Kepala Desa Pabuaran Diduga "Curi Start" Pembangunan Jalan Lingkungan

Kepala Desa Pabuaran Diduga "Curi Start" Pembangunan Jalan Lingkungan
ReformasiRI.com, Sukabumi – Pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) di Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek rabat beton ini hampir selesai dikerjakan meskipun Dana Desa tahun 2025 belum cair. Selain itu, proyek ini juga tidak disertai papan informasi publik, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan. (13/03/2025)

Dugaan "curi start" atau pelaksanaan proyek sebelum pencairan dana desa menimbulkan berbagai polemik. Kepala Desa Pabuaran, Dede H., dalam konfirmasinya melalui WhatsApp pada 12 Maret 2025, mengaku tidak mengetahui adanya pengerjaan proyek tersebut sejak awal. "Saya baru mengetahui pembangunan Jaling ini di tengah jalan," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Pabuaran kemudian mengirimkan pernyataan tambahan pada 13 Maret 2025. Ia menyebut bahwa setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, kegiatan pembangunan jalan tersebut akhirnya disepakati untuk dicoret dari APBDes. "Warga memahami dan bertanggung jawab atas pembangunan tersebut. Sejak awal, pemerintah desa tidak merekomendasikan proyek ini sebelum anggaran resmi turun," ungkapnya.

Ketua Umum PPRI Indonesia, Ikin Roki'in, menegaskan bahwa regulasi mengenai pengelolaan Dana Desa harus dipatuhi demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran. "Praktik 'curi start' meskipun didasari niat baik, berpotensi menimbulkan berbagai masalah hukum dan administrasi," ujarnya.

Beberapa risiko dari praktik ini di antaranya adalah pelanggaran regulasi, kurangnya transparansi, potensi penyalahgunaan dana, kualitas pekerjaan yang tidak optimal, serta ketergantungan desa pada pihak ketiga yang mungkin memberikan pinjaman sementara.

Pembangunan desa dengan Dana Desa harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, serta berbagai peraturan kementerian terkait. Berdasarkan regulasi yang ada, setiap proyek pembangunan harus terlebih dahulu melalui tahap perencanaan, penganggaran, dan persetujuan resmi sebelum dilaksanakan.

Oleh karena itu, pihak berwenang seperti Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini guna memastikan tata kelola dana desa berjalan sesuai prosedur.

(PPRI/@Yyn Investigasi)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer