Palembang - Calon Ketua Umum (Caketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, M. Asrul Indrawan di laporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), di Jl. Jenderal Sudirman, KM.3,5, Rabu (29/11/23).
Pelaporan sendiri di lakukan oleh Suganda Abdullah, Heny Wahyuni dan kawan-kawan dengan Nomor : STTLP / 836 / XI / 2023 SPKT POLDA SUMSEL.M. Asrul Indrawan di laporkan karena dugaan Tindak Pidana pemalsuan, terkait UU Nomor 1 1946 KHUP sebagaimana di maksud dalam pasal 263 dan atau 266 KHUP.
Menurut Suganda Abdullah, kepada awak media menjelaskan, M. Asrul sendiri pernah di jatuhi hukuman pidana pada tahun 2014 selama 2 bulan 25 hari dan tahun 2013 di pidana selama 4 bulan.
Suganda Abdullah mengatakan, bercermin dari kejadian tersebut, para korban yang juga peserta banyak mengalami kerugian materil dan material sekitar 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).
Tidak hanya sendiri, Suganda Abdullah yang merupakan Sekum Cabor Percasi di temani dari 5 Cabor lainnya kompak mendatangi Polda Sumsel.
"Dari kedua orang calon ketua umum KONI Sumsel, calon dengan inisial MAI terindikasi bahwa, data yang di berikan kepada panitia Musprovlub itu adalah data yang tidak bisa di bertanggung jawabkan, kenapa,??? karena dari apa yang kita peroleh yaitu masukan dari beberapa pihak mengatakan, bahwa MAI telah menggunakan data palsu ",
Ujar Suganda Abdullah, melanjutkan.
"Hal ini menjadi perhatian bagi penggiat olahraga di Sumsel yang menginginkan calon Ketua KONI Sumsel itu bersih, berprestasi dan menunjukan kiprahnya di Nasional", ucapnya.
Diakhir penyampaiannya, lanjut Suganda Abdullah berharap, dengan kejadian ini agar M. Asrul Indrawan segera mengundurkan diri sebagai calon Ketum KONI Sumsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar