ReformasiRI.com |Palembang _ Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Adapun yang dilaporkan oleh Dian diantaranya terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), seperti yang tertera pada Nomor Laporan: 9053/LP/PST/05/2025.
Adapun dugaan (KKN) tersebut terjadi pada kegiatan Tahun Anggaran 2024. Diantaranya pada,
- kegiatan Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota sebesar Rp.1.179.550.000.00,-
- Belanja Jasa Tenaga Administrasi sebesar Rp.1.058.681.000,00,-
- Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sebesar Rp.808.541.262,00, -
Menurut Dian, pada beberapa kegiatan tersebut diduga terdapat indikasi Mark-Up harga dan manipulasi laporan yang sangat signifikan.
Selain itu Dian juga mengungkapkan, pada kegiatan yang dikerjakan sangat rentan dengan indikasi penyimpangan pada realisasinya, terutama sering terjadi ketidaksesuaian dengan Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja, serta Bill Of Quntity.
Namun kata Dian, pada beberapa kegiatan pekerjaan tersebut terindikasi adanya pembengkakan biaya atau manipulasi laporan.
Maka dari itu Dian menduga pada beberapa kegiatan pengerjaan tersebut diduga ada semacam kolaborasi atau persekongkolan untuk melakukan rekayasa dan manipulasi pada laporan realisasinya demi mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan tertentu.
"Selain Kesbangpol Provinsi Sumsel, kami juga melaporkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dengan nomor laporan: 9054/LP/PST/05/2025," kata Dian pada wartawan, Rabu (28/05/2025).
Adapun yang kami laporkan yaitu, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan tahun anggaran 2024 yang dikerjakan dilingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumsel.
"Seperti belanja modal alat kantor dan lainnya itu saja mencapai Rp.500.000.000.00," imbuhnya.
Masih kata Dian, diduga banyak indikasi Mark-Up harga dan manipulasi laporan sangat signifikan, yang mana diketahui pada kegiatan pengerjaan tersebut sangat rentan terjadinya indikasi penyimpangan pada realisasinya, diantaranya yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja, serta Bill Of Quntity.
Selain itu pada pekerjaan tersebut terindikasi adanya pembengkakan biaya atau manipulasi laporan, sehingga pada kegiatan itu diduga adanya kolaborasi atau persekongkolan untuk melakukan rekayasa dan manipulasi pada laporan realisasinya demi mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan.
"Kami berharap Bapak Kajati Sumsel beserta jajaran segera menindaklanjuti semua apa yang kami laporkan, sesuai instruksi Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwasanya kita semua harus terlibat dalam memberantas tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(Cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar