Ketua BPD di Banyuasin Ini Ditangkap Polisi, Ini Perkaranya

Banyuasin - Aris Aryanto (34) seorang warga Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan, Banyuasin harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pengeroyokan korban, Agus Tarwin 14 Februari 2023, silam.

Aris yang juga Ketua BPD Sungai Dua ini ditangkap bersama Sani alias Peang (32) di kediamannya masing-masing, Kamis 11 Mei 2023 oleh Unit 1 subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Ditangkapnya tersangka lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korban Agus Tarwin (50) warga Jalan Naskah Kecamatan Sukarami, Palembang pada Selasa 14 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Perumahan Jakabaring Permai Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

"Tersangka menuduh korban sebagai pelaku pencurian di Desa Sungai Dua. Lantas tiga laki-laki dengan mengendarai sepeda motor mengejar korban sambil memegang parang dan kayu yang sudah dimodif dengan paku," kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol AGus Prihandika melalui Kanit I, Willy Oscar.

Lantaran takut, korban yang saat ini mengendarai sepeda motor menambah kecepatannya hingga tiba Simpang Puskesmas Sungai Dua kedua pelaku sudah menunggu. Kedua pelaku juga terlihat memegang parang, celurit dan kayu. Hingga akhirnya korban ditusuk dengan sajam jenis celurit dan mengenai paha kanan bagian atas.

Meski terluka, korban berusaha untuk menyelamatkan diri dan kembali memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Sialnya, korban tetap dikejar hingga ke depan Perumahan Jakabaring Permai. Saat disini, korban ditendang hingga korban terjatuh dari motornya. Penganiayaan pun kembali dialami korban. Setelahnya korban dibawa ke Balai Desa Sungai Sungai Dua.

"Nah saat di balai desa pun, para pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Sehingga mengalami luka di bagian paha dan paha. Dan juga gigi patah dan tangan kanan bagian kanan patah," jelasnya

Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dan saat ini telah diamankan di Polda Sumsel. "Pelaku Aris mengaku jika memukul korban menggunakan pecahan batu coran ke wajah korban sebanyak 2 kali. Sedangkan pelaku Sani menginjak badan korban sebanyak satu kali," tambahnya.

Diamankan sebagai barang bukti, satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, satu buah batu bata, satu buah batu coran semen. Satu buah topi, satu celana panjang merk 3 Second dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.(Slh)

Post:www.ReformasiRI.com
RRI.com
ReformasiRakyatIndonesia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer