Ratusan Botol Miras Digilas Alat Berat, Ini Ungkap Kasat!

Banyuasin - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin memusnahkan ratusan botol minuman keras (Miras). Hasil penegakkan Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2021, di halaman Kantor Satpol PP Banyuasin, Kamis (31/03/2022).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin Askolani, 

Dalam menertibkan penyakit masyarakat (Pekat). Kesatuan Polisi Pamong Praja Indra Hadi dan dihadiri Bupati Banyuasin H Askolani, SH,MH dan Wakil Bupati H Slamet Santono, SH juga dihadiri perwakilan- perwalian dari Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra, Inspektur Daerah Kabupaten Banyuasin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Kepala Perangkat Daerah Dilingkungan, perwakilan dari Polres Banyuasin, dan perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Menggunakan alat berat, Bupati Banyuasin Askolani dengan semangat berkali-kali melindas hancur ratusan botol miras dengan berbagai merk. Baik dari dalam maupun luar negeri sampai tak bersisa.

Kepala Satpol PP Banyuasin, Indra Hadi mengatakan, ada sekitar 600 botol miras yang dimusnahkan pada hari ini. Miras ini merupakan hasil razia dari beberapa tempat seperti cafe atau warung remang-remang di Kabupaten Banyuasin.

“Selain ratusan botol miras yang kita musnahkan, ada juga belasan cafe yang kita razia hasil Penegakkan Perda selama tahun 2021. Ini merupakan pemusnahan kedua yang kita lakukan,” ujarnya di dampingi Kabid Perda Mulyadi, Kabid Penetiban Umum, Bustanil Arifin.

Sementara Bupati Banyuasin mengatakan, penegakkan Perda dan pemusnahan yang dilakukan ini, merupakan bagian dari Program Kabupaten Banyuasin yaitu Banyuasin Religius.

“Kami tidak ingin ada tempat maksiat dan Miras di Kabupaten Banyuasin. Tentunya dalam penegakkan ini kita lakukan dengan cara humanis,” katanya.

Apalagi menjelang Ramadan, Askolani mengatakan, Satpol PP akan siaga melihat situasi dan kondisi demi ketentraman sehingga umat Islam bisa menjalankan ibadahnya dengan baik.

”Kepada masyarakat kita imbau untuk menjalankan ibadah sebaik-baiknya dan tetap patuhi prokes,” tutupnya. (Dil)

Post: ReformasiRI.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer