Pelaku Gondol Mesin Jenset Masjid Istiqlal diserahkan Warga Ke Polisi

     Foto: Pelaku Heru saat di Mapolres Banyuasin

Banyuasin - Warga Desa Ujung Tanjung Serahkan Dua Pelaku Pelaku 362 Ke Mapolres Banyuasin, Karena Resahkam Warga.

Pasalnya pelaku Heru(±30) Bin Rosadi  dan Misrun(±40) Bin Ahya Udin gondol mesin jenset milik Masjid Istiqlal Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Banyuasin Tiga Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Jum'at (08/07/2022) Pukul
10.00 Wib.

Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatanya, Kini Kedua Pelaku Misrun dan Heru Diamankan Ke Mapolres Banyuasin Guna dilakukan Penyelidikan.

Iwan Supriadi Kades Desa Ujung Tanjung mengatakan, demi mengamankan pelaku dari amukan masa dan juga memberikan efek jera untuk pelaku karena sudah meresahkan warga akhirnya kita serahkan ke pihak berwajib.

"Saat Pelaku Misrun dan Heru diamankan warga, kedua pelaku sempat mengakui perbuatannya dan pasrah untuk diserahkan kepihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya". Ungkap Kades.

Sekarang kedua pelaku lagi menjalani penyelidikan oleh pihak kepolisian Polres Banyuasin,  keduanya mengakui perbuatannya bahwa memang benar mencuri Mesin Jenset masjid Istiqlal Desa Ujung Tanjung.

"Dari pengakuan keduanya, kemudian bersama warga kedua pelaku kita serahkan ke Polres Banyuasin, Untuk menjalani proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia" Tandas Kades

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi'i SIK, Kasat ResKirim  AKP Hary Dinar,S.I.K.  Anggota sedang bertugas sedang melakukan penyelidikan. (Dil/red)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer