ReformasiRI.com, Polda Gorontalo – Bidhumas
Dugaan Tindak Pidana
Telah terjadi dugaan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan serta memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar, sebagaimana diatur dalam:
1. Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf (a), huruf (i), dan ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Pasal 113 jo. Pasal 57 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
3. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologis Kejadian
Pada Kamis, 13 Februari 2025, Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima informasi bahwa Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo menjual minyak goreng kemasan merek Minyakita dengan harga Rp17.000, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Setibanya di lokasi, tim menemukan Sdr. IRMAN alias ONGKI sedang menuangkan minyak goreng merek Minyakita ke dalam galon berukuran 22 liter. Minyak tersebut juga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml dan 600 ml untuk dijual kembali di Toko Asni. Setelah melakukan investigasi, tim mengamankan saksi dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Fakta-Fakta yang Terungkap
1. Pelaku usaha membuka kemasan asli minyak goreng Minyakita dan mengemas ulang ke dalam botol bekas air mineral dan galon tanpa label SNI serta informasi produk yang memadai.
2. Pihak yang terlibat:
- Sdr. ARNAS alias DAENG ARNAS, pemilik Toko Asni.
- Sdr. IRMAN alias ONGKY, karyawan.
- Sdr. AMBO LOLO, karyawan.
3. Motif tindakan ini adalah keuntungan finansial. Selama periode November 2024 – Februari 2025, pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp25.000.000.
4. Lokasi kejadian: Toko Asni dan rumah Sdr. ARNAS yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan ulang.
5. Waktu kejadian: Praktik ini dimulai sejak November 2024, awalnya dilakukan sendiri oleh Sdr. ARNAS, kemudian mulai melibatkan karyawannya sejak Januari 2025.
Barang Bukti yang Diamankan
1. Minyak goreng Minyakita
- 544 karton minyakita jenis bantal (isi 12 pcs @ 1 liter)
- 27 karton minyakita jenis pouch (isi 6 pcs @ 2 liter)
- 38 galon ukuran 22 liter berisi minyakita
- 87 botol bekas air mineral 1.500 ml berisi minyakita
- 34 botol bekas air mineral 600 ml berisi minyakita
2. Kemasan kosong
- 109 galon kosong 22 liter
- 115 kardus bekas Minyakita
- 2 karung botol bekas 1.500 ml (156 botol)
- 2 karung botol bekas 600 ml (185 botol)
- 1 karung plastik bekas Minyakita
3. Alat yang digunakan
- 1 gayung rakitan
- 1 ember plastik abu-abu
- 1 corong biru
- 1 corong merah
- 1 saringan biru
- 1 gunting hitam-oranye
Kesimpulan
Polda Gorontalo menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar hukum dan membahayakan konsumen. Praktik oplosan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Saat ini, kasus sedang ditangani untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Humas Polda Gorontalo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar