AMUK Laporkan Oknum Jaksa "SP" Ke Kejati Sumsel Diduga Terlibat Mafia Tanah

ReformasiRI.com |Palembang - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) gelar aksi damai di Galaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Senin (5/5/2025).
Kepada awak media, Koordinator Aksi, M Muslim SPd CMe CLMA CPS CIJ, mengatakan bahwa aksi tersebut digelar terkait persoalan tanah dan mafia tanah.

"Dalam hal ini, kami mendapatkan temuan data-data dilapngan diduga ada oknum jaksa Kejati yang bernama dengan inisial SP terlibat dalam melakukan baik membackup maupun bersekongkol dengan seorang pengusaha atas nama Indriana Angrial yang mengklam tanah milik Ir Ilyas Harmi," katanya.

Lanjut ia ungkapkan bahwa pada Tahun 2024 yang diakui oleh oknum Jaksa Kejati Sumsel tanah tersebut dibelinya dari Indriana Angrial, sedangkan terkait dengan tanah tersebut, ada laporan di Polda Sumsel berkaitan dengan dugaan pidana pemalsuan surat.

"Yang menjadi tanda tanya kita, ada apa dengan seorang oknum Jaksa Kejati Sumsel diduga memberanikan melibatkan diri bersekongkol atau sebagai backup Indriana Angrial yang kami duga sebagai pelaku mafia tanah," ungkapnya Muslim.

Oleh karena itu, AMUK yang dikoordinator Muslim gelar aksi damai sekaligus membuat laporan resmi kepada Kepala Kejati Sumsel, agar oknum Jaksa tersebut diperiksa dan ditindak.

"Selain melaporkan oknum Jaksa tersebut, kami juga melaporkan bahwa dalam laporan ini juga diduga sudah terjadi mafia tanah," bebernya.

Lebih lanjut dia sampaikan pesan dari Kejagung, jangan memberi ruang gerak bagi mafia tanah, karena mereka melemahkan wibawa pemerintah.

"Maka hari ini kami mengingatkan Kepada Kepala Kejati Sumsel, jangan sampai seenaknya terjadi mafia tanah di wilayah Sumsel, sementara yang diduga sebagai pelaku yang terlibat adalah oknum Jaksa Kejati Sumsel,"ucapnya Muslim

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen terkait dengan tanah dengan luas 2526 meter kubik yang terletak di Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel dilaporkan ke Polda Sumsel sudah hampir 1 (satu) Tahun.

"Kasus ini kami laporkan pada, Mei 2024 dan saat ini sudah memasuki Mei 2025, bearti kasus ini sudah 1 Tahun berjalan," ujarnya Muslim.

Setelah ini, pihaknya akan pull up dengan progress kasus ini, yang harus dilakukan baik oleh penyidik Polda Sumsel maupun pihak Kejati Sumsel.

"Kalau dalam kasus ini, tidak ada respon positif atau tidak ada progress yang kami anggap bagian dari proses kasus ini, kami akan lanjutkan aksi ini sampai ke Kejagung Republik Indonesia," tandasnya Muslim.

Sementara dalam aksi yang digelar oleh AMUK disambut baik oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH yang mengucapkan terima kasih atas laporan hari ini dan Kejati Sumsel tidak akan mentolelir yang namanya mafia tanah.

"Laporan oleh AMUK dalam aksi hari ini, akan kami laporkan kepada Pimpinan Kejati Sumsel, agar laporan ini ditindak lanjuti dan klarifikasi langsung ke yang bersangkutan," tutupnya Vanny.

Pewarta : Cha/Rilis
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer