Suara Hati Rakyat untuk Keadilan dan Perubahan
ReformasiRI.com, Banyuasin – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin mengimbau para wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2025. Hal ini menyusul telah disalurkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada masyarakat melalui perangkat desa dan kelurahan.
Kepala Bapenda Banyuasin, Roni Utama, AP., M.Si., menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk proaktif mengecek tagihan secara mandiri melalui laman resmi: https://pbb.banyuasinkab.go.id/epospbb.
“Kami mengimbau agar masyarakat membayar PBB tepat waktu, bukan hanya untuk menghindari denda, tetapi juga demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Banyuasin,” ujar Roni.
Kepala Bidang Pajak Daerah I, Panca Al Azhar, SE., M.Si., menjelaskan bahwa pembayaran PBB kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan di Bank Sumsel Babel, Bank Mandiri, BNI, maupun Kantor Pos.
“Semua kemudahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Harapan kami, pembayaran bisa dilakukan tepat waktu,” ujarnya.
Tahun ini, Bapenda menargetkan pendapatan dari sektor PBB sebesar Rp 56,9 miliar. Angka tersebut naik signifikan dari target tahun sebelumnya yang sebesar Rp 38 miliar, yang realisasinya bahkan melampaui ekspektasi dengan mencapai Rp 41,2 miliar.
Menurut Panca, strategi pemetaan potensi pajak tengah dilakukan secara intensif. Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain pabrik dan pergudangan dengan estimasi potensi sekitar Rp 5 miliar, serta sektor PBB jalan tol yang apabila rampung, diproyeksikan bisa menyumbang hingga Rp 10 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar