Ketua GAASS Banyuasin Desak BK DPRD dan Kapolres Usut Dugaan Tindak Pidana oleh Oknum Anggota DPRD


Banyuasin Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Kabupaten Banyuasin mendesak tindakan tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dalam sejumlah tindak pidana serius. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GAASS Banyuasin, Wahyu Dwi Nanda, menyusul mencuatnya laporan di media sosial mengenai keterlibatan dua anggota dewan berinisial SE dan AR.

SE diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, sementara AR terseret dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan. AR juga disebut-sebut terkait dugaan penggunaan ijazah palsu S1 dalam proses pencalonan.

“Jika benar adanya, ini mencoreng nama baik lembaga legislatif dan membuat malu masyarakat Banyuasin,” tegas Wahyu Dwi Nanda dalam pernyataan resminya, Jum'at (2/5/2025).

Wahyu menuntut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuasin dan Kapolres Kabupaten Banyuasin segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan tersebut. Ia juga mendesak agar BK memberikan sanksi tegas hingga rekomendasi pemberhentian jika pelanggaran terbukti, serta meminta penegak hukum menindak secara pidana sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mendesak proses hukum dijalankan dengan transparan, tanpa pandang bulu. Jika terbukti, Kapolres harus segera menangkap oknum tersebut,” tambah Wahyu.

GAASS Banyuasin pun berencana akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di Kantor DPRD dan Polres Kabupaten Banyuasin sebagai bentuk tekanan publik agar kasus ini ditangani secara serius dan tidak dibiarkan berlarut.tutupnya (**) 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer