Berdasarkan informasi dari LBPH Kosgoro dan pantauan investigasi awak media kami, jam operasional yang berdasarkan Perwako diatas, truk berat dilarang masuk kota antara pukul 06.00–21.00 WIB, dan hanya diperbolehkan beroperasi di dalam kota pada malam hari, yakni pukul 21.00–06.00 WIB. Sementara untuk truk dari Pelabuhan Boom Baru yang hendak keluar wilayah Palembang hanya diizinkan keluar pukul 09.00–15.00 WIB.
Namun sangat disayangkan, hasil investigasi masih banyak ditemukannya banyak kendaraan yang berlalu lalang di luar jam tersebut dan seperti kesannya para oknum sopir dan perusahaan yang memiliki kendaraan mengangkangi aturan yang ada.
Dalam kesempatan saat melakukan investigasi bersama, DY selalu perwakilan LBPH Kosgoro mengatakan “Jika hal ini terus dibiarkan, Perwako hanya akan menjadi dokumen formal tanpa makna. Kami minta Wali Kota turun tangan langsung,” Bahkan BPH Kosgoro menilai lemahnya pengawasan Dishub menjadi celah pelanggaran yang mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dalam kesempatan lain, awak media dan LBPH Kosgoro mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Arinarsa JS melalui pesan WhatssApp mengatakan "Silahkan pertanyakan hal ini ke Dishub Kota Palembang, ". Dimana yang seharusnya Dinas Perhubungan Provinsi memiliki tugas dan fungsi mengenai jam operasional kendaraan berat diantaranya perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasin dan pelaporan, pengawasan, penindakan, penyidikan, pemberian izin dispensasi, penyusunan penetapan jaringan jalan.
Perihal ini tak hanya melanggar aturan daerah, aktivitas truk-truk berat ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat (1) yang mengatur sanksi bagi pelanggar rambu lalu lintas, yaitu kurungan dua bulan atau denda hingga Rp500.000. Inilah yang menimbulkan berbagai pertanyaan serius dari publik: Apakah Dishub memang tidak mampu mengawasi, atau ada pembiaran?
Masyarakat pun sangat berharap akan adanya evaluasi dari pihak terkait baik Dinas, pemerintah kota bahkan Aparat Penegak Hukum dapat menerapkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. (key)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar