Diduga Oknum Dokter Langgar Kode Etik Praktik di RS Hermina

Diduga Oknum Dokter Langgar Kode Etik Praktik di RS Hermina

ReformasiRI.com, Palembang – Profesi dokter merupakan pekerjaan mulia yang bertanggung jawab atas kesehatan dan harapan kesembuhan pasien. Oleh karena itu, setiap dokter wajib menjalankan sumpah dan kode etik profesinya dengan penuh tanggung jawab. Namun, dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang dokter spesialis di RS Hermina Basuki Rahmat memicu kekecewaan seorang pasien bernama KEY.

Kasus ini terjadi pada Rabu (8/1/2025) ketika KEY mendaftarkan diri untuk konsultasi dengan Dokter ASD, Spesialis Obgyn. Berdasarkan informasi yang didapat, dokter tersebut dijadwalkan praktik pukul 14.00 WIB. Memahami bahwa keterlambatan sering terjadi, KEY datang sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun, saat tiba, ruangan dokter masih kosong. Ketika ditanyakan kepada perawat, ia diminta untuk menunggu. Hingga pukul 16.20 WIB, dokter tak kunjung datang, dan perawat baru memberi tahu bahwa dokter tidak praktik karena sedang melakukan operasi di rumah sakit lain. Dokter yang bersangkutan juga disebut-sebut sebagai Direktur di salah satu rumah sakit di Palembang.

Merasa kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya, KEY melaporkan kejadian ini melalui aplikasi Mobile JKN. Pihak RS Hermina kemudian menghubungi KEY untuk meminta maaf. Namun, ini bukan pertama kalinya KEY mengalami hal serupa di RS tersebut. Pada Kamis (21/11/2025), ia juga pernah mengalami kejadian serupa saat mendaftarkan anaknya ke Dr. SD, Spesialis Mata Anak, tetapi saat tiba, dokter tidak ada meskipun terjadwal praktik.

Saat menemui pihak RS Hermina, Indah, yang disebut sebagai Kepala Urusan Front Office dan Pengaduan RS, menyampaikan permintaan maaf dan mengaku telah menegur dokter yang bersangkutan. Namun, ketika ditanya tentang sanksi yang diberikan, Indah hanya menjawab bahwa pihak rumah sakit sudah menegur dokter tersebut tanpa ada tindakan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Indah menyatakan bahwa KEY telah mendapatkan layanan dengan dipindahkan ke RS Siti Fatimah, meskipun KEY menegaskan bahwa dirinya belum pernah mendapatkan layanan dari dokter yang bersangkutan dan memutuskan pindah karena kecewa dengan pelayanan di RS Hermina.

Merasa haknya sebagai pasien tidak terpenuhi, KEY berencana melaporkan kejadian ini ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, DPRD Kota Palembang, Badan Pengawas Rumah Sakit, serta Ombudsman.

Tim media ReformasiRI.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini guna memastikan perlindungan hak-hak pasien sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(ReformasiRI.com – Tim)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer