ReformasiRI.com |Palembang _ Dewan Pimpinan Pusat Pembela Suara Rakyat atau PSR Sumsel melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati) untuk menyuarakan aspirasinya dan memberikan Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan kuat Pengurus KUD Minanga Ogan dan BPN OKU terindikasi melakukan persekongkolan jahat dalam menerbitkan sertifikat ASPAL (ASli tapi palsu) atau mengelembungkan Penerbitan SHM guna kepentingan untuk pencairan dana di BANK.
Aan Pirang selaku koordinator aksi (Korak) dalam orasi aksinya menjelaskan bahwa luasan lahan perkebunan KUD Minanga Ogan itu hanya berkisar 3000 hektar dan luasan itu sudah dalam estimasi 3 Desa yaitu Bandar agung, Tanjung Manggus dan Gunung Meraksa. Tetapi saat melakukan pinjaman di Bank CIMB Niaga dengan izin lokasi seluas 5000 Hektar, hingga total keseluruhan pinjaman mencapai 8000-13.000 hektar.
"Bahwa jelas dan nyata adanya perselisihan antara luas lahan perkebunan yang ada di banding dengan pinjaman bank yang di ajukan oleh KUD Minanga Ogan," ungkap Aan Pirang.
Mukri AS yang juga Korak turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa arah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi nampaknya terlihat jelas sejak Bapak Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke 8. Dan dirinya berharap Kejati Sumsel segera usut tuntas dan periksa serta tangkap oknum yang terlibat.
"Kita tunggu kesaktian Koorps Adyaksa, apakah sanggup mengungkap persoalan yang disampaikan oleh PSR ini," kata Mukri.
Koordinator Aksi selanjutnya, Nopri MT dalam orasinya menuturkan, diduga kuat uang hasil pencairan Fiktif digunakan oleh pihak KUD Minanga Ogan dan PT. Minanga Ogan selaku Avalist untuk memperkaya Pengurus KUD Minanga Ogan.
Hal ini mengingat General Manager PT. Minanga Ogan merangkap sebagai Sekretaris KUD Minanga Ogan yaitu sdr. Prasetyo Widodo dan di bantu oleh karyawan PT. Minanga Ogan yang merangkap Sebagai Sekretaris KUD Minanga Ogan yakni Sdr. Yoga Ary Dhiskara, serta Pengurus Koperasi KUD Minanga Ogan yaitu Kamsyir sebagai Ketua, Ghozali Hamidi sebagai Wakil Sekretaris berserta Fauzi Syukri dan Sulyapa (Pengurus Inti ) yang ke semuanya dibalik layar ada Direktur PT. Minanga Ogan yakni ibu Mona Surya selaku pemilik PT. Minanga Ogan, ungkap Nopri.
"Kami meminta pihak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas, dan jangan sampai laporan ini terkesan adanya pembiaran. Selain itu kami juga akan memasukan surat laporan pengaduan ke PTSP," tambah Nopri.
Selain itu, dengan pernyataan yang sama, Diding Arrahim, M. Amin dan Zakaria serta Ibu Titi yang juga koordinator aksi mengatakan berdasarkan bukti perkebunan Kelapa Sawit KUD Minanga Ogan masuk dalam Hutan Kawasan tanpa memiliki Izin Penggunaan Hutan Kawasan dan diduga kuat telah diterbitkan sertifikat Hak milik oleh Pihak KUD Minanga Ogan dan BPN OKU.
"Berdasarkan data dan fakta yang di dapat hasil kebun sawit KUD Minanga Ogan yang dikuasai Yudi Purna Nugraha yang jumlahnya ribuan hektar secara tidak sah tersebut dipergunakan untuk kepentingan biaya Oprasinal Politik Calon Legislatif Partai PAN dan Calon Bupati Ogan Komering ulu Periode 2024 - 2029. Diduga kuat juga pihak PT. Minanga Ogan dan KUD Minanga Ogan turut serta dalam melancarkan Peralihan asset hak milik anggota KUD Minanga Ogan, dan ingin mengambil lahan masyarakat," ujar
M. Amin.
Diduga ada aktor intelektual dan oknum-oknum telah yang menguasai ribuan hektar lahan KUD Minanga Ogan yang mana nantinya lahan tersebut kembali di jual kepada Pihak PT. Minanga Ogan, dalam hal ini Ibu Mona Surya selaku owner dari PT. Minanga Ogan. Ini merupakan mufakat jahat dan saling menguntungkan dan merugikan masyarakat dan Negara, kata Zakaria.
"Dari serangkaian yang kami jabarkan di atas adalah menurut kami jelas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana di maksud sesuatu yang di dapat dengan kejahatan atau tidak sah dan yang di peruntukan untuk suatu kepentingan lain," ujar Diding.
Kejaksaan harus berani, karena ini kejahatan luar biasa dalam mengambil hak orang banyak. Oleh karena itu saya memibta dengan tegas pihak Kejati harus berani mengungkap kasus ini karena saya yakin dan percaya Kejaksaan mampu menegakkan aturan dan hukum, tambah Diding.
Semua itu juga diduga adanya Abuse Of Power atau Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut," tutup Ibu Titi.
Perwakilan massa aksi diterima oleh Vani Yulia Eka Sari, SH.,M.H selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel yang turut mengatakan bahwa Kejati Sumsel tidak akan mentolelir kasus - kasus tanah, dan itu sudah ada contohnya. Untuk laporan PSR ini pasti akan kita laporakn ke pimpinan dan silahkan masukan ke PTSP karena ini laporan baru, imbuhnya.
(Cha/Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar