Palembang,ReformasiRI.com – Firma Hukum Mahkota Justice, yang berbasis di Palembang, dipercaya untuk mengawal kasus dugaan penggelapan emas antam yang melibatkan klien mereka hingga ke Provinsi Jambi. Dikoordinir oleh tim advokat profesional, termasuk M. Sanusi, SH., MH, M. Ali Ruben S. Th.I, SH, Yan Hariranto S. Pd, SH, dan Faisal Abdau, SH, firma ini siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Yan Hariranto S. Pd, SH, sebagai perwakilan dari tim hukum Mahkota Justice, mengonfirmasi bahwa ia dan rekan-rekannya telah kembali dari Jambi setelah bertemu dengan klien mereka, Jekson Indra Carlos Panpahan, untuk membahas lebih lanjut mengenai kasus dugaan penggelapan tersebut. Klien mereka, yang berasal dari Dumai, Riau, telah memberikan kuasa kepada firma hukum ini untuk menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan emas antam seberat 350 gram yang diduga dilakukan oleh Kristin Nurhayati Pakpahan, adik kandung klien.
"Klien kami memberikan mandat penuh kepada kami untuk mewakili mereka dalam berbagai aspek hukum, termasuk melakukan somasi terhadap Kristin Nurhayati Pakpahan atas dugaan penggelapan dan penipuan," jelas Yan Hariranto. Dugaan tindak pidana ini terkait dengan pasal 372 dan 378 KUHP, yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan.
Kronologis Kasus: Titipan Emas Hilang:
Kasus ini bermula ketika klien, Jekson Panpahan, menitipkan emas logam mulia seberat 350 gram, senilai Rp 500 juta, kepada adik kandungnya, Kristin Nurhayati Pakpahan. Namun, saat emas tersebut hendak diambil kembali, Kristin mengaku bahwa emas itu telah hilang, dan hanya menyisakan sebuah dompet serta surat emas atas nama Jekson.
"Ketika diminta untuk membuat laporan kehilangan, Kristin menolak, dengan alasan takut jika harus melibatkan pihak lain dalam proses penyelidikan," ungkap Yan Hariranto. Kristin bahkan menawarkan penggantian emas, tetapi hanya setengah dari jumlah yang dititipkan, yang tentu saja ditolak oleh klien. "Klien kami menginginkan emas tersebut dikembalikan sepenuhnya, sesuai dengan jumlah yang ia titipkan," lanjutnya.
Langkah Hukum Tegas:
Dalam upaya untuk membela hak-hak kliennya, Firma Hukum Mahkota Justice telah melayangkan somasi kepada Kristin Nurhayati Pakpahan. Jika somasi ini tidak diindahkan, Yan Hariranto menegaskan bahwa mereka siap melanjutkan kasus ini ke ranah hukum yang lebih formal.
"Kami akan membuat laporan pengaduan resmi ke Polda Jambi jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Kami telah mempersiapkan semua langkah hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan bagi klien kami," tegasnya.
Firma Hukum Mahkota Justice berkomitmen untuk menjalankan proses hukum ini dengan penuh profesionalisme dan mengikuti standar advokasi yang berlaku di Indonesia. Mereka siap mengambil tindakan-tindakan legal lainnya untuk memastikan hak klien mereka dilindungi secara hukum.
Dengan pengawalan ketat dari tim advokat berpengalaman, kasus ini diharapkan bisa segera menemukan titik terang, dan klien mereka mendapatkan keadilan yang pantas.
Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar