Diduga Arogan terhadap Wartawan, Kades Kandis II Bisa Terancam Sanksi Hukum

Diduga Arogan terhadap Wartawan, Kades Kandis II Bisa Terancam Sanksi Hukum
Ogan Ilir, ReformasiRI.com – Sikap Kepala Desa (Kades) Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, menuai kritik tajam setelah diduga bersikap arogan terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi berita. Perilaku ini tidak hanya mencerminkan etika buruk seorang pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang mengatur keterbukaan informasi dan kebebasan pers.

Insiden Arogansi Kades terhadap Wartawan

Pada 28 Januari 2025, seorang wartawan mendatangi rumah Kades Kandis II untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan di media Sergap.co.id pada 7 Agustus 2024. Namun, sebelum sempat berbicara lebih jauh, Kades Aan justru menyambut dengan nada tinggi dan sikap kurang bersahabat.

"Saya kira orang Pemda, tidak tahunya kalian. Kamu itu jangan ngaku dari Pemda, ngomong aja dari media, jangan bohong! Memang ada yang penting? Karena saya ini sedang ada kerjaan," bentak Aan dengan suara keras.

Merasa situasi tidak kondusif, wartawan tersebut akhirnya memilih untuk pergi guna menghindari ketegangan lebih lanjut. Namun, setelah mencoba berkoordinasi dengan Camat Kandis dan mengatur pertemuan ulang, Kades Aan tetap tidak hadir.

Sanksi Hukum atas Sikap Arogansi Pejabat Publik

Tindakan Kades Kandis II ini tidak bisa dianggap remeh. Sebagai pejabat publik, Kades memiliki kewajiban untuk bersikap profesional, terutama dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan insan pers. Berikut adalah beberapa aturan hukum yang relevan dalam kasus ini:

1. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999

Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 4 ayat (3):
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pejabat publik yang menolak memberikan informasi tanpa alasan yang jelas bisa dianggap melanggar hak publik untuk tahu.


2. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008

Pasal 52:
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi hak akses informasi publik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp5 juta.

Pasal 28:
Badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat atau media, kecuali yang dikecualikan berdasarkan aturan hukum.


3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 335 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang bersifat memaksa dapat dipidana paling lama 1 tahun.

Pasal 310 ayat (1):
Jika ucapan atau tindakan Kades Aan terbukti menghina atau merendahkan martabat wartawan, maka bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan.


Desakan Investigasi dan Sanksi dari LSM

Menanggapi insiden ini, Ketua DPC LSM Mitra Mabes Kabupaten OKI, Ollan SP, menyatakan bahwa sikap Kades Kandis II sangat disayangkan dan harus ditindak tegas.

"Sebagai pejabat publik, tidak seharusnya seorang Kades bersikap arogan terhadap masyarakat atau wartawan. Hal ini bertentangan dengan UU Pers dan UU KIP. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pejabat lainnya," tegas Ollan.

Ollan juga mendesak Bupati Ogan Ilir dan Inspektorat Daerah untuk melakukan investigasi terhadap perilaku Kades Kandis II serta memberikan sanksi administratif maupun rekomendasi pemecatan jika terbukti melanggar etika dan hukum yang berlaku.

Respons Pemerintah Daerah Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, Kades Kandis II belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ini. ReformasiRI.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah.

(Angga)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer