Palembang, ReformasiRI.com – Komisi III DPRD Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang memberhentikan operasional Hotel Parkside's yang beralamat di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir DIII, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Selasa (11/02/2025).
Penutupan hotel tersebut dilakukan sesuai Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Nomor 0467/KPTS/PP/2025, tentang pemasangan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa Hotel Parkside's ditutup karena tidak memiliki izin operasional.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pengelola hotel untuk mengurus izin operasional. Namun, hingga saat ini, pihak hotel masih belum memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Kami sudah memberikan kesempatan untuk mengurus izin operasional, tetapi Hotel Parkside's tetap membandel dan tidak mau melengkapi surat izin. Maka, kami bersama OPD terkait mengambil langkah tegas dengan menyegelnya sampai izin operasionalnya lengkap," ujar Rubi.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison Muis, menambahkan bahwa pihaknya telah mengimbau pemilik hotel agar mengurus izin operasional. Namun, hingga saat ini, hotel masih menggunakan izin lama ketika bangunan hanya memiliki tiga lantai.
"Apabila pihak hotel masih beroperasi tanpa izin, kami akan tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran terkait operasional Hotel Parkside's," tutupnya.
(Rina)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar