ReformasiRI.com, Banyuasin – Polres Banyuasin berhasil mengungkap 56 kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat I Musi tahun 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (22/5/2025).
Dari total kasus yang berhasil diungkap, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi dengan 34 kasus dan melibatkan 37 tersangka. Selain itu, polisi juga menangani kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 4 kasus, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 4 kasus, serta operasi premanisme dan pungli sebanyak 14 kasus.
"Sebanyak 16 orang diamankan dalam operasi premanisme ini. Tiga di antaranya diproses hukum karena kedapatan membawa senjata tajam, melakukan penganiayaan dan ancaman. Sisanya, 13 orang dibuatkan surat pernyataan dan diberikan pembinaan," jelas AKBP Ruri.
Selain para tersangka, dalam operasi ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Sigra warna hitam, lima unit sepeda motor, senjata rakitan, senjata mainan, lima butir amunisi, lima bilah pisau, dua buah parang, linggis, serta sejumlah alat lain seperti kunci pas dan obeng.
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah pencurian hewan ternak yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Dalam kasus ini, enam pelaku terlibat, empat di antaranya telah ditangkap sementara dua lainnya masih buron.
"Pelaku menyasar hewan ternak milik warga, menyembelih di lokasi terpisah, kemudian menjual dagingnya. Kasus ini terus kami kembangkan karena dinilai sangat meresahkan, terlebih menjelang Idul Adha," tegas Ruri.
Selain itu, Polres Banyuasin juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap karyawan Bank BTPN di wilayah Betung. Berkat penyelidikan intensif, dua tersangka berhasil diamankan.
"Ini adalah bukti nyata dari kerja kolektif seluruh tim serta dukungan dari masyarakat," tambah Kapolres.
Ruri juga menekankan bahwa sebagian besar pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan motif ekonomi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
Lebih lanjut, Polres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke hotline 110 atau nomor Banpol yang telah disediakan.
“Kami berkomitmen menciptakan Banyuasin yang aman dan nyaman untuk semua,” pungkas Kapolres.
Berdasarkan data Polres Banyuasin, jumlah tindak pidana pada Maret-April 2025 tercatat mengalami penurunan dibanding Januari-Februari 2025. Pada Januari-Februari tercatat 120 kasus dengan penyelesaian 76 kasus, sementara pada Maret-April menurun menjadi 105 kasus dengan tingkat penyelesaian mencapai 96 kasus.
"Penurunan ini merupakan hasil dari langkah preemtif dan preventif yang kami lakukan, seperti razia rutin, patroli malam (kryd), dan pendekatan humanis ke masyarakat," tutup AKBP Ruri. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar