ReformasiRI.com Palembang - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jumat siang (10/1/2025) telah menyeret Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki alias DM, ke meja hijau. DM bersama asistennya, AL, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Sabtu (11/1/2025).
Kepala Kejari Palembang, Huthamrin, menyatakan bahwa penetapan tersangka DM dan AL merupakan hasil dari OTT yang dilakukan menyusul laporan masyarakat tentang dugaan gratifikasi di kantor Disnakertrans Sumsel. “Hari ini kita tetapkan DM dan AL sebagai tersangka atas tindakan yang meresahkan dan seringnya terjadi gratifikasi di kantor Disnakertrans,” ujarnya.
Operasi tersebut bermula dari laporan keresahan masyarakat, yang mendorong Kejati Sumsel untuk memerintahkan Kejari Palembang melakukan OTT. Tim langsung menelusuri aktivitas tersangka di kantor Disnakertrans dan melakukan penggeledahan di tiga rumah milik DM di Jalan Macan Kumbang, Ariodilla, dan Talang Jambi.
Saat OTT, tim menemukan uang tunai Rp 39.200.000 di ruang kerja DM, serta Rp 4.400.000 di kantong pribadinya. Barang bukti lainnya yang disita meliputi uang tunai Rp 75.000.000, beberapa lembar Dolar Singapura, 117 amplop berisi masing-masing Rp 1 juta, logam mulia seberat 50 gram sebanyak dua keping, serta dokumen kendaraan berupa tiga BPKB mobil dan dua BPKB motor.
"Barang bukti ini diamankan dari rumah DM, yang semuanya mengindikasikan adanya praktik gratifikasi," tutup Huthamrin.
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejari Palembang untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak lain dan mekanisme gratifikasi yang terjadi. (Rina)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar