PB.FPMP dan MSK Indonesia Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp385 Juta di Dinkes Ogan Ilir

PB.FPMP dan MSK Indonesia Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp385 Juta di Dinkes Ogan Ilir
ReformasiRI.com, Sumatera Selatan – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat, kali ini di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir. Dua organisasi penggiat antikorupsi, PB. Front Pemuda Merah Putih (PB.FPMP) dan DPW Masyarakat Sadar Korupsi (MSK) Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, secara resmi mempertanyakan temuan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam tiga paket proyek fisik dengan nilai kontrak mencapai Rp5,15 miliar.

Ketua PB.FPMP dan DPW MSK Indonesia Sumsel, Mukri A Sjukur, S.Sos.I., CA, SH, M.Si., menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama unsur terkait, yakni PPK, pengawas, penyedia, dan Inspektorat, menunjukkan indikasi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp385.171.377,96.

“Temuan ini bukan sekadar angka. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan keuangan negara dan kredibilitas birokrasi. Kami menilai perlu adanya tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum,” tegas Mukri.

Pekerjaan tersebut sebelumnya direalisasikan melalui Belanja Pemeliharaan dan Belanja Modal pada Dinas Kesehatan, namun tidak terpenuhinya volume sesuai kontrak membuka ruang pertanyaan publik. Mukri menambahkan bahwa langkah klarifikasi dan verifikasi terhadap dugaan ini menjadi keharusan demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN.

Dalam pernyataannya, Mukri juga menyinggung dasar hukum yang menjadi pijakan moral dan legal organisasi mereka, seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP No. 34 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat.

Menyikapi indikasi ini, PB.FPMP dan DPW MSK Indonesia merencanakan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam waktu dekat. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian atas pentingnya reformasi birokrasi, serta untuk mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah proaktif dalam menelusuri indikasi kerugian negara tersebut.

“Negara tak boleh tutup mata. Setiap rupiah yang berasal dari rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat. Bukan untuk memperkaya segelintir pihak,” tutup Mukri.

(Red)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer