ReformasiRI.com, Ogan Ilir – PT Formasi Sumatera Energi (FSE), perusahaan yang bekerja sama dengan Pertamina dalam skema Kerjasama Operasi (KSO) di wilayah kerja Tanjung Tiga Timur, Kabupaten Ogan Ilir, diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 156 tentang Pemberhentian Hubungan Kerja, perusahaan yang melakukan PHK wajib memberikan kompensasi berupa uang pesangon kepada karyawannya. Namun, PT FSE diduga tidak memberikan hak tersebut kepada dua pekerjanya, yakni SDR dan EM, yang masa kontraknya telah habis. Perusahaan beralasan kondisi keuangan sedang tidak baik.
Karena merasa haknya tidak diberikan, kedua pekerja tersebut melaporkan masalah ini ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Ilir. Saat laporan pertama diajukan, terungkap bahwa PT FSE belum mendaftarkan legalitas perusahaan ke Disnaker setempat, yang seharusnya dilakukan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Setelah dilakukan mediasi oleh Disnaker, PT FSE akhirnya memberikan uang pesangon kepada EM. Namun, hingga berita ini diturunkan, SDR masih belum menerima haknya.
Saat awak media berusaha mengonfirmasi pihak PT FSE melalui WhatsApp dan surat resmi sejak Jumat (21/02/2025), perusahaan tidak memberikan jawaban. Hal serupa terjadi saat mencoba meminta keterangan dari Disnaker Ogan Ilir. Moderator Hubungan Industrial Disnaker, IIS, menyatakan bahwa informasi hanya bisa diberikan setelah ada legalitas resmi dari wartawan dan surat permohonan tertulis.
Ironisnya, meski enggan memberikan keterangan kepada media, Disnaker Ogan Ilir justru mengeluarkan surat panggilan mediasi kedua kepada pelapor dan PT FSE pada Jumat (21/02/2025) untuk mediasi yang dijadwalkan Selasa (25/02/2025).
Sikap tertutup dari PT FSE dan Disnaker Ogan Ilir ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Awak media akan terus mengupayakan konfirmasi lebih lanjut, termasuk kepada pihak Pertamina sebagai mitra kerja PT FSE dalam pengoperasian produksi minyak dan gas bumi. (Tim Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar