Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua, Para Anggota DPRD dan
Hadirin yang saya hormati.
Izinkan kami dalam kesempatan menyampaikan apresiasi kami atas dukungan dan apresiasi seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin atas kinerja Pemerintah Kabupaten Banyuasin selama ini. Hal ini akan menjadi motivasi kami untuk selalu memberikan yang terbaik dalam menjalankan amanah mensejahterakan seluruh masyarakat Banyuasin yang kita cintai.
Selanjutnya, mohon izin dan perkenan, kami akan menyampaikan
secara umum penjelasan dan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin atasNota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2025 yang sudah disampaikan pada Rapat Paripurna IV masa persidangan III Tahun 2024 DPRD Kabupaten Banyuasin tanggal 9 Agustus 2024.
Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua, Para Anggota DPRD dan
Hadirin yang saya hormati.
Sebagaimana sudah disampaikan dalam KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah kita sepakati bersama dan menjadi dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini, asumsi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang disampaikan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini masih didasarkan kepada asumsi-asumsi Tahun Anggaran 2024. Hal ini disebabkan beberapa hal, yaitu:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 sampai saat dilakukannya penyusunan dan kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, belum diterbitkan. Penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 masih didasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
2. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Transfer
Keuangan ke Daerah (TKD) untuk Tahun Anggaran 2025, juga belum diterbitkan. Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang TKD ini baru akan diterbitkan setelah penyampaian Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan pada tanggal 16 Agustus 2025. Oleh karena itu penganggaran TKD Tahun Anggaran 2025
masih didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang TKD untuk Tahun Anggaran 2024.
3. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025, juga belum diterbitkan. Penganggaran Bagi Hasil Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2025 masih didasarkan atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 189/KPTS/BAPENDA/2024 tentana Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.
Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua, Para Anggota DPRD dan Hadirin yang saya hormati.
Pada RAPBD Tahun Anggaran 2025, proporsi pendapatan daerah terbesar masih bersumber dari pendapatan transfer yang mencapai 86,71% dari total pendapatan daerah. Kontribusi PAD baru mencapai 13,29% dari total pendapatan daerah. Hal ini menunjukkan tingkat ketergantungan Kabupaten Banyuasin masih sangat tinggi terhadap dana transfer yang tentunya akan sangat berpengaruh dalam menyusun belanja daerah yang dijabarkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan prioritas daerah.
Pendapatan transfer, baik yang berasal dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi sebagian merupakan specific grant atau pendapatan yang sudah ditentukan peruntukannya. Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025, specific grant ini mencapai 40,26% dari total pendapatan daerah. Belanja daerah yang menggunakan sumber dana specific grant ini sudah ditentukan program, kegiatan dan sub kegiatan sampai kepada indikator kinerja dan output yang harus dicapai sehingga daerah, dalam hal ini Kabupaten Banyuasin hanya melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang mengaturnya.
Pendapatan yang bersifat block grant atau tidak ditentukan penggunaannya sebesar 59,74% dari total pendapatan daerah, yang sebagian besar berupa mandatory spending (pengeluaran bersifat wajib).
Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025, belanja daerah yang bersifat prioritas, belanja wajib mengikat dan mandatory spending mencapai 89,53% dari total belanja. Belanja lainnya hanya sebesar 10,47% dari total belanja.
Saudara Ketua, Wakil - wakil Ketua, Para Anggota DPRD dan Hadirin yang saya hormati.
Berangkat dari apa yang sudah kami sampaikan di penyempurnaan atas RAPBD Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan melalui pembahasan dengan DPRD Kabupaten Banyuasin, setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Transfer Ke Daerah diterbitkan.
Usul dan saran yang telah disampaikan melalui pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin akan menjadi catatan dan pertimbangan dalam proses penyempurnaan tersebut.
Kami sangat menyadari bahwa apa yang kami sampaikan ini belum memuaskan Fraksi-Fraksi dan para anggota Dewan yang terhormat. Untuk itu kami mengharapkan kiranya segala sesuatu yang belum jelas, terlebih yang menyangkut masalah teknis, dapat dimusyawarahkan dan dibahas secara lebih mendalam pada rapat-rapat komisi bersama OPD terkait. Untuk itu, saya instruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk menghadiri rapat-rapat komisi tersebut tanpa berwakil.
Akhirnya perkenankanlah kami sekali lagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Yang Terhormat, serta hadirin yang dengan sabar telah mengikuti jalannya Paripurna ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.
(Cha/Tim/Red/Dy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar