Jakarta, ReformasiRI.com – Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN. Eng, turut serta dalam pembahasan penyelesaian proyek jalan tol di Banyuasin bersama PT. Hutama Karya. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Biro Umum 4, Gedung Pos Ibukota, Lantai 6 Kementerian Perekonomian, Jakarta, pada Rabu (10/07/2024).
Asisten Deputi Utilitas dan Industri Manufaktur Kemenko RI, Sunandar, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah strategis dalam menyelesaikan pengerjaan jalan tol yang ada di Kabupaten Banyuasin. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Sumatera Selatan, terutama yang berada di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin,” ujar Sunandar.
Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, mengungkapkan bahwa di Kabupaten Banyuasin terdapat tiga desa yang belum terlaksana dari total tujuh desa yang terlibat dalam proyek tersebut. Total luas lahan yang diperlukan mencapai 115,37 hektar dengan panjang jalan tol sekitar 14,75 km.
“Menyampaikan pesan dari Pj. Bupati Banyuasin, kami ingin mengetahui apakah PT. Hutama Karya memiliki target yang jelas dan pelaksanaan yang terencana untuk melanjutkan pekerjaan ini,” tegas Erwin.
Erwin juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah mengeluarkan Penetapan Lokasi (Penlok), tetapi pengerjaan proyek masih tertunda. Meskipun sudah ada dua kali perpanjangan, kemajuan proyek tetap lambat. “Jika PT. Hutama Karya bisa memberikan jaminan terkait kelanjutan pengerjaan, kami akan segera menerbitkan Penlok yang diperlukan,” tambahnya.
Sementara itu, EVP Pencanaan Jalan Tol PT. Hutama Karya (Persero), Iwan Hermawan, menyatakan bahwa pengerjaan tol di Banyuasin berada di segmen satu, dengan target penyelesaian dimulai pada tahun 2024 dan diharapkan rampung pada awal tahun 2026. “Saat ini kami sedang menyelesaikan aspek administrasi untuk melanjutkan pengerjaan yang sebelumnya tertunda,” jelas Iwan.
Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar