Palembang, ReformasiRI.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melaksanakan peninjauan lapangan di Parkside’s Hotel, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Selasa (24/12/2024). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pembukaan segel yang diajukan oleh pihak hotel.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang, Isnaini Madani, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan bertujuan langsung untuk membuka segel, melainkan sebagai tindak lanjut hasil rapat sebelumnya yang mengharuskan pengecekan lapangan.
"Kami menyikapi surat permohonan dari pihak Parkside’s Hotel dengan menggelar dua kali rapat. Hasilnya, kami perlu memastikan apakah permintaan dari OPD teknis, terutama Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Perhubungan, telah dipenuhi oleh pihak hotel. Dari pengecekan lapangan tadi, sebagian sudah dipenuhi, tetapi masih ada yang belum," ungkap Isnaini.
Isnaini menegaskan bahwa segel belum dapat dibuka karena pihak hotel masih harus memenuhi beberapa dokumen yang dipersyaratkan oleh OPD teknis.
"Segel akan dibuka jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Kami juga meminta agar pemilik hotel, bukan hanya pihak manajemen, hadir dalam proses ini," tambahnya.
Poin utama yang harus dipenuhi termasuk aspek pemadam kebakaran dan perparkiran, yang sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan. "Keselamatan adalah prioritas, terutama yang berhubungan dengan kebakaran. Kami meminta agar hal tersebut segera diperbaiki," ujar Isnaini.
Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Harris, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta revisi dokumen terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
"Kami menunggu pihak hotel mengajukan kembali dokumen yang sudah direvisi. Terkait pembukaan segel, hal itu kami serahkan kepada Asisten II Pemkot Palembang," jelas Harris.
Perwakilan Parkside’s Hotel, Anton Nurdin, menyampaikan harapannya agar segel dapat segera dibuka. Menurutnya, kekurangan yang ada hanya bersifat administratif dan dapat segera diperbaiki.
"Kami hanya membutuhkan perbaikan kecil, dan siap membuat surat pernyataan. Ini adalah investasi besar yang dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hotel ini resmi dan akan memberikan pajak operasional serta pajak makanan jika beroperasi," ujar Anton.
Anton juga menekankan pentingnya kelancaran investasi di Palembang. "Kami berharap Pemkot segera membuka segel ini karena berkaitan dengan banyak hal, seperti tenaga kerja, kontribusi PAD, dan peningkatan nilai ekonomi daerah," tambahnya.
Menurut Anton, izin pembangunan dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak menjadi masalah besar, hanya saja ada kendala teknis pada sistem pembayaran. "Terkait izin pemadam kebakaran, itu masih menunggu uji layak dari Disnaker Provinsi," pungkasnya. (Rina)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar