Palembang, ReformasiRI.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pada kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah Arie Martharedho, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV HK sebagai pelaksana proyek.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam keterangan persnya, Senin (17/2/2025), mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup setelah proses penyidikan intensif. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kejati Sumsel nomor TAP 4, 5, dan 6/Fd.1/02/2025.
Kasus ini terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur, termasuk kantor lurah, jalan lingkungan, dan saluran drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Proyek tersebut didanai oleh APBD Provinsi Sumsel tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp3 miliar, dan diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp800 juta.
"Kami menemukan adanya praktik pengaturan pemenang lelang dan aliran dana gratifikasi dalam proyek ini," ujar Umaryadi.
Apriansyah dan Wisnu telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan Arie yang sempat mangkir dari pemanggilan berhasil ditangkap di Jakarta dan akan segera ditahan setibanya di Palembang.
Ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman kasus. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat atas perbuatan mereka.
(Red/Rina)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar