Kampanye di Sekolah, Aktivis GARDA API Sumsel Pertanyakan Kondusifitas Pilkada Banyuasin

Palembang,ReformasiRI.com – Organisasi kemasyarakatan GARDA API Sumsel angkat suara terkait adanya dugaan kampanye di salah satu institusi pendidikan dalam rangka Pilkada Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan informasi yang diterima, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Slamet SH – Alfi Novtriansyah Rustam diduga akan menggelar kampanye di SMA Bhakti Bangsa, Desa Saleh Mukti, Kecamatan Air Saleh, pada Rabu, 13 November 2024, dengan estimasi peserta mencapai 500 orang.

Yan Coga, Ketua GARDA API Sumsel, menyatakan keprihatinannya terkait penggunaan sekolah sebagai lokasi kampanye. "Sekolah adalah tempat pendidikan, bukan tempat kampanye politik. Apakah tidak ada tempat lain yang lebih sesuai, seperti lapangan atau ruang terbuka yang biasa digunakan untuk kampanye?" tanyanya dalam pernyataan kepada wartawan.

Yan Coga menegaskan bahwa kegiatan kampanye di sekolah jelas melanggar hukum. Ia mengutip UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 69 huruf i, yang secara tegas melarang kampanye di tempat pendidikan. Larangan ini juga diatur dalam Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024, Pasal 57 ayat 1 huruf i, yang menyatakan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di sekolah atau tempat pendidikan lainnya.

"Meski aturan sudah jelas, rencana kampanye ini masih akan dilangsungkan di sekolah. Ini patut dicurigai, dan ada kemungkinan Kepala Sekolah SMA Bhakti Bangsa terlibat dalam menggerakkan massa untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ini tidak hanya pelanggaran aturan, tapi juga mencederai integritas proses pendidikan dan politik lokal," ujar Yan Coga.

Ia juga mendesak KPUD, Bawaslu, dan Gakkumdu untuk segera menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Menurut Yan Coga, indikasi adanya keberpihakan dari pihak sekolah terhadap Paslon nomor 02 perlu ditindaklanjuti dengan monitoring dan evaluasi serta sanksi.

"Jika benar kampanye ini tetap dilakukan, kami meminta agar sanksi tegas diberikan, termasuk kemungkinan pencoretan calon yang melanggar dari daftar peserta Pilkada," tambahnya.

Meski ada kabar bahwa kampanye tersebut mungkin akan dibatalkan, Yan Coga menegaskan bahwa langkah-langkah lanjutan harus tetap diambil untuk memastikan aturan Pilkada dijalankan dengan benar. GARDA API Sumsel akan terus memantau perkembangan ini demi menjaga kondusifitas Pilkada yang damai dan adil di Kabupaten Banyuasin.

 Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer