Berbutut Panjang DPC PERMAHI Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Sumsel

PALEMBANG_ReformasiRi.Com- seluruh mahasiswa hukum di palembang yang tergabung dalam organisasi DPC Permahi Kota Palembang menggelar Konferensi Pers, atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Aparat Kepolisian terhadap salah seorang Aktivis Mahasiswa Kader DPC PERMAHI Kota Palembang yang terjadi dipolsek kemuning kota palembang, Sabtu (02/09/2023) 
Kejadian tersebut bermula pada saat korban datang ke Polsek Kemuning pada sabtu (02/09/2023) “Saya sedang menemani rekan saya lagi ada urusan dipolsek kemuning, namun pada saat itu terjadi misskomunukasi antara saya dan anggota polsek kemuning tersebut, sehingga oknum tersebut melontarkan kata-kata tidak pantas dan kasar pada saya serta mencekik dan menampar saya dengan keras”. Ujarnya RM Taufiq

“R.M Taufiq selaku Aktivis yang menjadi korban penganiyaaan tersebut, menyampaikan beberapa tuntutan tehadap kapolda sumatera selatan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian sektor kemuning terhadap aktivis mahasiswa yang merupakan kader DPC PERMAHI kota palembang.

Berikut ini poin tuntutan konferensi pers yang disampaikan oleh kader DPC PERMAHI kota Palembang beserta rekan-rekan terhadap Kapolda sumatera selatan yaitu:

 
1. Mendesak kapolda sumsel untuk meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian sektor kemuning.
2. Meminta kapolda sumsel memberi sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian sektor kemuning  yang diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah seorang aktivis kader DPC PERMAHI Kota Palembang .
3. Meminta kepada kapolda sumsel untuk mencopot kapolsek kemuning yang diduga lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya.
4. Menunutut kapolda sumsel untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan  penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian sektor kemuning kota palembang terhadap korban penganiayaan dalm hal ini aktivis kader DPC PERMAHI Kota palembang.

Setelah kejadian tersebut, tim advokasi DPC PERMAHI kota palembang telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan di Bidpropam Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan  Nomor : STTP / 100-DL / IX / 2023 / YANDUAN 

Ditambahkan kader DPC PERMAHI kota palembang menegaskan apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan turun aksi kejalan, untuk mengawal kasus ini dengan selesai. Tegasnya “Bima Sena”

Disamping itu pula rekan dari korban menuturkan harapannya agar tidak terjadi lagi tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap masyarakat kedepannya. Ujarnya “Chandra wijaya”

“Rilis Permahi”
(**) 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer