan terus di siang bolong. Ada apa ini?” tegas Boni dari Brigade 98 Muba.

Boni juga mendesak Propam Polres Muba untuk memeriksa dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal tersebut. Ia menuding ada indikasi kongkalikong antara mafia minyak dan penegak hukum.

"Aktivitas penyulingan minyak beroperasi di siang hari, serta gudang-gudang pengoplosan solar semakin menjamur di wilayah Sungai Lilin. Aparat Polsek seolah tutup mata saja terhadap bisnis ilegal ini, dan seolah memberi restu. Belum lagi dugaan adanya kegiatan bongkar muat minyak mentah ilegal di wilayah Sungai Parung yang mencemari air sungai, juga tidak pernah ditindak," tegasnya.

Tak hanya itu, Kapolsek juga dikecam karena tidak responsif terhadap isu sosial kemanusiaan, khususnya saat ada penggalangan dana untuk anak penderita bocor jantung di Desa Mangun Jaya.

“Kapolsek seolah tutup mata. Ini mencoreng nilai-nilai kemanusiaan, bagaimana mungkin pengayom masyarakat tapi tidak peduli dengan masyarakat yang membutuhkan uluran tangan,” tambah Boni.

Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, SH., menilai sudah waktunya Kapolres Muba mengevaluasi AKP Jon Kenedi. “Jangan tempatkan perwira yang hanya pandai beretorika. Sungai Lilin butuh polisi yang tegas dan peka terhadap persoalan lingkungan dan sosial,” tandasnya.

Desri memperingatkan jika tidak ada tindak lanjut, POSE RI bersama aliansi akan melanjutkan tekanan ke Polda Sumsel melalui aksi lanjutan berskala besar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasat Propam Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain, yang menemui massa, menyatakan akan memproses dan menyelidiki laporan tersebut. “Kami akan tindaklanjuti semua aduan terkait anggota. Ini akan diproses sesuai prosedur,” ujarnya.(Cha)
Share:

Berita Populer