Banyuasin - Inspektorat Kabupaten Banyuasin bekerja sama dengan Kepolisian Resor Banyuasin, Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai telah melakukan Kegiatan Sosialisasi Tips Efektif Pemberian Keterangan AHLI Bagi Auditor Inspektorat Kabupaten Banyuasin (11 Oktober 2023) dan dilanjutkan dengan Kegiatan Simulasi Peradilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pemberian Keterangan AHLI Bagi Auditor Inspektorat Kabupaten Banyuasin (27 Oktober 2023).
Kedua Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program aksi perubahan yang digagas oleh Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Banyuasin Sdr. Ali Mukhtar, SP. M.Si, melalui Aksi Perubahannya yang berjudul PENINGKATAN KUALITAS AUDITOR DALAM PEMBERIAN KETERANGAN AHLI MEMLAUI PROGRAM “SOSIS LANDAK NASI” DI INSPEKTORAT KABUPATEN BANYUASIN.
"Pada Kegiatan Sosialisasi ini Tips Efektif Pemberian Keterangan AHLI hadir sebagai narasumber adalah Kepala Pengadilan Negeri Pangkalan Balai (Nofita Dwi Wahyuni, SH. MH.), Kasi Pidsus Kejari Banyuasin (Hafis Munadi, SH) dan Kanit Tipikor Polres Banyuasin (Iptu. M. Fachri Persada Putra, S,Tr.K., M.Si). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Inspektorat Kabupaten Banyuasin dan dihadiri oleh seluruh Irban dan Auditor Inspektorat Kabupaten Banyuasin," ungkapa Ali Mukhtar.
Pada kegiatan kedua, Simulasi Peradilan Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan di Gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yaitu di Ruang Sidang Utama (Cakra). Bertindak selaku hakim ketua pada simulasi peradilan tersebut adalah Ketua Pengadilan Pangkalan Balai dan sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Jaksa Muda Kejaksaan Negeri Banyuasin Sdr. Yophi Misdiana, SH serta bertindak selaku Penasehat Hukum adalah Windy Yolandini, SH dan Ashar SH.
Lebih lanjut Ali Mukhtar berharap kegiatan ini
Diharapkan kegiatan simulasi peradilan ini akan menjadi agenda rutin yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Banyuasin setiap tahun dengan dukungan dan support dari Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan Kejaksaan Negeri Banyuasin. "sehingga dapat menciptakan auditor-auditor yang handal dan berkualitas dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya dalam penugasan pemberian keterangan AHLI". Tandas Ali Mukhtar. (Kamel)
Post: ReformasiRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar