Banyuasin, ReformasiRI.com – Penjabat Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, SH, bersama Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN. ENG, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 286 Kepala Desa dan 288 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banyuasin untuk tahun 2024. Acara pengukuhan berlangsung di Gedung Graha Sedulang Setudung pada Kamis, 11 Juli 2024.
Pengukuhan dimulai dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Pj. Bupati Hani, diikuti dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada perwakilan kepala desa dan anggota BPD secara simbolis. Dalam sambutannya, Hani Syopiar Rustam menjelaskan bahwa perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
"Saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan anggota BPD yang telah dikukuhkan. Semoga kalian dapat mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Banyuasin," tutur Hani.
Hani menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah tantangan sekaligus kesempatan untuk lebih berkontribusi dalam pengembangan masyarakat desa. "Delapan tahun adalah waktu untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat," tambahnya.
Pj. Bupati juga menekankan pentingnya kerja sama antara kepala desa dan BPD. "Jika kedua lembaga ini dapat berkolaborasi dengan baik, hasilnya akan sangat positif bagi masyarakat desa," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari perpanjangan jabatan ini, Hani meminta kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD untuk segera melakukan perubahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. "Saya harap kepala desa dapat memajukan desa menuju kemandirian dan kesejahteraan, serta menjaga kredibilitas sebagai pejabat negara," tegasnya.
Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, SH., M.Si, juga memberikan ucapan selamat atas pengukuhan tersebut. "Selamat atas perpanjangan jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Mari kita bekerja dengan baik, taati aturan, dan berkontribusi dalam membangun desa," ujarnya.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan para kepala desa dan anggota BPD dapat berkolaborasi lebih baik dalam melayani dan memajukan masyarakat di Kabupaten Banyuasin.
Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar