Banyuasin - Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah mencatat peningkatan yang sangat baik dalam penerimaan pajak daerah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) hingga per 30 September 2023. Data terbaru menunjukkan penerimaan pajak daerah PBB mencapai 30,9 miliar rupiah, mendekati target pokok sebesar 33 miliar rupiah. Dengan capaian ini, persentase penerimaan pajak daerah PBB mencapai 93 persen untuk triwulan ketiga tahun ini.
Roni Utama selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kaban BAPENDA) Banyuasin mengatakan, Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan salah satu penyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD) terbesar untuk Kabupaten Banyuasin. "Dari itu kami mengajak semua lapisan masyarakat agar segera membayar PBB sebagai wujud turut serta membangun Kabupaten Banyuasin." Selasa (31/10/2023).
Sambung Kaban Roni, saat ini kami informasikan bahwa Bandan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Banyuasin sedang melakukan validasi data PBB, untuk itu mohon kepada masyarakat agar memanfaatkan momen ini guna memperbaiki data PBB yang belum sesuai" harap Kadis Roni,
Selai itu juga Kadis Roni mengucapka terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin atas kesadaran dan kepeduliannya terhadap PBB dalam membangun Kabupaten Banyuasin. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah disiplin dalam membayar pajak PBB dan berkontribusi dalam upaya pembangunan kabupaten ini. Semoga kesadaran ini terus meningkat, dan kita dapat bersama-sama mencapai target 100 persen pada akhir tahun ini untuk mendukung kemajuan Kabupaten Banyuasin," ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah I, Panca Al Azhar, SE mengungkapkan, pada tahun 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak daerah PBB sebesar 30 miliar rupiah, dan berhasil melampaui target dengan penerimaan sebesar 33 miliar rupiah hingga akhir Desember. Namun, Panca menutur masih terdapat kendala dalam pelaksanaan, termasuk masyarakat yang enggan membayar pajak dengan alasan ketidaksesuaian data. Karena itu, Pemerintah menekankan, kewajiban membayar pajak daerah PBB sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2021.
Peningkatan ini menjadi sebuah dorongan positif bagi pemerintah kabupaten, yang optimis bahwa target 100 persen akan tercapai di bulan Desember mendatang. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah PBB untuk mendukung pembangunan Kabupaten Banyuasin.
"Pemerintah juga mengingatkan bahwa terdapat sanksi berupa denda sebesar 2% dari pokok pajak bagi yang terlambat membayar pajak. Harapannya, masyarakat terus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak, karena pajak daerah PBB berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah Kabupaten Banyuasin". Tandasya (Gta)
Post: ReformasiRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar