Direktur PT SMB Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Direktur PT SMB Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
ReformasiRI.com, Sekayu – Haji Alim (HA), Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

HA memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan kondisi terbaring di ranjang perawatan ambulans, Senin (10/3/2025).

Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi SH MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Armien Ramdani SH MH, membenarkan kehadiran HA sebagai tersangka. "Ya, benar. HA memenuhi panggilan sebagai tersangka di Kejati Sumsel. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Dalam pantauan di lokasi, HA tampak mengenakan rompi merah. Setelah pemeriksaan, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo. Namun, penahanan HA masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan. "Sudah di Rutan Pakjo tapi masih menunggu surat kesehatan dari HA," ungkap Armien.

Mengenai kemungkinan adanya permohonan penangguhan penahanan, pihak kejaksaan belum menerima pengajuan resmi dari pengacara tersangka. Kejaksaan menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Red) 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer