Kabupaten OKI Raih Indeks NSPK 81,46: Manajemen ASN Dinilai Baik
Ogan Komering Ilir (OKI) – Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil memperoleh Nilai Indeks NSPK 81,46 dengan kategori B (Predikat Baik) berdasarkan evaluasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pencapaian ini merupakan hasil pengawasan dan pengendalian (wasdal) terhadap implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 pada lingkup pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Maulidini, menjelaskan bahwa capaian ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam tata kelola manajemen ASN di Kabupaten OKI. Sebelumnya, OKI hanya mampu meraih kategori C (Predikat Kurang).
"Peningkatan ini menjadi bukti bahwa manajemen ASN di Kabupaten OKI terus diperbaiki secara berkelanjutan," ujar Maulidini, Jumat (13/12/2024).
Ia menjabarkan, terdapat 18 elemen utama yang menjadi acuan penilaian indeks NSPK, di antaranya:
1. Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan ASN
2. Pengadaan ASN
3. Pengangkatan
4. Pangkat
5. Mutasi
6. Jabatan
7. Pengembangan Karier ASN
8. Pola Karier
9. Penggajian
10. Tunjangan
11. Fasilitasi lainnya
Melalui surat resmi yang disampaikan kepada Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya, BKN menyampaikan apresiasi atas peningkatan yang telah diraih. Selain itu, sejumlah rekomendasi juga diberikan untuk perbaikan ke depan, termasuk penyempurnaan elemen-elemen yang masih membutuhkan perhatian lebih dalam aplikasi NSPK.
"BKPP akan terus berupaya meningkatkan kualitas implementasi NSPK dengan memperkuat koordinasi bersama BKN agar capaian ini dapat ditingkatkan di masa mendatang," tegas Maulidini.
Www.ReformasiRI.com
PRESS RELEASE
016.PR/XII/DISKOMINFO/2024
Sabtu, 14 Desember 2024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar