Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Aktivitas Galian Tanah di Desa Pangkalan Benteng Dikeluhkan Warga

Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Aktivitas Galian Tanah di Desa Pangkalan Benteng Dikeluhkan Warga
Banyuasin, ReformasiRI.com – Aktivitas galian tanah di Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menuai keluhan dari warga setempat. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dinilai sudah sangat parah dan merugikan masyarakat.

Puja, salah satu tokoh pemuda desa, menyampaikan bahwa masyarakat mendesak agar kegiatan galian tanah tersebut segera dihentikan secara permanen.
“Kami ingin aktivitas galian tanah yang merugikan masyarakat ini ditutup secara permanen, karena sudah sangat berdampak negatif bagi warga Pangkalan Benteng,” tegas Puja, saat diwawancarai, Minggu (18/5/2025).

Ia juga menuding bahwa kegiatan galian ini dilakukan secara asal-asalan oleh oknum berinisial “B”, yang disebut merupakan anggota Polsek Talang Kelapa. Menurutnya, pelaku tidak memikirkan dampak lingkungan, padahal di sekitar lokasi galian terdapat sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.

“Air sungai yang biasa digunakan warga untuk mandi dan mengambil air minum kini menjadi keruh, rusak, dan tidak bisa lagi dimanfaatkan,” tambah Puja.

Lebih lanjut, ia menduga aktivitas galian tanah tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan hukum. Ia mengacu pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa:

 “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan, menyelidiki, serta menindak tegas aktivitas galian tanah ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan kehidupan masyarakat.

Post: Hardaya
Editor: Redaksi ReformasiRI.com

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer