Banyuasin,ReformasiRI.com – Hardaya, aktivis Sumatera Selatan yang terkenal dengan kritik tajam terhadap penyimpangan di lapangan, kembali angkat bicara soal dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Suka Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Kasus ini melibatkan kepala desa (Kades) berinisial ES, yang diduga melakukan manipulasi data kepemilikan setatus hak atas tanah dalam penggunaan anggaran pembangunan badan jalan usaha tani dengan nilai Rp60 juta dari Dana Desa tahun 2024.
Dalam temuannya, Hardaya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut, termasuk tidak adanya dasar hukum yang jelas terkait badan jalan yang dibangun. "Tidak ada surat hibah atau kesepakatan formal yang mengatur pembentukan badan jalan. Ini menunjukkan bahwa prosesnya tidak transparan dan mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama pemilik tanah," tegas Hardaya, Selasa(22/10/2024)
Lebih lanjut, Hardaya mengungkapkan bahwa jalan usaha tani yang dibangun malah terputus dan rusak akibat tanah dijual oleh oknum masyarakat kepada subkontraktor yang mengambil material untuk penimbunan proyek jalan tol. Saat Tim melakukan konfirmasi, Kepala Desa ES justru berdalih bahwa ia tidak tahu-menahu soal keterlibatan subkontraktor di lokasi tersebut. "Ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seorang kepala desa tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya, terlebih lagi soal jalan yang dibangun dengan anggaran negara?" ujar Hardaya dengan nada kritis.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, subkontraktor mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak penjual tanah, namun fakta di balik layar menunjukkan bahwa Ketua BPD Suka Mulya menemui Kepala Desa pada malam hari, menandakan adanya upaya untuk menutupi kejadian yang sebenarnya.
"Kades tahu bahwa jalan tersebut adalah jalan usaha tani, kenapa kepala desa tidak menegor pemilik tanah kepada subkon yang mengakibatkan jalan usaha tani rusak," tambah Hardaya.
Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran juga mencuat. Dari pagu anggaran Rp60 juta, Kades ES diduga hanya menghabiskan sekitar Rp40 juta untuk proyek jalan, yang seharusnya dikerjakan dengan skema swakelola sesuai aturan Kementerian Desa. Namun, Kades justru menggandeng kontraktor, yang bertentangan dengan regulasi.
Kerugian bagi Negara dan Warga
Dalam kasus ini, tindakan Kades tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga warga yang harus menanggung dampaknya. "Pembangunan ini jelas tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Sehingga jalan tersebut terkesan mubasir, apabila Lahan PTPN ditutup jalan usaha tani mubasir dan sia-sia," kata Hardaya.
Tarigan, askep PTPN IV Regional 7 Betung, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin, baik lisan maupun tertulis, "dengan pertimbanganan keamanan Aset PTPN untuk menggunakan akses masuk menuju jalan usaha tani Desa Suka Mulya, " Jelasnya Kepada Tim
Penjelasan warga, berinisial K, adapun tanda tangan warga yang dikumpulkan, namun hanya sebagai daftar hadir dalam musyawarah, bukan sebagai tanda persetujuan," ungkapnya.
Tuntutan Investigasi dan Sanksi Tegas
Hardaya menuntut agar segera dilakukan investigasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan Dana Desa ini. "Kami mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan. Jika terbukti ada pelanggaran, Kades harus dihukum tegas. Ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut uang negara dan kesejahteraan masyarakat yang terabaikan," pungkasnya.
Kasus di Desa Suka Mulya ini menjadi alarm bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, agar anggaran yang disalurkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan untuk keuntungan segelintir oknum.
Reporter: Tim ReformasiRI
Editor: Ida
Tidak ada komentar:
Posting Komentar