Setelah Buron Kurang Lebih Empat Bulan, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Banyuasin

Banyuasin - Polres Banyuasin melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim) mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Jumat, 28 Mei 2021 yang lalu sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Palembang – Betung tepatnya di Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Diketahui pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut adalah skandar (31) warga dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. Pelaku sempat buron kurang lebih empat bulan dan dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Banyuasin diketahui keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Penangkapan pelaku pencurian tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda R. Chandra Anugrah Ramadhan W, S.Tr bersama Anggota Opsnal Pidum pada Kamis (16/09) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku yang beralamatkan di RT 002 dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.


Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Ikang Ade Putra, S.IK. MH mengatakan bahwa saat akan diamankan pelaku Curas tersebut sempat berusaha kabur ke rumah saudaranya yang berdampingan dengan rumah pelaku.

"Namun petugas yang sudah berada di lokasi dapat menangkap pelaku Iskandar, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim AKP M. Ikang Ade Putra, S.IK., MH, Jum'at (17/90).

Kata dia, selain mengamankan pelaku juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Merah, satu Bila Senjata Tajam Jenis Pisau gagangnya berwarna coklat beserta sarung yang berwarna coklat dan satu Bila Senjata Tajam Jenis Pisau gagangnya berwarna putih tanpa sarung.

Menurut dia, kasus ini terungkap bermula atas laporan dari korban Julia (38) warga jalan K. Hamid Maski RT 027 RW 008 Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, dengan dasar LP / B. 138 / VIII / 2021 / SUMSEL / RES. BANYUASIN*, tanggal 02 Agustus 2021.
 
Lebih lanjut dikatakan dia, dimana kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat, tanggal 28 Mei 2021 lalu, yang mana diketahui sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Palembang – Betung tepatnya di Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. 

Kemudian jelas dia, Pelaku Iskandarbersama temannya Dodi Irwan menggunakan satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Merah mendekati korban yang mana korban ketika itu sedang dalam perjalanan menuju ke RSUD Banyuasin untuk melahirkan 

"Korban sedang hamil, ketika itu pelaku Iskandar langsung menarik tas korban sambil memotong tas korban menggunakan satu Bilah Senjata Tajam jenis pisau kemudian menendang korban sehingga menyebabkan tas korban putus dan korban terjatuh dari atas motor," terang dia.

"Kemudian pelaku Iskandar bersama dengan temannya Dodi langsung pergi meninggalkan korban yang terjatuh. Akibat kejadian tersebut korban mengalami pendaharan dan langsung dibawa ke RS di Palembang," pungkas dia. (Aa/Cs).

Post: ReformasiRI.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer