Koalisi Penggiat Anti Korupsi, Desak Kejati Sumsel Tetapkan EDS Jadi Tersangka

ReformasiRI.com |Palembang _ Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi penggiat anti korupsi diantaranya Garda Prabowo, K-MAKI, SIRA, PST dan LPKN menggelar aksi damai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring. 
Aksi digelar terkait kasus program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2019 dan penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) yang aktor utamanya hingga sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkap oleh Ketua Satgasus Garda Prabowo DKD Sumsel, Feriyandi SHDM.

Beliau mengatakan bahwa, perkara proses hukum mafia tanah di Kota Palembang yang saat ini sedang berjalan terkesan sulit menyentuh pelaku sebenarnya yang jelas-jelas merupakan aktor utama. 

"Salah satu kasus yang lagi viral saat ini dan menjadi perbincangan publik yaitu perkara mafia tanah serta penjualan aset negara, berupa tanah milik Yayasan Batang Hari Sembilan yang telah merugikan negara sebesar Rp.11.7 Miliar," kata Feri kepada wartawan, Rabu (14/05/2025).

Feri juga mengungkapkan bahwa, tersangka dalam kasus tersebut yang sudah diamankan ada 3 (tiga) orang yaitu Hairobien (mantan Sekda Kota palembang), Yu Herman (mantan Kasi pengukuran BPN Kota Palembang) dan Usman Goni (sebagai kuasa jual).

"Hal ini patut diduga dalam kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan belum menyentuh aktor utamanya diantaranya sipenjual tanah, pembeli dan mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang atas nama EDS yang saat ini menjabat Bupati Muaraenim," ungkapnya. 

Masih kata Feri menyampaikan bahwasannya, penjualan tanah yayasan asrama putri Batang Hari Sembilan terlebih dahulu berproses hukum di Polda Sumsel dan tanah tersebut berstatus di blokir, karena menjadi bukti kejahatan.

"Kami merasa aneh, kok bisa terjadi perpindahan pemilik tanah dari Yayasan Batang Hari Sembilan pindah ke pihak ketiga, dengan terbit SK Sertifikat ditanda tangani oleh EDS yang saat itu beliau menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kota Palembang," jelasnya.

Dalam kasus ini, Usman Goni selaku kuasa jual terheran-heran karena ditetapkan sebagai tersangka. Sementara proses penerbitan SK Sertifikat dan terbitnya peta bidang perubahan status tanah itu tupoksinya Kepala Kantor BPN Kota Palembang.

Dalam hal ini, Genta yaitu salah seorang pegawai honorer di BPN Kota Palembang menjadi saksi kunci proses perubahan status tanah dan pensertifikatan atas nama pihak ketiga.

"Keterangannya dalam kasus penjualan tanah aset Yayasan Batang Hari Sembilan, seakan disembunyikan sehingga peran Mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang seolah diabaikan, padahal merupakan keterangan penting terkait tersangka lain," jelas Feri. 

Terakhir Feri menambahkan bahwa, masyarakat berharap agar tersangka lain, yaitu pembeli dan penjual tanah aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan serta Kepala Bapenda Kota Palembang terkait BPHTB dan Mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang yang berperan sentral.

Karena menurut Feri, tersangka yang saat ini sedang bersidang bukanlah aktor utama dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjualan tanah aset Yayasan Batang Hari Sembilan.

"Dalam aksi damai hari ini kami meminta Kejati Sumsel segera tangkap mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang inisial EDS, karena beliau diduga sebagai pelaku mafia tanah sekaligus menjadi aktor penjualan tanah aset Yayasan Batang Hari Sembilan," Pungkasnya

(Cha)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer